Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami kartu ATM tertelan mesin perlu segera mengambil langkah pengamanan agar rekening tetap terlindungi.
Kartu yang tertahan di dalam ATM dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti kesalahan memasukkan PIN, kartu yang terlambat diambil, gangguan listrik, maupun masalah teknis pada mesin.
Pada 2026, nasabah dapat menangani kejadian tersebut melalui layanan resmi BSI. Kartu sebaiknya lebih dulu diblokir sebelum proses penggantian dilakukan.
Mencatat lokasi ATM dan waktu kejadian juga penting karena informasi tersebut akan digunakan saat nasabah membuat laporan kepada petugas.
Berikut langkah yang dapat dilakukan ketika kartu ATM BSI tertelan mesin.
Penyebab Kartu ATM BSI Tertelan Mesin
Kartu ATM BSI bisa tertahan di dalam mesin karena berbagai situasi. Beberapa penyebab yang dapat terjadi antara lain:
- PIN keliru dimasukkan tiga kali berturut-turut.
- Kartu tidak segera diambil setelah keluar dari slot ATM.
- Mesin mengalami gangguan teknis atau listrik tiba-tiba padam.
- Sistem keamanan bank mendeteksi pola transaksi yang dinilai tidak wajar.
- Masa berlaku kartu sudah berakhir.
Langkah Mengatasi Kartu ATM BSI yang Tertelan
Nasabah sebaiknya tidak mencoba menarik kartu dengan paksa atau membuka bagian mesin ATM. Tindakan tersebut justru dapat menimbulkan masalah lain.
1. Laporkan melalui Layanan BSI 14040
Nasabah dapat menghubungi layanan BSI di nomor 14040 untuk menyampaikan laporan mengenai kartu ATM yang tertelan.
Sebelum menelepon, siapkan informasi mengenai lokasi mesin dan waktu terjadinya kejadian. Petugas akan melakukan proses verifikasi dengan meminta sejumlah data, termasuk nama lengkap, nomor rekening, dan NIK.
Apabila data yang diberikan sesuai, petugas dapat membantu melakukan pemblokiran kartu. Laporan tersebut perlu disampaikan maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian.
2. Lakukan Pemblokiran melalui BSI Mobile
Nasabah yang menggunakan BSI Mobile dapat menonaktifkan kartu langsung melalui aplikasi.
Caranya, buka BSI Mobile, kemudian pilih menu Manajemen Kartu. Selanjutnya tekan Blokir Kartu dan ikuti instruksi yang tersedia sampai proses pemblokiran selesai.
Pemblokiran melalui aplikasi hanya berfungsi untuk mengamankan kartu. Nasabah tetap harus mengurus penerbitan kartu fisik baru melalui kantor cabang BSI.
3. Ajukan Penggantian Kartu di Kantor Cabang
Setelah kartu dinonaktifkan, nasabah dapat mendatangi kantor cabang BSI untuk mengajukan kartu pengganti.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah e-KTP asli dan buku tabungan BSI. Informasi mengenai lokasi serta waktu kartu tertelan juga sebaiknya dibawa untuk membantu proses pemeriksaan.
Pada kondisi tertentu, nasabah mungkin diminta menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian.
Sesampainya di kantor cabang, ambil antrean untuk bagian Customer Service dan sampaikan bahwa kartu ATM tertelan serta sudah diblokir.
Petugas kemudian akan memberikan formulir yang harus diisi. Setelah persyaratan selesai diverifikasi, kartu pengganti akan diproses dan dapat dibawa pulang setelah selesai diterbitkan.
Cara Mengurangi Risiko Kartu ATM Tertelan
Nasabah dapat melakukan beberapa kebiasaan sederhana agar kejadian serupa tidak mudah terjadi.
- Pastikan PIN diingat dengan benar dan jangan mencoba PIN lain setelah dua kali salah memasukkannya.
- Segera ambil kartu ketika kartu keluar dari mesin.
- Periksa masa berlaku kartu secara berkala.
- Gunakan ATM yang berada di lokasi resmi, cukup terang, dan terawat.
- Segera laporkan kepada BSI jika menemukan mesin ATM dalam kondisi yang tidak normal.
Kesimpulan
Nasabah BSI yang kartunya tertelan ATM sebaiknya segera melakukan pemblokiran dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan resmi.
Pemblokiran dapat dilakukan dengan menghubungi 14040 atau menggunakan fitur Manajemen Kartu pada BSI Mobile. Setelah kartu berhasil diamankan, penggantian kartu dapat diproses di kantor cabang BSI dengan membawa dokumen yang diperlukan.









