Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami status kepesertaan nonaktif perlu memastikan penyebabnya sebelum mengurus pengaktifan kembali. Kondisi tersebut dapat muncul akibat iuran yang belum dibayarkan, ketidaksesuaian data kepesertaan, maupun perubahan status peserta.
Setiap penyebab membutuhkan penanganan yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan status kepesertaan menjadi langkah awal yang penting agar proses pengaktifan dapat dilakukan sesuai kondisi masing-masing peserta.
Pengurusan tidak selalu mengharuskan peserta datang langsung ke kantor cabang. Sejumlah layanan administrasi BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara digital.
Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa keadaan. Salah satunya adalah adanya tunggakan iuran, khususnya pada peserta mandiri atau PBPU.
Selain persoalan pembayaran, status nonaktif juga bisa berkaitan dengan data kependudukan yang belum sesuai atau belum tersinkronisasi dengan data Dukcapil.
Perubahan pekerjaan juga dapat menjadi penyebab. Contohnya, seseorang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta melalui perusahaan kemudian tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan belum mengubah kepesertaannya menjadi peserta mandiri.
Dengan mengetahui penyebabnya lebih dahulu, peserta dapat menentukan prosedur yang sesuai tanpa melakukan pengurusan yang tidak diperlukan.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Sebelum mengurus kepesertaan, peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi berikut:
- KTP atau identitas resmi.
- NIK atau nomor kartu JKN.
- Kartu Keluarga (KK), apabila diperlukan.
- Informasi mengenai pembayaran iuran serta jumlah tunggakan jika ada.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis kepesertaan dan persoalan yang menyebabkan status menjadi nonaktif. Karena itu, peserta mungkin diminta melengkapi dokumen tambahan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
1. Periksa Status melalui Mobile JKN\
Mobile JKN dapat digunakan untuk mengetahui kondisi kepesertaan. Setelah membuka dan masuk ke aplikasi, peserta dapat memilih menu Info Peserta untuk melihat status kartu JKN.
Apabila status tidak aktif disebabkan tunggakan, peserta perlu menyelesaikan pembayaran sesuai jumlah tagihan yang tercantum.
2. Menggunakan Layanan PANDAWA
PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp merupakan salah satu kanal yang disediakan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Layanan tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165. Untuk kondisi tertentu, PANDAWA juga dapat digunakan dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Peserta perlu mengikuti instruksi yang diberikan, kemudian memasukkan data yang diminta hingga proses administrasi selesai.
3. Membayar Tunggakan Iuran
Peserta mandiri yang mengalami status nonaktif karena tunggakan perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Informasi tersebut dapat diperiksa melalui Mobile JKN.
Pembayaran kemudian dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, status kepesertaan akan diperbarui sesuai mekanisme sistem BPJS Kesehatan.
4. Memakai Program REHAB
Peserta PBPU atau bukan pekerja yang memiliki tunggakan selama lebih dari 3 bulan hingga 24 bulan dapat menggunakan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Program tersebut memungkinkan tunggakan dibayar secara bertahap sesuai ketentuan. Pendaftarannya tersedia melalui Mobile JKN dengan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Selanjutnya, peserta dapat mengikuti tahapan pendaftaran dan melihat simulasi pembayaran yang tersedia di aplikasi.
5. Mengurus Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Peserta yang tidak dapat menyelesaikan persoalan kepesertaan melalui layanan daring dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
KTP, KK, serta kartu JKN jika tersedia sebaiknya dibawa saat melakukan pengurusan. Petugas akan membantu memeriksa status kepesertaan dan memberikan informasi mengenai tahapan yang perlu dilakukan berdasarkan penyebab status nonaktif.
Cara Mengaktifkan Kembali Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memiliki mekanisme berbeda karena pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Ketika status PBI berubah menjadi nonaktif, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan atau datang ke kantor terkait untuk memperoleh informasi mengenai penyebabnya. KTP dan KK perlu dibawa untuk mendukung proses pemeriksaan dan pengurusan.
Langkah untuk Mencegah Status Menjadi Nonaktif
Peserta dapat melakukan beberapa hal agar kepesertaan tetap aktif. Pembayaran iuran perlu dilakukan tepat waktu setiap bulan, sementara peserta yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan fasilitas autodebit.
Status kepesertaan juga sebaiknya diperiksa secara berkala melalui Mobile JKN. Selain itu, peserta perlu memastikan data seperti NIK, nomor telepon, alamat, serta informasi pekerjaan selalu sesuai dengan kondisi terbaru.
Kesimpulan
Peserta yang mendapati BPJS Kesehatan berstatus nonaktif masih memiliki sejumlah pilihan untuk mengurus pengaktifannya kembali. Prosedur yang ditempuh bergantung pada alasan kepesertaan tersebut tidak aktif.
Pengecekan melalui Mobile JKN dapat menjadi langkah awal. Jika penyebabnya adalah tunggakan, pembayaran dapat dilakukan sesuai tagihan, sedangkan peserta yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan REHAB. Untuk kebutuhan administrasi tertentu, PANDAWA juga dapat dimanfaatkan.
Apabila persoalan belum dapat diselesaikan melalui layanan digital, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan









