Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mengajukan klaim sesuai alasan dan persyaratan yang ditetapkan. Hak tersebut dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berada dalam kondisi lain yang termasuk dalam ketentuan program JHT.
Pengajuan klaim tersedia melalui beberapa jalur. Peserta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan Lapak Asik, maupun datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kanal yang digunakan disesuaikan dengan kondisi peserta, dasar pengajuan, serta jumlah saldo JHT.
Mengenal Program JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai. Manfaat tersebut dapat diterima peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan program.
Peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menyelesaikan masa kontrak, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya juga dapat mengajukan manfaat JHT apabila memenuhi persyaratan.
Dalam hal peserta meninggal dunia, saldo JHT diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Pencairan JHT harus didasarkan pada alasan klaim yang memenuhi ketentuan. Peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi masing-masing.
Untuk peserta yang telah berhenti bekerja, sejumlah berkas yang dapat diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan dari rekening yang masih aktif.
- Dokumen yang menunjukkan bahwa peserta telah berhenti bekerja.
- NPWP sesuai ketentuan.
Bukti berhenti bekerja tidak hanya dapat berupa paklaring. Peserta yang tidak memiliki dokumen tersebut dapat menggunakan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK sesuai kondisi dan ketentuan klaim.
Peserta dengan kontrak kerja yang telah selesai juga perlu memperhatikan dokumen yang berlaku untuk alasan klaim tersebut. Pemeriksaan persyaratan sebelum mengajukan klaim penting dilakukan agar berkas yang disampaikan sesuai dengan kondisi kepesertaan.
Langkah Klaim JHT melalui JMO
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah batas maksimal saldo untuk pengajuan melalui kanal tersebut.
Sejak Mei 2025, batas saldo JHT yang dapat diklaim melalui JMO naik menjadi maksimal Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
Proses pengajuannya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO melalui ponsel.
- Masuk ke akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi bagi pengguna baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Tekan pilihan “Klaim JHT”.
- Periksa tiga indikator persyaratan hingga seluruhnya menunjukkan tanda centang hijau. Persyaratan tersebut mencakup saldo maksimal Rp15 juta, data kepesertaan telah diperbarui, dan status kepesertaan sudah nonaktif.
- Tekan “Selanjutnya”.
- Tentukan alasan pengajuan melalui menu “Sebab Klaim”.
- Periksa kembali informasi kepesertaan. Pilih “Sudah” apabila seluruh data telah benar.
- Pilih “Ambil Foto” untuk menjalani verifikasi biometrik melalui swafoto.
- Masukkan NPWP, nama bank, serta nomor rekening yang masih aktif.
- Tekan “Selanjutnya”.
- Periksa kembali nilai saldo JHT yang akan dibayarkan dan informasi pribadi.
- Pilih “Konfirmasi” jika seluruh data sudah sesuai.
- Tunggu proses pencairan dana.
- Perkembangan klaim dapat dilihat melalui menu “Tracking Klaim”.
Kesesuaian antara data kepesertaan dan rekening penerima perlu dipastikan sejak awal. Kesalahan informasi dapat menghambat proses pemeriksaan klaim.
Klaim JHT Tetap Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring
Ketiadaan paklaring tidak otomatis membuat peserta kehilangan kesempatan untuk mengajukan pencairan JHT. Peserta dapat memakai dokumen lain yang secara sah menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK, bergantung pada alasan peserta mengajukan klaim.
Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya bukti yang dapat digunakan untuk menunjukkan status berhenti bekerja.
Peserta tetap harus memastikan dokumen pengganti yang digunakan benar dan sesuai dengan keadaan pekerjaan sebenarnya. Kelengkapan serta keakuratan berkas menjadi bagian dari proses verifikasi.
Cara Klaim JHT jika Saldo di Atas Rp15 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta tidak dapat mengajukan klaim melalui JMO berdasarkan batas saldo tersebut. Untuk kondisi ini, pengajuan dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan melalui Lapak Asik
Peserta dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik dengan mengikuti tahapan berikut:
- Buka portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri.
- Simpan pengajuan setelah mendapatkan konfirmasi.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Ikuti verifikasi melalui video call dengan petugas.
- Setelah proses pemeriksaan selesai, dana akan dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.
Dokumen asli sebaiknya tetap disiapkan karena petugas dapat meminta peserta menunjukkannya dalam tahap wawancara dan pemeriksaan.
Pengajuan di Kantor Cabang
Klaim juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen asli untuk diperiksa.
Setelah mengisi formulir yang diperlukan, peserta mengikuti proses verifikasi dan wawancara sesuai petunjuk petugas sampai pengajuan selesai diproses.
Apakah JHT Dapat Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun?
Peserta tidak harus selalu menunggu mencapai usia 56 tahun untuk memperoleh manfaat JHT. Pencairan sebelum usia tersebut tetap dimungkinkan apabila peserta memenuhi alasan dan persyaratan yang ditentukan dalam program.
Selain klaim penuh setelah berhenti bekerja, terdapat pula ketentuan mengenai pembayaran sebagian saldo bagi peserta yang masih aktif bekerja. Fasilitas tersebut dapat digunakan sesuai persyaratan program, termasuk untuk kebutuhan tertentu seperti perumahan.
Karena itu, pencairan seluruh saldo setelah berakhirnya hubungan kerja perlu dibedakan dari pencairan sebagian saldo ketika status kepesertaan masih aktif.
Berapa Lama Dana JHT Cair?
Waktu penyelesaian klaim dipengaruhi oleh kanal yang digunakan serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menyampaikan bahwa klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diselesaikan maksimal satu hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk saldo di atas Rp10 juta, prosesnya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Dengan berubahnya batas klaim JMO menjadi Rp15 juta, peserta sebaiknya memperhatikan informasi terbaru yang tersedia di aplikasi maupun kanal resmi klaim ketika melakukan pengajuan.
Perkembangan permohonan juga dapat dipantau melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Hal Penting Sebelum Mengajukan Klaim JHT
Peserta perlu memastikan alasan pengajuan sesuai dengan status kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang tepat. Tidak adanya paklaring bukan berarti klaim otomatis ditolak selama tersedia dokumen lain yang dapat membuktikan berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan.
Peserta dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat menggunakan JMO apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Sementara itu, saldo di atas Rp15 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang telah resign, terkena PHK, menyelesaikan kontrak, memasuki masa pensiun, atau memenuhi kondisi lain yang ditetapkan dapat memperoleh manfaat JHT sesuai ketentuan. Ketepatan data, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian alasan klaim menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.









