Pelaku usaha dapat menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha.
Pelaku usaha perorangan juga tidak harus menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus NIB. Pendaftaran dapat dilakukan sendiri secara online dengan menyiapkan identitas serta informasi mengenai kegiatan bisnis yang dijalankan.
Jenis perizinan yang perlu dipenuhi setelah NIB diterbitkan juga tidak selalu sama. OSS menerapkan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko sehingga bidang usaha dan tingkat risikonya ikut menentukan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.
Mengenal NIB dan Fungsinya bagi Pelaku Usaha
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS. Nomor tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan NIB tidak hanya berkaitan dengan pencatatan identitas usaha. Dokumen ini juga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi, termasuk ketika pelaku usaha perlu memenuhi perizinan lanjutan, memperoleh akses kepabeanan untuk kegiatan tertentu, maupun mengurus kebutuhan pembiayaan.
Dalam ketentuan sebelumnya, NIB juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengganti sejumlah dokumen administrasi, antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha yang Dapat Mengajukan NIB
NIB dapat dimiliki oleh pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Pemilik usaha perorangan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi sehingga tidak harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum seperti PT atau CV.
Jenis usaha yang dapat dijalankan dengan NIB perorangan cukup beragam. Contohnya usaha makanan rumahan, perdagangan melalui internet, jasa yang dijalankan sendiri, reseller, serta kegiatan bisnis lain yang menggunakan nama pemilik sebagai pelaku usaha.
Berbeda dengan usaha perorangan, badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma dan bentuk lainnya memiliki kebutuhan administrasi yang menyesuaikan bentuk badan usahanya.
Syarat Membuat NIB Online 2026
Pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah informasi sebelum memulai proses pendaftaran. Kebutuhan dokumen dapat berbeda sesuai bentuk usaha, tetapi pemilik usaha perorangan pada umumnya perlu menyediakan data berikut:
- NIK yang tercantum pada KTP elektronik.
- Nama pelaku usaha.
- Alamat tempat usaha.
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Email yang dapat digunakan.
- Bidang kegiatan usaha.
- Kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha.
- Perkiraan modal atau nilai investasi.
- Informasi mengenai kegiatan usaha.
- NPWP apabila sudah memiliki.
Badan usaha dapat memerlukan dokumen tambahan, seperti akta pendirian, pengesahan badan usaha, NPWP badan usaha serta informasi mengenai pengurus.
Pemilihan kode KBLI perlu dilakukan dengan teliti. Kode tersebut menggambarkan bidang kegiatan yang dijalankan dan berkaitan dengan penentuan tingkat risiko serta jenis perizinan yang harus dipenuhi.
Apakah Membuat NIB Online Dikenakan Biaya?
Penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya resmi dari pemerintah. Pelaku usaha dapat melakukan proses tersebut secara mandiri melalui OSS dengan melengkapi data yang diminta.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan biaya resmi penerbitan NIB. Pemerintah tidak mengenakan tarif untuk penerbitan NIB.
Pengeluaran baru dapat muncul apabila pemilik usaha secara sukarela menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga untuk membantu pengurusan administrasi. Biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa pihak yang membantu, bukan tarif penerbitan NIB pemerintah.
Langkah Membuat NIB Online melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut dengan menyesuaikan tampilan dan instruksi yang tersedia pada sistem.
1. Masuk ke Situs Resmi OSS
Buka situs resmi OSS untuk memulai pendaftaran. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pilih menu pendaftaran untuk membuat hak akses.
OSS juga menyediakan panduan pendaftaran serta beberapa jenis hak akses sesuai kategori pelaku usaha.
2. Tentukan Kategori Pelaku Usaha
Setelah memulai pendaftaran, pengguna perlu menentukan jenis pelaku usaha.
Pemilik bisnis yang menjalankan usaha atas nama pribadi dapat memilih kategori Orang Perseorangan. Sementara itu, badan usaha perlu menentukan pilihan sesuai bentuk badan usaha yang dimiliki.
3. Lengkapi Identitas Diri
Pelaku usaha perorangan harus memasukkan data kependudukan dan informasi kontak yang diperlukan, seperti:
- NIK.
- Nama lengkap.
- Jenis kelamin.
- Tanggal lahir.
- Alamat.
- Nomor telepon.
- Email aktif.
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas resmi agar proses pemeriksaan data tidak mengalami kendala.
4. Selesaikan Verifikasi Akun
Setelah data dimasukkan, proses verifikasi dilakukan melalui kontak yang telah didaftarkan. Apabila sistem mengirimkan kode verifikasi atau OTP, masukkan kode tersebut sesuai petunjuk.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat menentukan kata sandi untuk digunakan ketika masuk kembali ke sistem OSS.
5. Login dan Pilih Perizinan Berusaha
Akun yang sudah aktif dapat digunakan untuk masuk ke OSS. Setelah login, pengguna dapat menuju bagian Perizinan Berusaha untuk memulai proses pengajuan.
6. Masukkan Informasi Kegiatan Usaha
Tahap berikutnya adalah mengisi informasi bisnis. Data yang diperlukan dapat mencakup nama usaha, lokasi, bidang kegiatan, modal serta informasi lain yang diminta sistem.
Kode KBLI juga perlu ditentukan berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Pemilihan tersebut penting karena KBLI berkaitan dengan klasifikasi kegiatan dan tingkat risiko usaha.
7. Lengkapi Lokasi dan Rincian Kegiatan
Masukkan lokasi usaha secara tepat, kemudian lengkapi rincian kegiatan sesuai bidang yang dipilih.
Jika terdapat lebih dari satu kegiatan usaha, ikuti ketentuan OSS mengenai kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
8. Penuhi Pernyataan dan Persyaratan
Pada tahap tertentu, sistem dapat meminta pelaku usaha mengisi pernyataan mandiri atau memenuhi persyaratan dasar berdasarkan karakteristik usahanya.
