Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan pangan beras tahap II tahun 2026 dapat segera diselesaikan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang masuk dalam daftar sasaran akan memperoleh total 30 kilogram beras karena alokasi tiga bulan disalurkan sekaligus.
Skema penyaluran tersebut berbeda dari pembagian bulanan yang biasanya diberikan sebanyak 10 kg. Kali ini, bantuan untuk tiga bulan dirapel sehingga setiap penerima yang berhak mendapatkan tiga kemasan beras dengan berat masing-masing 10 kg.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa distribusi bantuan 30 kg beras ditargetkan selesai pada akhir September 2026.
“Nggak usah nunggu sampai nanti bulan depan 10 kilo lagi (disalurkan), bulan depan 10 kilo, tidak! Dikirim sekaligus 30 kilo desil 1 sampai desil 4 yang jumlahnya itu 33 juta lebih penerima bantuan pangan, ya. Diselesaikan, gitu,” kata Zulhas dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).
Hingga 5 September 2026, realisasi penyaluran bantuan secara nasional baru berada di kisaran 30 persen. Oleh karena itu, masyarakat yang belum menerima beras belum tentu kehilangan status sebagai penerima karena proses distribusi masih berlangsung di berbagai daerah.
Siapa yang Menjadi Penerima Bansos Beras 30 Kg?
Program bantuan pangan beras tahap II tahun 2026 diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Penetapan sasaran menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026, kemudian melalui proses penyaringan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut pembagian kelompok desil tersebut:
- Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2: Kelompok yang berada pada urutan 11–20 persen terbawah.
- Desil 3: Kelompok pada urutan 21–30 persen terbawah.
- Desil 4: Kelompok pada urutan 31–40 persen terbawah.
Namun, tercatat dalam kelompok desil 1 sampai 4 tidak serta-merta membuat seseorang otomatis menerima bantuan. Pemerintah tetap melakukan pemadanan dan penyaringan data sebelum menetapkan daftar penerima bantuan.
Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Penerima yang telah memperoleh jadwal pengambilan bantuan umumnya perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan.
Tempat pembagian bantuan dapat berada di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sesuai mekanisme yang diterapkan di setiap wilayah.
Setiap penerima akan memperoleh tiga kemasan beras dengan berat masing-masing 10 kg. Dengan demikian, total bantuan pangan yang diterima mencapai 30 kg beras.
Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg
Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dilakukan menggunakan NIK yang tertera pada KTP.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha yang muncul.
- Jika kode sulit dibaca, gunakan tombol refresh untuk menampilkan captcha baru.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika data ditemukan dalam sistem, hasil pencarian dapat memuat nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, status bantuan, periode penyaluran, serta status KPD.
Cara Cek Bansos Beras Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, status bantuan juga dapat diperiksa menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui ponsel.
Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi setelah proses pemasangan selesai.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Apabila data penerima tersedia, sistem akan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan yang tercatat, status penerimaan, serta periode penyaluran.
Kesimpulan
Bagi penerima yang sudah lanjut usia atau sedang sakit sehingga tidak dapat hadir langsung, pengambilan bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.









