Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem Coretax DJP. Masyarakat yang perlu memiliki NPWP dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor pajak.
NPWP menjadi identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut juga dapat dibutuhkan untuk sejumlah kepentingan lain, mulai dari urusan pekerjaan, pengajuan kredit, kebutuhan perbankan, hingga kegiatan usaha.
Karena sistem administrasi perpajakan telah mengalami perubahan, calon wajib pajak perlu mengetahui prosedur pendaftaran yang berlaku. Persiapan dokumen dan kecocokan data identitas juga perlu diperhatikan agar proses pengajuan dapat berjalan tanpa kendala.
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai sarana administrasi untuk menjalankan hak sekaligus kewajiban perpajakan.
Penggunaan NPWP tidak terbatas pada urusan pelaporan pajak. Dalam kondisi tertentu, identitas perpajakan tersebut dapat menjadi dokumen pendukung yang diminta perusahaan, lembaga keuangan, maupun instansi lainnya.
Untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP juga memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, data yang tercantum pada dokumen kependudukan perlu sesuai dengan informasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Jenis NPWP
NPWP pada dasarnya berkaitan dengan dua kelompok wajib pajak, yaitu orang pribadi dan badan. Masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda.
NPWP Orang Pribadi
NPWP orang pribadi diperuntukkan bagi individu yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Kelompok ini dapat mencakup orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas.
NPWP Badan
NPWP badan digunakan oleh badan usaha atau organisasi yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Kepemilikan identitas tersebut berkaitan dengan kegiatan badan yang menghasilkan penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Syarat Membuat NPWP Online 2026
Calon wajib pajak perlu menyiapkan data serta dokumen sebelum memulai proses pendaftaran. Persyaratan untuk orang pribadi meliputi beberapa hal berikut:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor serta KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
- NIK yang sesuai dengan data kependudukan.
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Alamat email yang dapat digunakan.
- Informasi mengenai pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Alamat domisili.
- Foto diri untuk proses verifikasi identitas.
- Dokumen pendukung lain sesuai status dan kondisi wajib pajak.
Data yang dimasukkan ke dalam formulir sebaiknya diperiksa kembali agar sama dengan dokumen resmi. Perbedaan informasi antara data yang diinput dan dokumen kependudukan dapat menghambat proses verifikasi.
Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Calon wajib pajak perlu mengikuti tahapan yang tersedia pada sistem, mulai dari memilih jenis wajib pajak hingga mengirim permohonan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Coretax DJP.
- Pilih menu Daftar di sini.
- Tentukan jenis wajib pajak Orang Pribadi.
- Pada pertanyaan mengenai kepemilikan NIK, pilih Ya.
- Pilih opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Masukkan identitas sesuai dengan KTP.
- Tuliskan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email.
- Lengkapi informasi tambahan sesuai permintaan formulir.
- Masukkan data pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Isi alamat domisili terbaru.
- Unggah foto diri berdasarkan ketentuan yang ditampilkan sistem.
- Periksa kembali semua informasi yang telah diisi.
- Beri tanda centang pada pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
- Tekan Submit Application untuk mengirim permohonan.
- Periksa email yang digunakan saat pendaftaran untuk mengetahui hasil serta dokumen NPWP.
Seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri selama calon wajib pajak memiliki perangkat yang diperlukan dan koneksi internet yang memadai.
Apakah NPWP Masih Bisa Dibuat lewat e-Registration?
Panduan pembuatan NPWP melalui e-Registration masih dapat ditemukan di berbagai sumber lama. Sebelum Coretax DJP diterapkan, e-Reg memang menjadi salah satu mekanisme yang digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
Setelah Coretax DJP diterapkan, pendaftaran wajib pajak baru dilakukan mengikuti mekanisme yang tersedia pada sistem tersebut. Calon wajib pajak sebaiknya merujuk pada kanal resmi DJP dan mengikuti pilihan menu yang muncul ketika proses pendaftaran dilakukan.
Dengan demikian, panduan lama perlu diperhatikan kembali agar calon wajib pajak tidak mengikuti prosedur yang sudah tidak sesuai dengan mekanisme pendaftaran terbaru.
Apa yang Dilakukan Setelah NPWP Terbit?
NPWP yang sudah diperoleh menandai bahwa seseorang telah memiliki identitas dalam administrasi perpajakan. Setelah terdaftar, pemilik NPWP tetap perlu memperhatikan kewajiban pajak yang berlaku sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Salah satu kewajiban tersebut adalah pelaporan SPT Tahunan apabila memang diwajibkan. Bagi karyawan, informasi mengenai penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pelaporan.
SPT juga harus disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan maupun tidak menyampaikan SPT dapat menyebabkan sanksi administratif berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Manfaat Memiliki NPWP
NPWP dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, baik yang berkaitan langsung dengan perpajakan maupun kebutuhan lainnya.
Beberapa kegunaannya antara lain:
- Menjadi identitas dalam administrasi perpajakan.
- Mendukung proses pelaporan dan pembayaran pajak.
- Menjadi persyaratan dalam sejumlah keperluan perbankan dan pembiayaan.
- Menjadi dokumen pendukung untuk pekerjaan tertentu.
- Mendukung sebagian proses perizinan usaha.
- Membantu administrasi kegiatan bisnis.
- Memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan secara resmi.
Pendaftaran yang dilakukan melalui sistem online juga membuat masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pajak untuk mengurus pembuatan NPWP.
Tips agar Pendaftaran NPWP Online Tidak Terkendala
Beberapa persiapan sederhana dapat membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Pastikan NIK sudah sesuai dengan dokumen kependudukan serta gunakan nomor telepon dan email yang masih aktif.
Sebelum formulir dikirim, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Foto diri maupun dokumen yang diunggah juga harus mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh sistem.
Koneksi internet yang stabil turut diperlukan, terutama ketika calon wajib pajak mengisi formulir dan mengunggah dokumen.
Pendaftaran NPWP online melalui Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan dokumen, memasukkan data yang benar, menyelesaikan verifikasi identitas, lalu mengirim permohonan melalui sistem resmi DJP.
Setelah NPWP terbit, pemiliknya juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada status tersebut. NPWP bukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.











