Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, atau fasilitas pembiayaan lain dapat memeriksa catatan kredit terlebih dahulu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan yang masih banyak dikenal dengan istilah BI Checking tersebut kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan secara daring menggunakan HP maupun komputer, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor OJK.
Mengenal BI Checking dan SLIK OJK
BI Checking merupakan sebutan yang dahulu digunakan untuk layanan pemeriksaan catatan kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia.
Pengelolaan layanan tersebut berpindah ke OJK sejak 2018. Setelah itu, sistem dikembangkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur atau iDeb yang berisi catatan mengenai kredit dan pembiayaan.
Laporan iDeb dapat berisi informasi seperti fasilitas kredit yang dimiliki, nilai pembiayaan, agunan, serta catatan pembayaran. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi bank dan perusahaan pembiayaan ketika mengevaluasi pengajuan calon debitur.
Data yang Bisa Dilihat dalam SLIK OJK
Laporan iDeb memuat informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan yang sedang maupun pernah dimiliki seseorang. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kredit modal kerja dan investasi.
- Kredit kendaraan bermotor (KKB).
- Kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen.
- Kredit tanpa agunan (KTA).
- Kartu kredit.
- Kredit yang menggunakan jaminan, seperti emas, deposito, atau aset lainnya.
- Catatan pembayaran kredit.
- Status kolektibilitas atau tingkat kelancaran pembayaran.
Cara Cek BI Checking 2026 Lewat HP
Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebku OJK. Pemohon dapat mengikuti proses berikut:
- Buka browser melalui HP atau komputer.
- Akses laman resmi iDebku OJK.
- Pilih bagian Pendaftaran.
- Tekan Cek Ketersediaan Layanan.
- Masukkan informasi awal yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, identitas, dan nomor
- identitas.
- Isi kode captcha, lalu pilih Selanjutnya.
- Jika kuota layanan tersedia, lanjutkan ke formulir pendaftaran.
- Lengkapi data pribadi, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
- Unggah dokumen identitas berdasarkan persyaratan.
- Masukkan foto diri sesuai arahan sistem.
- Periksa seluruh data sebelum dikirim.
- Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.
Nomor pendaftaran tersebut dapat digunakan untuk melihat perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.
Setelah data diperiksa dan permohonan selesai diproses, laporan iDeb SLIK OJK dikirimkan ke email yang digunakan ketika mendaftar. Berdasarkan informasi dalam materi sumber, laporan diterima paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan terverifikasi.
Cara Memantau Status Pengajuan iDeb
Pemohon tidak perlu mengajukan ulang permintaan hanya untuk mengetahui perkembangan proses. Status permohonan dapat diperiksa melalui laman iDebku OJK dengan tahapan berikut:
- Kunjungi kembali laman iDebku OJK.
- Pilih menu Status Layanan.
- Masukkan nomor pendaftaran.
- Lihat informasi mengenai proses permohonan yang ditampilkan sistem.
Jika dokumen iDeb sudah tersedia, laporan akan dikirimkan melalui email yang dicantumkan ketika melakukan pendaftaran.
Memahami Skor BI Checking atau Kolektibilitas SLIK OJK
Catatan pembayaran dalam SLIK OJK dikelompokkan menjadi lima tingkat kolektibilitas. Perbedaan kategori tersebut menunjukkan kondisi pembayaran kredit yang tercatat.
Skor Kolektibilitas Keterangan
- Lancar Pokok dan bunga dibayarkan tepat waktu tanpa tunggakan.
- Dalam Perhatian Khusus Terdapat keterlambatan pembayaran selama 1–90 hari.
- Tidak Lancar Tunggakan berlangsung selama 91–120 hari.
- Diragukan Tunggakan berlangsung selama 121–180 hari.
- Macet Tunggakan pembayaran telah lebih dari 180 hari.
Kategori 1 atau Kol-1 menunjukkan bahwa pembayaran kredit tercatat lancar. Sebaliknya, Kol-3 sampai Kol-5 menunjukkan adanya persoalan pembayaran yang dapat menjadi bahan perhatian bank atau lembaga pembiayaan ketika menilai pengajuan kredit.
Alasan Perlu Mengecek SLIK Sebelum Mengajukan Kredit
Riwayat pembayaran menjadi salah satu informasi yang dapat dipertimbangkan bank dan perusahaan pembiayaan dalam menilai calon debitur.
Catatan pembayaran yang baik dapat membantu mendukung pengajuan pembiayaan, sedangkan tunggakan dan kredit macet berpotensi menyulitkan proses persetujuan.









