Pemohon SKCK dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring melalui handphone dengan memanfaatkan aplikasi Super Apps Presisi. Layanan ini memungkinkan sejumlah tahapan dilakukan dari perangkat, mulai dari pendaftaran, pengisian data, pengiriman dokumen, pembayaran, hingga pemilihan kantor polisi tempat SKCK akan diambil.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian terhadap biodata serta catatan kepolisian pemohon.
Dokumen tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, dan keperluan hukum tertentu.
Walaupun proses pendaftarannya sudah tersedia secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi. Kedatangan tersebut diperlukan untuk proses verifikasi sekaligus pengambilan SKCK dalam bentuk fisik.
Mengenal SKCK Online
SKCK Online adalah fasilitas digital Polri yang digunakan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SKCK. Sebelum dikenal dengan nama SKCK, dokumen ini pernah disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan pemeriksaan identitas dan catatan kepolisian pemohon. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan fungsi Intelkam Polri atas permohonan warga masyarakat.
SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku tersebut sudah berakhir dan dokumen masih dibutuhkan, pemiliknya dapat mengajukan perpanjangan.
Kegunaan SKCK
SKCK dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta dalam berbagai proses administrasi. Kebutuhannya tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga pendidikan, perjalanan luar negeri, dan urusan tertentu lainnya.
Beberapa keperluan yang dapat membutuhkan SKCK antara lain:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
- Mengikuti proses rekrutmen BUMN.
- Melengkapi administrasi CPNS atau PPPK.
- Mengurus visa dan kebutuhan perjalanan ke luar negeri.
- Mengajukan izin usaha tertentu.
- Mendaftar sekolah kedinasan.
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Syarat Membuat SKCK Online Lewat HP
Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran. Kelengkapan berkas dapat membantu proses pengisian data dan verifikasi berjalan lebih lancar.
Untuk pembuatan SKCK baru, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP serta membawa KTP asli untuk verifikasi.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan memperoleh KTP.
- Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Selain berkas tersebut, pemohon perlu memastikan data diri yang dimasukkan sesuai identitas resmi. Data tersebut mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta NIK.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Penerbitan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Tarif tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar pengenaan tarif tersebut mengacu pada beberapa aturan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
- Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia dan mengikuti petunjuk pada sistem pengajuan SKCK.
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Pengajuan dapat dimulai melalui aplikasi Super Apps Presisi yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Pemohon perlu mengikuti tahapan yang diberikan aplikasi sampai mendapatkan bukti pendaftaran.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Super Apps Presisi
Pengguna Android dapat membuka Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone dapat menggunakan App Store. Cari aplikasi Super Apps Presisi, lalu unduh dan instal ke perangkat.
2. Registrasi atau Login
Pengguna yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran. Dalam proses ini, pemohon perlu menyiapkan sejumlah informasi serta dokumen pendukung, termasuk foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP.
Pengguna yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk menggunakan akun tersebut.
3. Pilih Layanan SKCK
Setelah berhasil masuk, cari layanan SKCK pada halaman utama aplikasi. Pilih menu tersebut untuk memulai permohonan.
4. Pilih Pengajuan Baru
Tekan pilihan pengajuan SKCK dan ikuti petunjuk yang muncul. Tentukan jenis permohonan sesuai kebutuhan, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan.
5. Masukkan Data Diri
Isi formulir berdasarkan dokumen kependudukan. Informasi yang diminta antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta NIK.
Pastikan setiap data ditulis dengan benar agar sesuai dengan informasi yang akan diperiksa petugas.
6. Unggah Dokumen
Masukkan seluruh berkas persyaratan melalui fitur unggah. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, pas foto, KK, serta akta kelahiran atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan.
Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen terlihat jelas dan seluruh informasi dapat dibaca.
7. Pilih Pembayaran
Setelah formulir dan dokumen selesai, tentukan metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi. Salah satu pilihan yang disebutkan dalam layanan ini adalah virtual account bank BRI.
8. Bayar Rp30.000
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditampilkan. Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Pastikan transaksi telah berhasil sebelum melanjutkan proses.
9. Simpan Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran dikonfirmasi, bukti pendaftaran dikirimkan melalui email. Simpan bukti tersebut dan cetak untuk dibawa saat datang ke kantor polisi.
10. Datang untuk Verifikasi dan Pengambilan
Pemohon harus mendatangi kantor polisi yang dipilih ketika mengajukan permohonan. Bawa bukti pendaftaran dan dokumen persyaratan untuk menjalani verifikasi serta mengambil SKCK fisik.
Dengan demikian, sistem online mempermudah proses awal, tetapi tidak menghapus kewajiban pemohon untuk datang ke kantor polisi.
Syarat Memperpanjang SKCK
SKCK yang telah habis masa berlaku selama enam bulan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan. Pemohon perlu membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Persyaratan perpanjangan meliputi:
- SKCK lama asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, dengan masa kedaluwarsa maksimal satu tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Tiga lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6.
- Formulir perpanjangan SKCK dari kantor polisi.
- Biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
Berapa Lama SKCK Diterbitkan?
Durasi penerbitan SKCK bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan petugas. Penerbitan dokumen disebut dapat diselesaikan paling lama dalam satu hari kerja.
Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, proses tercepat dapat berlangsung sekitar 5 hingga 15 menit. Namun, pemohon tetap perlu mengikuti informasi dari petugas terkait jadwal verifikasi dan pengambilan dokumen.
Kantor Polisi untuk Mengurus SKCK
Kantor polisi yang dipilih harus disesuaikan dengan tujuan penggunaan SKCK dan alamat identitas pemohon.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan melamar pekerjaan maupun administrasi CPNS dan PPPK. Untuk keperluan tersebut, pengajuan dilakukan melalui Polres.
Polsek juga tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan visa atau urusan lain yang bersifat antarnegara. Selain itu, penerbitan SKCK melalui Polsek atau Polres harus menyesuaikan alamat yang tercantum pada KTP atau SIM pemohon.
Akses Layanan SKCK Online
Informasi mengenai layanan SKCK dapat diakses melalui situs resmi Polri di skck.polri.go.id.
Sementara itu, pengajuan menggunakan handphone dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang tersedia bagi pengguna Android dan iOS.
Kesimpulan
Pemohon dapat memulai pembuatan SKCK melalui handphone dengan menggunakan Super Apps Presisi. Melalui aplikasi tersebut, proses registrasi, pengisian data, pengunggahan dokumen, pembayaran, hingga pemilihan kantor polisi dapat dilakukan secara digital.
Biaya penerbitan dan perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000, sedangkan masa berlaku dokumen adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Meskipun sebagian besar proses awal dapat dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk menjalani verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Karena itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan sejak awal dan kantor penerbit harus dipilih sesuai tujuan penggunaan serta alamat identitas pemohon.

















