Masyarakat dapat memanfaatkan platform Perlinsos yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui telepon seluler. Sistem ini menjadi bagian dari pengembangan pendataan perlindungan sosial agar proses pengajuan dan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan data yang lebih tepat.
Sejumlah program bantuan dapat diajukan melalui Perlinsos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau kelurahan karena proses pendaftaran tersedia secara digital.
Cara Daftar Perlinsos Kemensos 2026 Lewat HP
Pemohon yang hendak mengajukan bansos melalui Perlinsos perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan terlebih dahulu.
Setelah IKD siap digunakan, pendaftaran dapat dilakukan melalui telepon seluler dengan tahapan berikut:
- Buka browser di HP, kemudian masuk ke perlinsos.kemensos.go.id.
- Login menggunakan akun IKD yang sudah dimiliki.
- Pilih menu “Bagikan”, lalu masukkan NIK dan kata sandi IKD.
- Jalani proses verifikasi wajah untuk mencocokkan identitas dengan data IKD.
- Masukkan nomor HP yang masih aktif.
- Isi ID pelanggan PLN sesuai informasi yang diminta oleh sistem.
- Tentukan jenis bantuan yang hendak diajukan, yaitu BPNT/Sembako, PKH, atau keduanya.
- Teliti kembali seluruh data yang sudah dimasukkan.
- Tekan Submit untuk mengirim pengajuan.
- Tunggu proses pemeriksaan sistem hingga muncul hasil LAYAK atau TIDAK LAYAK.
- Apabila dinyatakan layak, pemohon dapat memasukkan informasi rekening bank yang diperlukan untuk penyaluran bantuan.
Tahapan tersebut memungkinkan masyarakat mengirim pengajuan sendiri selama telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam sistem.
Bagaimana Jika Pengajuan Dinyatakan Tidak Layak?
Pemohon yang memperoleh status TIDAK LAYAK masih mempunyai kesempatan untuk menyampaikan sanggahan melalui formulir yang tersedia di portal Perlinsos.
Namun, pengajuan sanggahan tidak serta-merta mengubah status atau data penerima. Pemerintah tetap perlu melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dengan melibatkan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan demikian, sanggahan menjadi bagian dari proses koreksi data, bukan jaminan bahwa pemohon langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Mensos Dorong Agen Perlinsos Bantu Warga
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga mengajak sumber daya manusia (SDM) Sekolah Rakyat untuk ikut membantu pendataan bansos melalui Agen Perlinsos.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Pengelolaan Konflik dan Psychological Safety bagi SDM Sekolah Rakyat yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 9 September 2026.
Gus Ipul menilai masih ada masyarakat yang menghadapi kendala untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Hambatan tersebut antara lain tidak memiliki telepon pintar, keterbatasan kemampuan literasi digital, dokumen yang belum lengkap, maupun kurangnya keberanian untuk melakukan proses pendaftaran sendiri.
Karena itu, warga yang berada di lingkungan sekitar diharapkan ikut membantu masyarakat yang membutuhkan agar tidak terlewat dalam pendataan.
“Saya mengajak Bapak-Ibu sekalian semua, untuk bersedia menjadi Agen Perlinsos. Supaya data kita makin akurat, mari kita peduli sama tetangga kita, kalau kita tidak bisa menjangkau yang lain, tetangga kita dululah,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.
Ajakan tersebut kemudian dikembangkan menjadi Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Gerakan ini mendorong masyarakat membantu mendaftarkan tetangga atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial tetapi belum masuk dalam data.
DTSEN Menjadi Dasar Pendataan Perlindungan Sosial
Pemerintah menempatkan kualitas data sebagai salah satu bagian penting dalam penyaluran bantuan sosial. Gus Ipul mengaitkan upaya tersebut dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Untuk mendukung pendataan yang terintegrasi, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diperbarui secara berkala karena keadaan sosial dan ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan.
Ketepatan data juga berkaitan dengan pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan negara.
Digitalisasi Bansos Diperluas Mulai Oktober 2026
Pemerintah juga menyiapkan perluasan digitalisasi perlindungan sosial secara nasional. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyaluran bansos mulai Oktober 2026 akan menggunakan sistem perlindungan sosial digital berbasis digital public infrastructure (DPI).
Sistem tersebut diarahkan untuk mengurangi kesalahan dalam menentukan penerima bantuan. Berdasarkan evaluasi pemerintah yang disampaikan Luhut, sekitar 77,6 persen penyaluran bansos selama ini dinilai belum tepat sasaran.
Pemerintah menargetkan angka ketidaktepatan tersebut dapat ditekan hingga di bawah 10 persen.
