Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pada 2026 perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum menetapkan rangkaian acara. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting agar perkawinan dapat dicatat secara sah dan tidak menghadapi persoalan administratif menjelang akad.
Persyaratan yang harus dipenuhi tidak selalu sama untuk setiap pasangan. Ketentuannya dapat dipengaruhi oleh agama, status perkawinan sebelumnya, kewarganegaraan, tempat pelaksanaan akad, serta aturan pelayanan yang diterapkan di daerah masing-masing.
Bagi pasangan Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun pasangan non-Muslim melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan agama masing-masing, kemudian mencatatkannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan Usia Perkawinan pada 2026
Batas usia perkawinan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan usia minimal perkawinan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.
Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan. Pengajuan bagi calon pengantin Muslim dilakukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan calon pengantin non-Muslim mengajukannya ke Pengadilan Negeri.
Ketentuan lain berlaku bagi calon mempelai yang usianya belum mencapai 21 tahun. Mereka harus memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah di KUA
Sejumlah berkas perlu dipersiapkan oleh calon pengantin Muslim sebelum melakukan pendaftaran pernikahan di KUA. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin berdomisili.
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pasfoto berlatar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, berikut softcopy.
- Surat persetujuan calon pengantin.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila akad berlangsung di luar kecamatan tempat tinggal.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan apabila calon pengantin belum berusia 19 tahun.
- Akta kematian bagi duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia.
- Akta cerai bagi duda atau janda yang pernah bercerai.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
Kesamaan data antardokumen juga perlu diperiksa. Informasi yang berbeda antara KTP, KK, akta kelahiran, dan berkas lainnya dapat menyebabkan pemeriksaan administrasi berlangsung lebih lama.
Formulir yang Berkaitan dengan Administrasi Nikah
Selain dokumen utama, calon pengantin dapat memperoleh sejumlah formulir dari desa atau kelurahan. Formulir tersebut digunakan sesuai kebutuhan administrasi, di antaranya:
- N1, surat keterangan untuk nikah atau surat pengantar nikah.
- N2, surat keterangan asal-usul.
- N3, surat persetujuan mempelai.
- N4, surat keterangan tentang orang tua.
- N5, surat izin orang tua apabila diperlukan.
- N6, surat keterangan kematian pasangan bagi janda atau duda cerai mati.
- N7, surat pemberitahuan kehendak nikah dalam ketentuan administrasi yang digunakan.
Kebutuhan berkas tambahan tetap bergantung pada kondisi calon pengantin. Dokumen seperti rekomendasi nikah, akta cerai, izin bagi anggota TNI/Polri, atau dispensasi dari pengadilan dapat diminta apabila sesuai dengan keadaan masing-masing.
Pendaftaran Nikah Minimal 10 Hari Kerja Sebelum Akad
Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Waktu tersebut perlu diperhatikan agar proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan pernikahan.
Jika pendaftaran dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang memuat alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan lebih awal, bukan ketika jadwal akad sudah semakin dekat.
Pendaftaran Nikah melalui SIMKAH
Calon pengantin Muslim dapat menggunakan SIMKAH sebagai sistem informasi pernikahan yang disediakan Kementerian Agama untuk melakukan pendaftaran.
Tahapan secara umum dimulai dengan menyiapkan data pribadi dan dokumen persyaratan. Selanjutnya, calon pengantin mengisi data yang diperlukan, menentukan rencana waktu pelaksanaan akad, kemudian mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi dari KUA.
Pelayanan secara langsung di KUA juga tetap tersedia sesuai mekanisme yang diterapkan.
Ketentuan Biaya Pernikahan di KUA
Biaya pernikahan ditentukan berdasarkan tempat serta waktu pelaksanaan akad.
Akad yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sebaliknya, akad yang berlangsung di luar KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya Rp600.000.
Ketentuan tarif tersebut berkaitan dengan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan
Bimbingan Perkawinan menjadi salah satu tahapan yang wajib diikuti calon pengantin. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pemeriksaan kesehatan juga perlu diperhatikan. Calon pengantin dapat diminta atau dianjurkan menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Dokumen untuk Duda dan Janda
Calon mempelai yang sebelumnya pernah menikah harus melampirkan dokumen yang sesuai dengan status perkawinan sebelumnya.
