Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Seleksi tersebut mencakup PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Informasi mengenai seleksi diumumkan pada 23 Agustus 2026. Setelah pengumuman diterbitkan, pendaftaran mulai dibuka pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa proses rekrutmen diarahkan untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta mempunyai komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Seleksi PPIH 2027 juga membawa pola baru. Peserta tidak lagi ditentukan berdasarkan kuota daerah atau provinsi, melainkan melalui pemeringkatan nilai secara nasional. Computer Assisted Test (CAT) menjadi alat utama penilaian, sementara hasil ujian dapat diketahui secara langsung.
Formasi Petugas Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah menyediakan beberapa formasi untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi. Masing-masing posisi mempunyai persyaratan yang disesuaikan dengan tugas yang akan dijalankan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
Posisi Pelaksana Bimbingan Ibadah tersedia pada PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Calon petugas harus berusia sekurang-kurangnya 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun ketika melakukan pendaftaran.
Peserta juga wajib sudah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. Ketentuan ini berkaitan dengan tanggung jawab petugas dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah.
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Formasi ini bertugas mendukung kebutuhan jemaah yang berkaitan dengan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Pelamar harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, peserta perlu mampu menggunakan komputer maupun gawai berbasis Android atau iOS.
Kemampuan berbahasa Arab dan bahasa Inggris menjadi salah satu kemampuan yang diutamakan untuk posisi ini.
Pelaksana Media Center Haji
Media Center Haji (MCH) ditujukan bagi peserta yang mempunyai kompetensi atau pengalaman di bidang jurnalistik dan kehumasan. Rentang usia yang ditetapkan adalah 25 hingga 55 tahun.
Peserta yang berasal dari media konvensional harus bekerja pada media yang terdaftar di Dewan Pers dan mempunyai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pegawai yang menjalankan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah juga dapat mendaftar. Mereka harus menyertakan surat keterangan penugasan kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja.
Jumlah peserta dari beberapa unsur juga dibatasi maksimal dua orang, yaitu untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, serta media konvensional.
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Formasi ini diperuntukkan bagi calon petugas yang mempunyai kemampuan mendampingi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Usia minimal pelamar ditetapkan 25 tahun. Untuk batas usia maksimal, materi seleksi mencantumkan angka 45 tahun, sedangkan informasi formasi lainnya menyebut 55 tahun.
Karena terdapat perbedaan tersebut, calon peserta perlu mengikuti ketentuan yang tercantum pada portal pendaftaran berdasarkan posisi yang dipilih.
Peserta yang mempunyai pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lansia maupun penyandang disabilitas menjadi yang diutamakan. Pengalaman tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi maupun lembaga terkait.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat juga menjadi salah satu kompetensi yang diutamakan.
Syarat Umum Petugas Haji 2027
Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.
Persyaratan tersebut mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang dalam keadaan hamil.
- Pelamar perempuan yang telah berkeluarga memperoleh izin dari suami.
- Mempunyai komitmen penuh untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tidak sedang menjalani tugas belajar.
Pada penyelenggaraan tahun yang sama, pasangan suami istri juga tidak diperbolehkan secara bersamaan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun PHD.
Kesempatan mendaftar terbuka bagi pejabat negara, ASN, serta non-ASN dari kementerian atau lembaga. Unsur masyarakat juga dapat mengikuti seleksi, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen administrasi yang harus disiapkan peserta bergantung pada formasi yang dipilih.
Untuk formasi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan lansia dan penyandang disabilitas, dokumen utama yang dibutuhkan meliputi:
- Surat rekomendasi dari instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, atau lembaga terkait.
KTP. - Scan ijazah terakhir berwarna.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai.
- SKCK bagi peserta non-ASN.
- SK kepegawaian terakhir bagi ASN.
Khusus peserta formasi bimbingan ibadah, sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji juga wajib disertakan.
Sementara calon peserta Media Center Haji harus menyiapkan sertifikat UKW dan surat rekomendasi dari pimpinan instansi, pimpinan redaksi, atau organisasi kemasyarakatan Islam.
Sejumlah dokumen tambahan dapat diminta berdasarkan posisi yang dipilih. Dokumen tersebut antara lain sertifikat TOEFL, TOAFL atau IELTS, sertifikat atau piagam pengalaman penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir, surat pernyataan telah berhaji, serta surat izin suami bagi peserta perempuan yang telah menikah.
Surat Rekomendasi Harus dari Pihak Berwenang
Surat rekomendasi menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran PPIH 2027. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan yang memenuhi ketentuan.