Sebelumnya, penerapan perlindungan sosial digital telah diuji coba di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemerintah selanjutnya merencanakan perluasan uji coba ke 215 kabupaten dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam proses pendataan.
Sistem Perlinsos Gunakan Identitas dan Verifikasi Wajah
Sistem perlindungan sosial digital dirancang dengan menghubungkan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan mekanisme pembayaran digital.
Luhut menjelaskan bahwa proses verifikasi penerima juga menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan. Melalui portal pemerintah, masyarakat nantinya dapat melakukan pengecekan maupun mengajukan bantuan menggunakan NIK.
Penilaian kelayakan penerima dilakukan dengan memanfaatkan informasi dari berbagai instansi. Data tersebut antara lain mencakup kepemilikan kendaraan dan status pekerjaan.
Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam proses pemutakhiran data serta penentuan desil. Oleh sebab itu, koordinasi antarinstansi tetap dibutuhkan untuk mengurangi kesalahan dalam pengelompokan masyarakat.
Penyaluran Bansos Disiapkan Masuk Rekening Bank
Pemerintah juga mempersiapkan pola penyaluran bantuan sosial secara langsung ke rekening penerima melalui skema perlindungan sosial digital.
Warga yang belum mempunyai rekening bank nantinya akan mendapatkan bantuan dalam proses pembukaannya. Sementara itu, uji coba penyaluran bansos melalui rekening bank secara menyeluruh direncanakan mulai kuartal I 2027.
Sepanjang 2026, pemerintah lebih dahulu memusatkan perhatian pada pembenahan dan penertiban data penerima bantuan.
Digitalisasi tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 50 juta penerima yang berada pada desil 1 sampai 5. Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan ketepatan penyaluran sekaligus memperkecil peluang penyalahgunaan bantuan.
Masuk DTSEN Tidak Berarti Otomatis Dapat Bansos
Masyarakat perlu memahami bahwa tercatat dalam DTSEN bukan berarti seseorang secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi. Data tersebut menghimpun penduduk Indonesia yang mempunyai NIK dan KK dalam satu basis data.
Karena itu, DTSEN tidak sama dengan daftar penerima manfaat bansos. Penetapan keluarga penerima manfaat untuk setiap program tetap menjadi kewenangan kementerian atau lembaga yang bersangkutan berdasarkan kriteria yang berlaku.
Artinya, masyarakat yang sudah masuk DTSEN tetap harus memenuhi persyaratan dari program bantuan yang diajukan.
Desil Tidak Menjadi Satu-satunya Penentu
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Menurutnya, warga yang mengalami kesalahan pengelompokan perlu mempunyai kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan pemeriksaan tambahan.
“Pemerintah jangan menggunakan desil sebagai indikator tunggal. Harus ada semacam verifikasi dua langkah yang kemudian nanti bisa digunakan pemerintah,” ujarnya.
Masukan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi dalam sistem pendataan. Ketika kondisi sosial ekonomi seseorang berubah atau informasi yang tersimpan tidak sesuai, diperlukan proses pemeriksaan tambahan untuk memperbaiki data.
Digitalisasi Tetap Harus Memperhatikan Akses Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial tidak cukup hanya dengan membangun sistem berbasis teknologi.
Menurut Rini, masyarakat harus tetap dapat mengikuti seluruh proses hingga memperoleh manfaat yang memang menjadi haknya.
“Concern saya adalah keberlanjutan program ini. Bukan hanya dibangun berdasarkan digital by design, tapi digital by justice,” kata Rini dalam Rapat Tingkat Menteri Persiapan Roll Out Nasional Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Perhatian tersebut berkaitan dengan kondisi sebagian masyarakat yang masih mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi. Karena itu, perlu ada proses yang lebih mudah, integrasi antarlayanan, serta pendampingan bagi warga yang membutuhkan.
Pemerintah juga menyiapkan keterlibatan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial digital.
Kesimpulan
Pendaftaran bansos secara mandiri melalui Perlinsos menjadi salah satu jalur yang disiapkan pemerintah pada 2026. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengajukan PKH, BPNT/Sembako, atau keduanya dengan menggunakan akun IKD.
Meski pengajuan dapat dilakukan secara mandiri, proses tersebut tidak berarti pemohon langsung menjadi penerima bantuan. Setiap data tetap melalui verifikasi dan harus disesuaikan dengan persyaratan program serta hasil pemutakhiran data pemerintah.
Masyarakat yang memperoleh status tidak layak juga masih dapat mengajukan sanggahan melalui portal Perlinsos. Namun, perubahan data tetap membutuhkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.









