Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyediakan penerimaan Prajurit Karier (PK) untuk Bintara dan Tamtama Gelombang III Tahun Anggaran 2026. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online pada situs resmi rekrutmen TNI AD, kemudian dilanjutkan dengan validasi serta berbagai tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Bagi calon Bintara PK TNI AD, pendaftaran melalui internet dibuka mulai 17 Juli 2026. Masa pendaftaran dapat dihentikan lebih awal apabila jumlah peserta telah mencapai kuota. Setelah itu, proses validasi atau daftar ulang dimulai pada 20 Juli 2026.
Sementara itu, pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III telah dimulai lebih dahulu, yakni pada 15 Juli 2026. Tahap validasi dijadwalkan mulai 17 Juli 2026. Sama seperti jalur Bintara, proses pendaftaran dan validasi Tamtama bisa ditutup sebelum jadwal berakhir apabila kuota telah terpenuhi.
TNI AD tidak mengenakan biaya dalam seluruh rangkaian penerimaan. Calon peserta perlu menghindari pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Jadwal Bintara dan Tamtama TNI AD Gelombang III 2026
Calon peserta perlu mencatat tanggal pembukaan pendaftaran dan validasi masing-masing jalur agar tidak melewatkan tahapan yang telah ditentukan.
Bintara PK TNI AD Gelombang III:
- Pendaftaran online: 17 Juli 2026.
- Validasi atau daftar ulang: mulai 20 Juli 2026.
- Pendaftaran dapat dihentikan apabila kuota pendaftar sudah terpenuhi.
- Validasi juga dapat berakhir sewaktu-waktu ketika kuota peserta seleksi telah penuh.
Tamtama PK TNI AD Gelombang III:
Pendaftaran online: 15 Juli 2026.
Validasi: mulai 17 Juli 2026.
Pendaftaran dan validasi dapat ditutup setelah kuota terpenuhi.
Informasi mengenai tahapan seleksi selanjutnya diberikan kepada peserta setelah validasi selesai. Calon peserta juga diimbau mengikuti perkembangan informasi melalui akun TikTok resmi @panpustniad.
Persyaratan Umum Bintara PK TNI AD
Sebelum mendaftar, calon Bintara harus memastikan seluruh persyaratan dasar telah dipenuhi. Ketentuan yang berlaku antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara
- Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun saat pembukaan pendidikan pertama pada 1 September 2026.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana, yang dibuktikan melalui SKCK asli dan masih berlaku.
- Tidak sedang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara pidana.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Bukan mantan peserta seleksi atau siswa Caba/Cata yang sebelumnya mengundurkan diri dari salah satu jenis penerimaan prajurit TNI AD.
Persyaratan Khusus Calon Bintara
Jalur Bintara PK Gelombang III diperuntukkan bagi pria yang bukan anggota maupun mantan prajurit TNI/Polri serta bukan PNS TNI.
Pendidikan yang dapat digunakan dalam pendaftaran meliputi ijazah S1, D4, D3, dan D1 tanpa persyaratan nilai. Peserta juga dapat mendaftar menggunakan ijazah SMA/MA/SMK sederajat yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta terakreditasi.
Untuk lulusan SMA/MA/SMK, ketentuan nilai mengikuti tahun kelulusan. Peserta yang menggunakan nilai Ujian Nasional diwajibkan memiliki nilai rata-rata sekurang-kurangnya 37.
Sementara itu, batas minimal nilai rapor berdasarkan tahun kelulusan adalah:
- Lulusan 2020: minimal 65.
- Lulusan 2021–2022: minimal 68.
- Lulusan 2023–2025: minimal 70.
Khusus lulusan pesantren, nilai dihitung berdasarkan ijazah dengan mengambil rata-rata Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika sesuai batas nilai minimal berdasarkan tahun kelulusan.
Peserta yang menggunakan ijazah Paket A/B/C hanya diperbolehkan memakai satu ijazah paket dan tidak diperkenankan menggunakan dua ijazah paket sekaligus.
Selain ketentuan pendidikan, calon Bintara harus memenuhi persyaratan berikut:
- Belum pernah menikah.
- Bersedia tidak menikah selama pendidikan pertama sampai dua tahun setelah pendidikan pertama selesai.
- Mempunyai tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan yang seimbang.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Siap ditempatkan di seluruh kecabangan TNI AD serta di berbagai wilayah Indonesia.
- Bersedia mengikuti seluruh pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan panitia.
Calon peserta juga diwajibkan menandatangani ketentuan mengenai pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan negara apabila peserta mengundurkan diri atau menolak mengikuti rangkaian penerimaan dan pendidikan pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Kesehatan dan Dokumen Administrasi
Dalam persyaratan fisik, calon peserta tidak boleh memiliki tato ataupun bekas tato. Hal yang sama berlaku untuk tindik maupun bekas tindik. Pengecualian dapat diberikan untuk kondisi yang berkaitan dengan adat, dengan melampirkan surat keterangan dari ketua adat atau suku sesuai persyaratan.