Duda atau janda yang berstatus cerai karena perceraian harus menyertakan akta cerai. Sementara itu, bagi duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia, dokumen yang diperlukan adalah akta kematian.
Kelengkapan tersebut digunakan untuk memastikan status perkawinan sebelum pencatatan perkawinan berikutnya dilakukan.
Persyaratan Tambahan bagi TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri perlu memenuhi persyaratan tambahan berupa surat izin dari atasan atau kesatuan.
Dokumen tersebut harus disiapkan sebelum rangkaian administrasi perkawinan dinyatakan selesai.
Perkawinan Campuran WNI dan WNA
Pasangan yang terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan dokumen dari masing-masing negara. Persyaratannya dapat lebih banyak karena proses administrasi melibatkan ketentuan dari dua negara.
Dokumen yang dapat dibutuhkan antara lain:
- Surat keterangan lajang dari negara asal WNA.
- Paspor dan visa WNA.
- Akta kelahiran WNA.
- Surat izin menikah dari kedutaan besar.
- Dokumen resmi yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Dokumen pencatatan perkawinan setelah pernikahan.
Daftar persyaratan dapat berbeda sesuai kewarganegaraan dan ketentuan instansi yang menangani pencatatan. Oleh sebab itu, pasangan WNI dan WNA perlu memastikan kebutuhan dokumennya kepada instansi terkait sebelum menentukan tanggal pernikahan.
Persyaratan Pernikahan bagi Pemeluk Katolik
Calon mempelai Katolik perlu memenuhi ketentuan gereja sekaligus persyaratan pencatatan perkawinan oleh negara.
Pendaftaran perkawinan dapat dilakukan di sekretariat paroki minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan. Formulir pendaftaran yang telah dilengkapi harus diserahkan paling lambat 4 bulan sebelum pemberkatan.
Berkas yang perlu disiapkan mencakup:
- Surat Baptis terbaru dengan usia dokumen maksimal 6 bulan dari tanggal pernikahan.
- Sertifikat Kursus Perkawinan.
- Formulir pendaftaran yang telah ditandatangani Ketua Lingkungan.
- Fotokopi KTP kedua calon mempelai dan saksi.
- Foto berwarna kedua calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Baptis dan Surat Sidi bagi mempelai Kristen Protestan dalam ketentuan yang relevan.
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan atau Romo Paroki asal apabila berasal dari luar paroki.
- Surat izin komandan bagi anggota TNI/Polri.
Penyelidikan kanonik harus dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum hari-H dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Untuk calon mempelai non-Katolik, dua saksi diperlukan dalam proses kanonik guna memastikan status perkawinan sebelumnya.
Pada tahap pencatatan sipil, dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup fotokopi Surat Baptis terbaru dan Surat Nikah Gereja, akta kelahiran, KTP, KK yang telah dilegalisir kelurahan, formulir surat keterangan menikah dari kelurahan, foto calon mempelai, serta KTP saksi.
Berkas tersebut diserahkan kepada Catatan Sipil maksimal 1 bulan sebelum pernikahan. Apabila pengurusan dilakukan kurang dari satu minggu sebelum hari-H, diperlukan surat dispensasi dari camat.
Persyaratan Pernikahan bagi Pemeluk Kristen Protestan
Calon mempelai Kristen Protestan harus mengikuti aturan gereja tempat pemberkatan dilaksanakan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kedua calon mempelai merupakan anggota jemaat gereja atau setidaknya salah satunya merupakan anggota jemaat aktif.
- Permohonan kepada Majelis Jemaat diajukan paling lambat 3 bulan sebelum pemberkatan.
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyertakan surat keterangan atau pengantar dari gereja asal apabila berasal dari jemaat lain.
- Fotokopi Surat Baptis dan Sidi.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui dan ditandatangani orang tua atau wali.
- Sertifikat Pembinaan Pranikah.
- Pasfoto kedua calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Persyaratan Pernikahan bagi Pemeluk Hindu
Calon pengantin Hindu dapat mengurus administrasi perkawinan melalui Pura setempat dengan menghubungi pengurus atau Kelian Adat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KK kedua belah pihak orang tua.
- KTP kedua calon mempelai serta KTP kedua orang tua.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi kedua calon mempelai.
- Surat Keterangan Pindah WNI serta Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bagi pihak pradana.
