Masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi layanan Polri. Pemohon bisa mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan keperluan, memilih lokasi penerbitan, hingga melakukan pembayaran melalui aplikasi sebelum mengikuti tahapan penerbitan sesuai ketentuan. Layanan SKCK online melalui Super App Polri telah diterapkan di berbagai wilayah sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan kepolisian.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian yang berkaitan dengan seseorang. Surat ini digunakan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dokumen tersebut dapat diperlukan dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi ASN, mendaftar sebagai prajurit TNI atau anggota Polri, mengurus visa, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon.
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Aturan tersebut mulai berlaku pada 20 Mei 2026 sekaligus mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Informasi yang tercantum dalam SKCK meliputi:
- Data diri pemohon.
- Keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
- Keperluan dan/atau tujuan penerbitan.
- Masa berlaku SKCK.
Beberapa keperluan penerbitan SKCK antara lain:
- Melamar pekerjaan.
- Melanjutkan pendidikan.
- Pencalonan sebagai pejabat publik.
- Mendaftar sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN.
- Pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi.
- Mengurus visa.
- Perubahan status kewarganegaraan.
- Keperluan naturalisasi.
- Mengurus izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Berdasarkan ketentuan yang digunakan dalam artikel ini, setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemohon perlu mengajukan penerbitan SKCK baru.
Cara Membuat SKCK Online 2026 melalui Super App Presisi
Pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui POLRI Super App yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone. Polri juga mencantumkan layanan SKCK Online sebagai salah satu layanan yang dapat diakses masyarakat.
Tahapan pengajuannya sebagai berikut:
1. Unduh POLRI Super App
Pasang aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
2. Buat akun atau masuk
Pemohon yang belum mempunyai akun harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Data identitas perlu diisi sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk foto KTP dan foto wajah sesuai petunjuk aplikasi.
3. Pilih menu SKCK
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu layanan SKCK untuk memulai pengajuan.
4. Mulai permohonan
Pilih opsi pengajuan SKCK, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada aplikasi.
5. Masukkan data diri
Pemohon perlu mengisi informasi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, domisili, serta data identitas lainnya.
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kendala pada tahap pemeriksaan.
6. Unggah pasfoto
Pasfoto menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan. Untuk WNI, foto menggunakan latar belakang merah, sedangkan WNA menggunakan latar belakang kuning.
7. Tentukan tujuan pembuatan SKCK
Pemohon harus memilih atau mencantumkan keperluan penerbitan SKCK. Jenis kebutuhan tersebut berkaitan dengan penerbitan SKCK untuk satu keperluan dan satu tujuan negara.
8. Pilih lokasi penerbitan
Selanjutnya, tentukan lokasi serta jadwal penerbitan yang tersedia pada aplikasi.
Layanan digital Polri memungkinkan pemohon mengisi data dan menentukan lokasi pencetakan melalui aplikasi.
9. Periksa kembali data
Sebelum pengajuan dilanjutkan, periksa seluruh informasi yang telah dimasukkan. Pastikan identitas, tujuan, serta dokumen yang diunggah sudah sesuai.
10. Berikan pernyataan kebenaran data
Apabila seluruh informasi telah benar, pemohon memberikan pernyataan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
11. Bayar biaya penerbitan
Pembayaran dilakukan menggunakan metode yang tersedia pada aplikasi. Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
12. Ikuti proses penerbitan atau pencetakan
Setelah pengajuan dan pembayaran selesai, pemohon mengikuti ketentuan penerbitan sesuai lokasi yang dipilih. Dalam penerapan layanan di sejumlah wilayah, pemohon dapat mengajukan data secara online kemudian datang ke lokasi yang dipilih untuk proses pencetakan atau pengambilan dokumen.
Syarat Membuat SKCK 2026
Dokumen persyaratan perlu dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan. Kelengkapan dokumen membantu proses pemeriksaan data berjalan sesuai ketentuan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau dokumen yang menerangkan kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto terbaru.
- Paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan apabila SKCK digunakan untuk keperluan luar negeri.
- Bukti kepesertaan jaminan kesehatan aktif.
Untuk WNI, pasfoto menggunakan latar belakang merah. Data yang dimasukkan ke aplikasi juga harus disesuaikan dengan identitas pada dokumen resmi.
