Masyarakat yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan menggunakan HP atau komputer yang terhubung ke internet.
NPWP digunakan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan, termasuk ketika wajib pajak menjalankan hak dan kewajibannya. Khusus wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai NPWP.
Calon wajib pajak perlu memastikan data yang dimasukkan sama dengan dokumen kependudukan. Nomor HP dan email yang digunakan juga sebaiknya masih aktif karena dapat diperlukan selama proses pendaftaran dan verifikasi.
Mengenal NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk mendukung administrasi perpajakan. Identitas tersebut digunakan dalam berbagai pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak.
Kepemilikan NPWP dapat berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, badan, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan berdasarkan aturan perpajakan.
Bagi penduduk Indonesia yang berstatus wajib pajak orang pribadi, NIK digunakan sebagai NPWP. Penyatuan kedua identitas tersebut ditujukan untuk membuat administrasi lebih sederhana sekaligus membantu mencocokkan data kependudukan dengan informasi perpajakan.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Dokumen yang harus disediakan dapat berbeda berdasarkan jenis wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi WNI, KTP dan data NIK menjadi dokumen utama.
Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dapat diminta memberikan dokumen tambahan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Secara umum, beberapa data yang sebaiknya disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online adalah:
- KTP untuk WNI.
- NIK dan Kartu Keluarga.
- Nomor HP yang masih aktif.
- Email aktif.
- Dokumen usaha atau pekerjaan bebas apabila diperlukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori wajib pajak.
Cara Daftar NPWP Online 2026 Dari HP
Pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Prosesnya dapat mengikuti tahapan berikut.
Buka Coretax DJP
Gunakan browser pada HP, kemudian akses laman resmi Coretax DJP. Pada halaman pendaftaran, pilih Daftar di Sini atau pilihan untuk mendaftarkan wajib pajak baru yang tersedia.
Tentukan Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori wajib pajak sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan. Untuk pendaftaran individu, pilih Wajib Pajak Orang Pribadi.
Setelah itu, sistem akan meminta konfirmasi mengenai kepemilikan NIK.
Konfirmasi NIK
Jika memiliki NIK, pilih pilihan yang menyatakan bahwa calon wajib pajak mempunyai NIK. Selanjutnya, pilih proses aktivasi NIK apabila NIK akan digunakan sebagai NPWP.
NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan informasi pada data kependudukan.
Masukkan Data Pribadi
Lengkapi informasi yang diminta dalam formulir. Data tersebut dapat mencakup:
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status pernikahan.
- NIK.
- Nomor KK.
- Alamat.
- Pengisian sebaiknya mengikuti dokumen resmi agar proses pemeriksaan data dapat berjalan tanpa kendala.
Isi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email serta nomor HP yang masih dapat digunakan. Keduanya dapat diperlukan untuk komunikasi dan proses verifikasi.
Apabila sistem mengirimkan kode OTP, masukkan kode tersebut sesuai instruksi yang ditampilkan.
Unggah Dokumen Pendukung
WNI perlu menyiapkan KTP sebagai dokumen pendukung. Bagi WNA, dokumen yang digunakan mengikuti persyaratan berdasarkan status keimigrasian.
Pelaku usaha juga dapat diminta mengunggah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Lengkapi Data Keluarga
Informasi anggota keluarga atau hubungan keluarga yang diminta oleh sistem perlu diisi sesuai keadaan sebenarnya. Periksa kembali data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Masukkan Informasi Penghasilan
Calon wajib pajak perlu mencantumkan sumber penghasilan atau informasi kegiatan ekonomi sesuai kondisi masing-masing.
Bagi orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, informasi mengenai kegiatan usaha juga perlu disampaikan sesuai petunjuk dalam sistem.
Isi KLU dan Alamat
Jika diminta, masukkan KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan maupun pekerjaan.
Alamat domisili dan informasi alamat lain juga perlu dilengkapi berdasarkan dokumen yang digunakan.
Jalani Proses Verifikasi
Sebelum permohonan dikirim, periksa seluruh data yang telah dimasukkan. Sistem dapat meminta verifikasi tambahan berupa foto atau live photo sesuai instruksi yang muncul.
Ajukan Pendaftaran
Setelah seluruh informasi dan dokumen dinyatakan lengkap, centang pernyataan yang dipersyaratkan lalu pilih Ajukan Permohonan.
Setelah pengajuan dikirim, perkembangan proses dapat dipantau melalui email atau dashboard Coretax. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui status pendaftaran serta penerbitan dokumen perpajakan.
Kesimpulan
Sebelum mendaftar, pastikan KTP, NIK, nomor HP, email, serta dokumen pendukung lainnya sudah tersedia sesuai kebutuhan. Seluruh data harus diisi berdasarkan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.