Pihak yang dapat memberikan rekomendasi antara lain ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota, pejabat minimal Eselon III Kementerian Haji dan Umrah, serta pejabat minimal Eselon III kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Rekomendasi juga dapat berasal dari kepala badan atau lembaga negara tingkat pusat, rektor atau pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam, ketua sekolah tinggi keagamaan Islam, dan pimpinan pondok pesantren yang mempunyai izin resmi.
Seleksi PPIH 2027 Menggunakan CAT Nasional
Sistem seleksi PPIH 2027 menggunakan pemeringkatan secara nasional. Dengan pola ini, peserta dari suatu daerah akan dibandingkan dengan peserta dari seluruh Indonesia, bukan berdasarkan jatah atau kuota provinsi.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, menjelaskan bahwa nilai yang diperoleh peserta akan dibandingkan secara nasional.
Ujian menggunakan CAT BKN dengan jumlah 100 soal yang dikerjakan dalam waktu sekitar 90 menit. Peserta dapat mengetahui nilai yang diperoleh setelah menyelesaikan ujian.
Tahapan seleksi juga tidak lagi menggunakan wawancara. Penilaian CAT berfokus pada skor ujian sehingga proses pemeringkatan dapat dipantau secara terbuka.
Pada CAT gelombang pertama, sebanyak 1.344 calon petugas nonkesehatan mengikuti ujian secara serentak di 35 titik kantor BKN dan unit pelaksana teknis BKN. Sementara itu, jumlah pendaftar secara keseluruhan disebut telah melampaui 75.000 orang.
Pelaksanaan CAT PPIH 2027 terbagi dalam dua gelombang karena proses verifikasi administrasi masih berjalan. Gelombang pertama berlangsung pada 5 September 2026, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada 12 September 2026.
Tahapan Seleksi Petugas Haji 2027
Rangkaian seleksi PPIH 1448 H/2027 M berlangsung melalui beberapa tahapan dengan jadwal sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi pada 23 Agustus 2026.
- Pendaftaran dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
- Pendaftaran dan unggah dokumen ditutup 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
- Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat berlangsung sampai 2 September 2026.
- CAT gelombang pertama dilaksanakan pada 5 September 2026.
- Pengumuman hasil CAT sesuai tahapan seleksi.
- Pengumuman pelaksanaan MCU.
- MCU dilaksanakan pada 8-13 September 2026.
- Verifikasi dan validasi hasil MCU pada 9-18 September 2026.
- Pengumuman hasil MCU pada 19 September 2026.
- Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan pada 20 September 2026.
Peserta yang berhasil melewati CAT belum langsung dinyatakan sebagai petugas. Mereka masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau MCU.
Hasil MCU selanjutnya diverifikasi dan divalidasi. Peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan dapat melanjutkan ke persiapan pendidikan dan pelatihan.
Cara Cek Hasil CAT Petugas Haji 2027
Hasil CAT PPIH 1448 H/2027 M dapat diperiksa peserta berdasarkan kategori seleksi yang diikuti.
Dokumen pengumuman disediakan untuk kategori PPIH Kloter dan PPIH Non Kloter. Peserta perlu mencocokkan nomor pendaftaran serta formasi atau layanan yang dipilih dalam dokumen tersebut.
Peserta yang memperoleh keterangan “Lanjut ke Tahap MCU” dinyatakan lolos CAT dan dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Selain status kelulusan, peserta dapat melihat nilai CAT, durasi pengerjaan, serta sisa waktu ujian. Informasi mengenai MCU dan tahapan berikutnya perlu terus dipantau melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Seleksi Petugas Haji 2027 Gratis
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPIH 2027 tidak dikenakan biaya. Peserta perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.
Puji Raharjo menegaskan bahwa proses seleksi harus berjalan secara bersih, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran. Peserta karena itu perlu memeriksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengirimkan pendaftaran.
Cara Mendaftar Petugas Haji 2027
Pendaftaran PPIH 2027 dilakukan melalui portal resmi petugas.haji.go.id. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka portal pendaftaran petugas haji.
- Pilih menu Daftar Petugas.
- Masukkan biodata untuk membuat akun.
- Tentukan formasi yang sesuai dengan persyaratan dan kompetensi.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Periksa kembali data beserta dokumen yang telah dimasukkan.
- Klik Submit untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Pantau informasi seleksi dan pengumuman melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Pola seleksi nasional berbasis CAT membuat peserta perlu memperhatikan dua hal sekaligus, yakni kelengkapan administrasi dan hasil ujian. Informasi mengenai tahapan selanjutnya sebaiknya selalu dicocokkan dengan pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah agar tidak mengikuti informasi yang keliru dari sumber lain.









