Masyarakat yang berencana mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial pada 2026 perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif. Identitas berbasis digital ini digunakan dalam proses pengajuan melalui Perlinsos Digital yang disediakan Kementerian Sosial.
IKD dapat diakses menggunakan telepon seluler dan memuat berbagai informasi kependudukan. Selain data KTP, pengguna juga dapat melihat Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, menjelaskan bahwa fungsi awal IKD adalah sebagai identitas cadangan ketika seseorang tidak membawa KTP fisik.
“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Tri, pemanfaatan IKD nantinya akan semakin luas. Identitas digital tersebut diarahkan untuk menggantikan KTP fisik dalam sejumlah kebutuhan, termasuk proses pendaftaran bantuan sosial.
“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” katanya.
Rencana integrasi tersebut juga mencakup kebutuhan di luar bantuan sosial. Data yang terdapat dalam IKD nantinya dapat dihubungkan dengan data kesehatan dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Mengenal KTP Digital atau IKD
Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah identitas penduduk yang tersimpan dalam aplikasi dan dapat digunakan melalui smartphone. Informasi yang sebelumnya terdapat pada dokumen kependudukan fisik tersedia dalam bentuk digital.
Pengguna dapat mengakses data KTP dan KK sekaligus menggunakan QR Code yang tersedia sebagai bagian dari identitas digital. Beberapa dokumen lain juga dapat terhubung dengan NIK, di antaranya sertifikat vaksin, NPWP, dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Pemanfaatan IKD menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan administrasi kependudukan berbasis digital. Penggunaan identitas tersebut secara bertahap diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada KTP berbentuk kartu serta memberikan kemudahan dalam mengakses data kependudukan.
Persyaratan Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia.
Beberapa hal yang harus disiapkan adalah:
- KTP-el atau e-KTP.
- NIK.
- Nomor telepon atau HP yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Telepon seluler yang mendukung aplikasi IKD.
- Koneksi internet.
Aktivasi IKD tidak selesai hanya melalui aplikasi. Pemohon tetap harus melakukan pemindaian QR Code yang diberikan petugas Disdukcapil atau kecamatan.
Khusus di Kabupaten Pacitan, QR Code aktivasi dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
Pelayanan tersebut disebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Setelah seluruh kebutuhan tersedia, aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
- Jalankan aplikasi, kemudian pilih “Daftar” dan tekan “Lanjutkan”.
- Baca informasi yang muncul hingga selesai, lalu pilih “Setujui”.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia.
- Tekan “Verifikasi Data” setelah semua data diisi.
- Berikan izin akses kamera dan lakukan selfie sesuai arahan. Pada tahap ini, pengguna tidak diperbolehkan memakai masker dan kacamata.
- Pindai QR Code yang diperoleh dari petugas Disdukcapil atau kecamatan.
- Tunggu email yang berisi proses aktivasi.
- Buka email tersebut dan tekan tombol “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email serta captcha.
- Kembali ke aplikasi IKD dan pilih “Cek Status”.
- Masukkan kembali kode aktivasi apabila sistem memintanya.
- Setelah seluruh proses berhasil, akun IKD dinyatakan aktif dan fitur yang tersedia dapat digunakan.
IKD yang sudah aktif selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan yang telah terhubung dengan identitas digital tersebut.
Cara Mengajukan Bansos Melalui Perlinsos Digital
Masyarakat yang telah memiliki IKD aktif dapat melanjutkan proses pengajuan calon penerima bansos melalui situs resmi Perlinsos Digital di perlinsos.kemensos.go.id.
Pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau menggunakan bantuan agen Perlinsos bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Untuk pengajuan secara mandiri, tahapannya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Perlinsos Digital.
- Masuk menggunakan NIK dan PIN IKD yang sudah aktif.
- Ikuti tahapan verifikasi wajah yang muncul pada sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”.
- Pilih jenis bantuan yang hendak diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Lengkapi data pendukung sesuai permintaan sistem.
- Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan listrik PLN.
- Teliti kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Berikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi.
- Kirim pengajuan agar dapat diproses lebih lanjut.
Perlu dipahami bahwa pengajuan melalui Perlinsos Digital tidak secara langsung membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Data yang diberikan tetap harus melewati proses verifikasi untuk menentukan kelayakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Data kependudukan dan dokumen pendukung sebaiknya disiapkan sebelum proses pengajuan dimulai. Hal ini dapat membantu pengisian data berjalan tanpa hambatan.
Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:
- NIK.
- Kartu Keluarga (KK).
- Data diri sesuai dokumen kependudukan.
- ID pelanggan PLN jika menggunakan listrik PLN.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis bantuan yang diajukan.
Untuk pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyertakan bukti mengenai kondisi tempat tinggal. Bukti tersebut dapat berupa foto ruang tamu, bagian depan rumah, serta kamar mandi.
Fitur sanggah dapat digunakan ketika ditemukan ketidaksesuaian data sosial ekonomi. Perlinsos Digital juga menyediakan mekanisme untuk menambahkan dokumen pendukung apabila diperlukan.
Pengajuan Bansos Lewat Perlinsos Tidak Dipungut Biaya
Pendaftaran bansos melalui Perlinsos Digital tidak dikenakan biaya. Masyarakat perlu waspada apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan alasan membantu pendaftaran ataupun mempercepat penetapan sebagai penerima bantuan.
PIN IKD, kode OTP, dan informasi pribadi juga tidak boleh diberikan kepada orang lain. Data tersebut merupakan informasi pribadi yang dapat digunakan untuk mengakses layanan digital.
Informasi mengenai Perlinsos Digital sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kemensos. Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran sendiri dapat meminta bantuan agen Perlinsos.
IKD Terhubung dengan Pengajuan Bansos
Pemanfaatan IKD dalam Perlinsos Digital memperlihatkan hubungan antara administrasi kependudukan dan proses pengajuan bantuan sosial. Identitas digital digunakan untuk membantu autentikasi pengguna melalui NIK, PIN IKD, serta verifikasi wajah.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos pada 2026, aktivasi IKD menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Setelah identitas digital aktif, pengajuan dapat dilakukan melalui Perlinsos dengan melengkapi informasi yang diminta.
Pendaftaran, pengajuan sanggah, dan pelengkapan dokumen melalui Perlinsos Digital disebut masih tersedia hingga akhir 2026. Masyarakat sebaiknya memastikan data kependudukan tetap sesuai serta menggunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan.