Kewajiban menunjukkan kepesertaan jaminan kesehatan aktif memiliki pengecualian tertentu. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri serta WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK 2026?
Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dan mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sebesar Rp0 atau 0 persen. Ketentuan ini dapat berlaku bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta kondisi tertentu lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKCK?
SKCK diterbitkan setelah pemohon menyelesaikan pengajuan, pemeriksaan data dan persyaratan, serta pembayaran.
Informasi layanan menyebutkan penerbitan dapat dilakukan maksimal dalam satu hari kerja. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan proses pelayanan berjalan lancar, penerbitan bahkan dapat berlangsung lebih cepat, sekitar lima sampai 15 menit sesuai kondisi pelayanan.
Apakah SKCK Bisa Dicetak atau Diambil di Kantor Polisi?
Pengajuan SKCK dilakukan secara elektronik, tetapi pemohon tetap perlu mengikuti ketentuan mengenai penerbitan dan pencetakan yang berlaku pada lokasi yang dipilih.
Dalam penerapan layanan digital, pemohon dapat menentukan lokasi penerbitan atau pencetakan melalui aplikasi. Sejumlah layanan Polri juga memungkinkan pemohon memilih Polres untuk mencetak dokumen tanpa harus kembali ke daerah asal.
Apabila pengambilan dilakukan oleh orang lain, pemohon dapat memberikan kuasa dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah SKCK yang Habis Masa Berlaku Bisa Diperpanjang?
Pemohon perlu memperhatikan aturan terbaru mengenai masa berlaku SKCK karena ketentuannya berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sebelumnya mengatur SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Peraturan tersebut kemudian dicabut setelah Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Mei 2026.
Berdasarkan materi dan ketentuan terbaru yang digunakan dalam artikel ini, SKCK berlaku enam bulan dan setelah masa berlakunya berakhir perlu diajukan kembali sebagai SKCK baru.
Polsek Tidak Menerbitkan SKCK untuk CPNS dan PPPK
Pemohon yang membutuhkan SKCK untuk melamar atau melengkapi administrasi CPNS maupun PPPK perlu memperhatikan tingkat kepolisian yang menerbitkan dokumen.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Hal tersebut juga tercantum pada informasi layanan resmi Polri.
Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan tujuan pembuatan SKCK terlebih dahulu sebelum memilih lokasi pengajuan. Kesalahan dalam menentukan tingkat penerbitan dapat membuat proses administrasi harus disesuaikan kembali.
Bagaimana Jika Layanan SKCK Online Mengalami Gangguan?
Pengajuan elektronik menjadi bagian dari sistem pelayanan SKCK berdasarkan aturan terbaru. Namun, materi sumber menyebutkan bahwa pengajuan secara manual dapat dilakukan apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi.
Kondisi tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan melalui pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang di bidang pelayanan masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Dalam kondisi pengajuan manual diperbolehkan, pemohon dapat datang ke loket pelayanan SKCK dan menyerahkan formulir beserta dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas kemudian memeriksa data pemohon, keperluan pembuatan SKCK, keabsahan dokumen, serta catatan kepolisian. Jika seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, pemohon melakukan pembayaran.
Setelah SKCK ditandatangani pejabat yang berwenang, dokumen diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat SKCK Online
Beberapa hal sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan dilakukan agar data yang disampaikan tidak bermasalah.
Pertama, pastikan identitas pada aplikasi sama dengan dokumen resmi. Kedua, siapkan dokumen dalam bentuk yang dapat diunggah sesuai ketentuan aplikasi. Ketiga, pilih tujuan pembuatan SKCK dengan tepat karena SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Pemohon juga perlu memastikan lokasi penerbitan sesuai kebutuhan. Untuk keperluan CPNS atau administrasi PNS, misalnya, Polsek bukan tingkat penerbit yang digunakan.
POLRI Super App memberikan kemudahan karena sejumlah tahapan dapat diselesaikan melalui ponsel, mulai dari pendaftaran, pengisian data, unggah dokumen, pemilihan lokasi, hingga pembayaran. Setelah itu, pemohon tetap perlu mengikuti ketentuan penerbitan atau pencetakan yang berlaku pada lokasi yang dipilih.









