Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2026 berbeda sesuai dengan kelompok kepesertaan yang dimiliki. Peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas perawatan, sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh pembiayaan iuran dari pemerintah.
Bagi peserta mandiri, tarif yang berlaku untuk Kelas I adalah Rp150.000 per orang setiap bulan. Kelas II dikenakan Rp100.000, sedangkan iuran Kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta Kelas III memperoleh bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga pembayaran yang menjadi tanggungan peserta adalah Rp35.000 per bulan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Ketentuan pembayaran iuran tidak hanya berlaku untuk peserta mandiri. Berikut pembagian iuran berdasarkan jenis kepesertaan.
Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak perlu membayar iuran secara pribadi. Biaya kepesertaan kelompok ini menjadi tanggungan pemerintah.
Peserta PPU
Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk pekerja perusahaan dan kelompok pegawai pemerintah tertentu, dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Pembagian pembayarannya terdiri dari:
- 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Anggota Keluarga Tambahan PPU
Iuran juga berlaku bagi anggota keluarga tambahan yang masuk dalam kepesertaan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.
Besarnya iuran adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan seluruhnya menjadi tanggungan peserta.
Peserta Mandiri atau PBPU
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan yang dibayarkan peserta.
Untuk Kelas III, besaran iuran ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan. Peserta memperoleh bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp35.000 setiap bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya yang termasuk dalam ketentuan kepesertaan mendapatkan pembiayaan iuran dari pemerintah.
Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS
Peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta mandiri sebaiknya memperhatikan tanggal tersebut agar pembayaran tidak melewati batas yang ditentukan dan status kepesertaan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan.
Apakah Keterlambatan Pembayaran Langsung Menimbulkan Denda?
Telat membayar iuran tidak serta-merta membuat peserta dikenai denda pelayanan. Ketentuan denda berkaitan dengan kondisi tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.
Apabila peserta mempunyai tunggakan, kemudian kepesertaannya sudah aktif kembali dan dalam 45 hari setelah aktif kembali mendapatkan rawat inap tingkat lanjut, denda pelayanan dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keterlambatan membayar iuran dan denda pelayanan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Ketentuan Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Denda pelayanan dihitung berdasarkan 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG sesuai diagnosis dan prosedur awal, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Jumlah bulan tunggakan yang digunakan dalam perhitungan maksimal 12 bulan. Sementara itu, batas tertinggi denda pelayanan adalah Rp20 juta.
Artinya, peserta yang terlambat membayar iuran tidak otomatis harus membayar denda pelayanan. Denda tersebut berkaitan dengan kondisi ketika peserta yang kepesertaannya telah aktif kembali memperoleh rawat inap tingkat lanjut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2026 untuk peserta mandiri terdiri dari Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, serta Rp35.000 yang dibayarkan peserta Kelas III setelah memperoleh bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.
Sementara itu, peserta PPU dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Denda pelayanan tidak langsung muncul hanya karena peserta terlambat membayar iuran. Ketentuan tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk ketika kepesertaan telah aktif kembali dan peserta menjalani rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari setelah status aktif.
















