Peserta mandiri BPJS Kesehatan masih dikenakan besaran iuran yang sama pada 2026. Untuk kelas 1, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, sementara peserta kelas 2 membayar Rp100.000 per orang per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta perlu memahami nominal yang harus dibayarkan sekaligus mengetahui kanal pembayaran yang tersedia agar status kepesertaan tetap aktif ketika layanan kesehatan dibutuhkan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas yang dipilih. Rinciannya sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Setelah mendapat subsidi pemerintah, peserta kelas 3 membayar Rp35.000.
Kelas kepesertaan tidak menentukan kualitas tindakan medis yang diterima. Pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kondisi pasien, kebutuhan medis, serta keputusan tenaga kesehatan.
Perbedaan kelas terutama berkaitan dengan fasilitas kamar rawat inap yang tersedia bagi peserta ketika harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kelompok Peserta yang Membayar Iuran
BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pembayaran yang berbeda sesuai jenis kepesertaan.
Peserta mandiri atau PBPU membayar iuran sendiri setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Berbeda dengan pekerja penerima upah, seperti karyawan perusahaan maupun pegawai instansi, yang mengikuti ketentuan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Pada skema pekerja penerima upah, pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Sebagian menjadi tanggungan perusahaan, sedangkan bagian lainnya dipotong dari penghasilan pekerja.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara mandiri karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat memilih sejumlah kanal untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui Mobile JKN, mobile banking, internet banking, ATM, minimarket, maupun dompet digital yang telah bekerja sama.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
- Siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account (VA).
- Buka kanal pembayaran yang ingin digunakan.
- Masukkan nomor peserta atau nomor VA pada bagian pembayaran BPJS Kesehatan.
- Pastikan nama peserta dan nominal tagihan yang ditampilkan sudah sesuai.
- Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan arsip.
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib melunasi iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum mendekati tanggal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Jika terdapat tunggakan, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dapat membuat peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan sampai kewajiban pembayaran diselesaikan.
Alasan Iuran Perlu Dibayar Tepat Waktu
Pembayaran rutin membantu mempertahankan status kepesertaan agar tetap aktif. Iuran yang dibayarkan peserta juga menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam pembiayaan Program JKN.
Dengan memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulan, peserta dapat mengurangi risiko kepesertaan tidak aktif ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Peserta mandiri BPJS Kesehatan pada 2026 masih membayar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1 dan Rp100.000 per bulan untuk kelas 2. Untuk kelas 3, nominal iuran tercatat Rp42.000, tetapi peserta membayar Rp35.000 setelah mendapat subsidi pemerintah.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Mobile JKN, layanan perbankan, ATM, minimarket, dan dompet digital yang bekerja sama. Peserta juga perlu memperhatikan batas pembayaran pada tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan layanan JKN dapat digunakan sesuai ketentuan.