Untuk bidang usaha tertentu, terdapat persyaratan tambahan yang mungkin berkaitan dengan lingkungan, standar usaha, atau ketentuan khusus lainnya.
OSS sendiri membedakan proses perizinan berdasarkan tingkat risiko. Untuk risiko rendah dan menengah rendah tersedia panduan tersendiri, sedangkan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi memiliki proses pemenuhan persyaratan yang berbeda.
9. Cek Kembali Seluruh Data
Sebelum permohonan diselesaikan, periksa kembali informasi yang sudah dimasukkan.
Perhatian khusus perlu diberikan pada nama, alamat, modal, KBLI dan rincian kegiatan usaha. Kesalahan pada bidang usaha dapat berpengaruh terhadap klasifikasi risiko serta perizinan yang harus dipenuhi.
10. Terbitkan dan Simpan NIB
Apabila data sudah lengkap dan seluruh tahapan telah dipenuhi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara elektronik.
Dokumen tersebut dapat diunduh dan digunakan sebagai identitas serta bukti pendaftaran atau perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen NIB yang diterbitkan OSS juga memuat bidang usaha berdasarkan KBLI yang terdaftar.
Tingkat Risiko Menentukan Perizinan yang Dibutuhkan
Pelaku usaha tidak selalu mendapatkan jenis perizinan yang sama setelah mengajukan NIB. Sistem OSS menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko.
Pembagiannya secara umum adalah:
- Risiko rendah: NIB menjadi perizinan utama.
- Risiko menengah rendah: NIB disertai sertifikat standar.
- Risiko menengah tinggi: terdapat pemenuhan atau verifikasi persyaratan tambahan.
- Risiko tinggi: selain NIB, pelaku usaha perlu memenuhi perizinan khusus sesuai bidang usaha.
Penentuan tingkat tersebut berkaitan dengan bidang usaha atau KBLI serta karakteristik kegiatan yang dijalankan. Karena itu, pemilihan KBLI tidak sebaiknya dilakukan secara sembarangan.
Manfaat Memiliki NIB bagi Pelaku Usaha
NIB dapat membantu pemilik usaha menata kebutuhan administrasi bisnis sekaligus menjadi identitas resmi dalam kegiatan usaha.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Menjadi identitas resmi pelaku usaha.
- Memudahkan proses pengurusan perizinan lanjutan.
- Mendukung kebutuhan pembiayaan usaha.
- Membantu pelaku usaha mengikuti program pemerintah tertentu.
- Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
- Mendukung administrasi perdagangan dan kegiatan usaha tertentu.
- Menjadi bagian dari persyaratan untuk memperoleh perizinan atau kebutuhan usaha tertentu.
Bagi bisnis yang terus berkembang, NIB juga dapat menjadi bagian dari penataan legalitas sehingga kegiatan usaha memiliki dasar administrasi yang lebih jelas.
NIB Perorangan Berbeda dengan PT Perorangan
NIB perorangan dan PT Perorangan merupakan dua hal yang berbeda.
NIB berfungsi sebagai identitas usaha, sedangkan PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum. Seseorang yang menjalankan bisnis atas nama pribadi dapat memiliki NIB tanpa harus mendirikan PT.
Jika seseorang memilih membentuk PT Perorangan, terlebih dahulu terdapat badan hukum berbentuk PT Perorangan. Setelah itu, badan tersebut tetap perlu memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Perbedaan tersebut perlu dipahami karena bentuk usaha dan NIB memiliki fungsi yang tidak sama, termasuk dari sisi struktur kepemilikan dan konsekuensi hukumnya.
Apakah NIB Membuat Pelaku Usaha Otomatis Kena Pajak?
Memiliki NIB tidak berarti seseorang langsung dikenakan jenis pajak tertentu hanya karena telah memperoleh nomor tersebut.
Ketentuan pajak ditentukan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku serta kondisi masing-masing wajib pajak. Faktor seperti penghasilan atau omzet usaha dan status perpajakan dapat menjadi bagian dari penentuan kewajiban tersebut.
Dengan demikian, NIB merupakan bagian dari administrasi dan legalitas usaha, sedangkan kewajiban pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus NIB
Pelaku usaha perlu memastikan setiap data yang dimasukkan ke OSS sudah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan adalah:
- Gunakan identitas yang benar dan masih berlaku.
- Pastikan nomor telepon dan email dapat menerima kode verifikasi.
- Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Masukkan alamat usaha secara tepat.
- Periksa kembali modal serta rincian kegiatan usaha.
- Jangan memberikan OTP atau kata sandi akun OSS kepada pihak lain.
- Waspadai pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan biaya resmi penerbitan NIB.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan sendiri melalui OSS tanpa biaya penerbitan dari pemerintah. Karena itu, penggunaan situs resmi serta pemeriksaan ulang setiap data menjadi langkah penting agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pelaku usaha dapat membuat NIB secara online melalui OSS dengan menyiapkan identitas, informasi usaha, lokasi kegiatan, modal dan kode KBLI yang sesuai. Setelah data diisi dan seluruh persyaratan terpenuhi, NIB dapat diterbitkan secara elektronik.
NIB bukan sekadar nomor administrasi. Dokumen ini menjadi identitas resmi usaha dan dapat mendukung berbagai kebutuhan perizinan serta administrasi bisnis. Jenis kewajiban tambahan tetap bergantung pada bidang dan tingkat risiko usaha yang tercatat dalam sistem OSS.
Bagi pemilik usaha yang ingin menata legalitas bisnis, memahami kategori usaha, memilih KBLI dengan tepat dan menggunakan kanal OSS resmi merupakan bagian penting dari proses pendaftaran.