- Pasfoto suami-istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- KTP Pemuput dan saksi.
- Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
- Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).
- Buku Tabungan Bank Sampah aktif dan Kartu Layanan TPS3R bagi mempelai laki-laki sesuai ketentuan.
- Akta perceraian bagi duda atau janda.
- Akta kematian apabila pasangan sebelumnya telah meninggal.
Warga desa setempat memiliki ketentuan keikutsertaan dalam layanan pengelolaan sampah berbasis sumber minimal 3 bulan. Sementara itu, warga yang berasal dari luar desa diwajibkan mengikuti layanan tersebut selama 12 bulan.
Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan. Dokumen selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa untuk validasi serta penandatanganan. Setelah seluruh proses selesai, status dokumen berubah menjadi “Siap Diambil”. Waktu pemrosesan disebut sekitar 120 menit.
Persyaratan Pernikahan bagi Pemeluk Buddha
Calon mempelai Buddha perlu mengisi formulir pemberkatan perkawinan serta formulir permohonan pencatatan sipil. Alamat yang dicantumkan harus disesuaikan dengan data pada KTP.
Berkas yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP calon mempelai dan KK masing-masing sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi KTP saksi sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan dari lurah berupa formulir PM1-WNI dan N1 atau dokumen lain yang menerangkan status perkawinan.
- Fotokopi surat ganti nama apabila ada.
- Pasfoto berwarna berdampingan ukuran 6×4 cm sebanyak 12 lembar.
- Akta cerai atau akta kematian bagi calon mempelai yang pernah menikah.
- Surat izin orang tua bermeterai bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
- Akta perjanjian pranikah apabila ada.
Bagi WNA, persyaratan tambahan dapat berupa fotokopi paspor, akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, surat keterangan dari kedutaan besar negara asal, serta dokumen lain sesuai ketentuan hukum.
Pengurusan Administrasi Pernikahan bagi Warga Jakarta
Warga Jakarta dapat mengurus sejumlah dokumen administrasi perkawinan melalui platform JAKEVO.
Prosesnya dilakukan dengan mengakses situs JAKEVO, kemudian membuat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah tersedia. Setelah itu, pemohon memilih menu “Permohonan Baru”, masuk ke layanan administrasi lurah/camat, lalu memilih layanan perkawinan.
Dokumen kemudian diunggah bersama data yang diperlukan. Setelah pengajuan diperiksa, dokumen akan diterbitkan secara elektronik.
Pengantar nikah tidak dikenakan biaya. Berkas yang diunggah juga harus dipindai secara jelas dan mengikuti format yang telah ditentukan.
Tahapan Mengurus Pernikahan di KUA
Rangkaian pengurusan administrasi pernikahan di KUA pada dasarnya mencakup beberapa tahap:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW.
- Mengurus dokumen administrasi di kelurahan atau desa.
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada KUA tempat akad dilaksanakan.
- Menjalani pemeriksaan data calon pengantin dan wali.
- Menetapkan waktu serta lokasi akad.
- Membayar Rp600.000 apabila akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan.
Melaksanakan akad sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Menerima buku nikah setelah akad sesuai ketentuan.
Apabila akad dijadwalkan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, calon pengantin perlu mengurus dispensasi berdasarkan prosedur yang berlaku.
Waktu Penyerahan Buku Nikah
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur bahwa buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah akad nikah selesai.
Dalam kondisi tertentu ketika buku nikah belum dapat diberikan pada waktu tersebut, dokumen dapat diserahkan pada hari berikutnya atau paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal akad nikah.
Persiapan yang Perlu Dilakukan Sebelum Pendaftaran
Pemeriksaan ulang seluruh dokumen menjadi langkah yang penting sebelum berkas diserahkan. Ketidaksesuaian data antara KTP dan KK, dokumen yang belum lengkap, hasil pemindaian yang tidak jelas, maupun pendaftaran yang terlalu dekat dengan tanggal akad dapat membuat proses administrasi tertunda.
Mengurus dokumen sejak jauh hari memberi kesempatan untuk memperbaiki data yang keliru dan memenuhi persyaratan tambahan apabila diperlukan. Dengan persiapan tersebut, proses pencatatan perkawinan dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu persiapan acara pernikahan lainnya.