Peserta juga wajib memiliki BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif. Selain itu, SKCK asli untuk keperluan rekrutmen harus disiapkan dan diterbitkan oleh Polres, Polresta, Polrestabes, atau Polres Metro.
Persetujuan dari orang tua atau wali juga menjadi bagian dari persyaratan. Orang tua maupun wali tidak diperbolehkan melakukan intervensi kepada panitia penerimaan atau penyelenggara pendidikan pertama selama proses berlangsung.
Bagi peserta yang memperoleh ijazah dari luar negeri atau lembaga pendidikan yang berada di luar naungan Kemendikbud, ijazah tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud. Peserta juga harus melengkapi transkrip nilai yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat Prestasi Bisa Disertakan
Peserta yang mempunyai prestasi dapat memasukkan sertifikat, piagam, maupun surat keterangan sebagai dokumen pendukung.
Prestasi sekurang-kurangnya tingkat nasional dengan peringkat juara 1, 2, atau 3 dapat menjadi bahan rekomendasi ketika berlangsung pemeriksaan, pengujian, dan sidang pemilihan. Meski demikian, prestasi tersebut tidak otomatis membuat peserta dinyatakan lulus.
Cara Mendaftar Bintara TNI AD 2026
Pendaftaran Bintara PK TNI AD dilakukan melalui situs resmi rekrutmen. Calon peserta perlu mengikuti setiap petunjuk yang tersedia pada sistem pendaftaran.
Urutan pendaftaran yang perlu dilakukan adalah:
- Membuka situs resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id.
- Mengikuti instruksi pendaftaran online yang tersedia.
- Mengisi seluruh informasi pada formulir elektronik.
- Mengunggah foto KTP, ijazah terakhir, dan akta kelahiran.
- Mencetak formulir pendaftaran, blangko dinas, blangko Rikmin, serta blangko riwayat hidup.
- Membawa dokumen pendaftaran online tersebut ke Ajendam/Ajenrem terdekat.
Ketika mendatangi Ajendam/Ajenrem, calon peserta akan menjalani pengukuran tinggi dan berat badan. Pemeriksaan terhadap tindik dan tato juga dilakukan pada tahap tersebut. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Peserta yang lolos pemeriksaan awal selanjutnya mengikuti proses validasi melalui situs rekrutmen. Setelah resmi dinyatakan sebagai peserta seleksi, panitia memberikan arahan mengenai pengisian dokumen administrasi untuk tahap berikutnya.
Apabila calon peserta mengalami kesulitan terkait transportasi, akomodasi, atau belum memahami prosedur pendaftaran, informasi dapat diperoleh dengan mendatangi Kodim atau Koramil terdekat.
Tahapan Seleksi Bintara TNI AD
Validasi menjadi bagian awal sebelum peserta memasuki rangkaian pemeriksaan dan pengujian. Tahapan seleksi yang harus diikuti meliputi:
- Pemeriksaan administrasi.
- Pemeriksaan kesehatan.
- Pemeriksaan dan pengujian jasmani.
- Penelitian personel atau Litpers.
- Pemeriksaan psikologi.
Peserta yang telah lolos validasi perlu memperhatikan komunikasi dari panitia. Informasi mengenai jadwal seleksi tingkat Panda akan disampaikan melalui nomor telepon yang dicantumkan ketika melakukan pendaftaran.
Ketentuan bagi Calon Bintara dan Tamtama
Calon Bintara PK TNI AD Gelombang III 2026 yang belum terpilih sebagai calon Bintara reguler karena keterbatasan alokasi dapat menyatakan minat untuk mengikuti penerimaan Tamtama PK TNI AD Gelombang III.
Namun, satu peserta tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran Bintara dan Tamtama secara bersamaan. Calon Bintara harus terlebih dahulu dinyatakan gagal sebelum dapat mengikuti jenis penerimaan lainnya.
Apabila panitia menemukan adanya pendaftaran ganda yang dilakukan secara bersamaan, peserta dapat dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari salah satu kepesertaan seleksi.
Waspadai Pihak yang Menawarkan Kelulusan
TNI AD menyampaikan bahwa proses penerimaan prajurit sampai peserta dinyatakan diterima tidak dipungut biaya.
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat memastikan kelulusan. Dugaan percaloan maupun kecurangan dapat dilaporkan melalui WhatsApp Center Panpus TNI AD di 08131050074.
Nomor tersebut khusus digunakan untuk menyampaikan pengaduan. Pertanyaan mengenai jadwal seleksi atau informasi lain di luar pengaduan tidak dilayani melalui nomor tersebut.
Calon peserta sebaiknya memperoleh informasi mengenai persyaratan, tempat pendaftaran, dan perkembangan penerimaan hanya dari kanal resmi rekrutmen TNI AD. Langkah ini penting agar setiap tahapan diikuti berdasarkan ketentuan yang benar dan peserta terhindar dari pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari proses penerimaan.








