Calon peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya dapat dimulai dengan menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK), data kependudukan, nomor telepon yang aktif, serta alamat email yang masih bisa digunakan.
Mobile JKN menyediakan menu khusus bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru PBPU. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, calon peserta akan memperoleh Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran iuran.
Sebelum mengisi formulir, pastikan informasi kependudukan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem. Pada tahap awal, aplikasi meminta nomor KK dan kode Captcha sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Calon peserta sebaiknya menyiapkan seluruh informasi yang diperlukan sebelum membuka proses pendaftaran. Beberapa data yang perlu tersedia meliputi:
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data kependudukan sesuai dokumen resmi.
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
- Alamat email yang dapat diakses.
- Pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Pilihan kelas rawat yang tersedia.
Tahapan pendaftaran Mobile JKN diawali dengan memasukkan nomor KK dan Captcha. Selanjutnya, pengguna mengisi data peserta, menentukan kelas rawat, memasukkan nomor telepon dan email, lalu melakukan verifikasi menggunakan OTP.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri di Mobile JKN
1. Pasang Mobile JKN
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang dipasang merupakan aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan.
Mobile JKN menyediakan sejumlah layanan JKN, termasuk pendaftaran peserta baru, pemeriksaan informasi kepesertaan, informasi iuran, Virtual Account, serta kebutuhan administrasi lainnya.
2. Buka Menu Pendaftaran Peserta Baru
Pengguna dapat membuka aplikasi Mobile JKN dan memilih opsi Pendaftaran Peserta Baru. Sebelum masuk ke formulir, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang ditampilkan aplikasi.
3. Isi Nomor KK dan Captcha
Calon peserta kemudian memasukkan nomor Kartu Keluarga sesuai dokumen kependudukan. Kode Captcha yang ditampilkan pada layar juga harus diisi sebelum melanjutkan.
Apabila data berhasil dikenali oleh sistem, proses dapat diteruskan ke tahapan berikutnya.
4. Lengkapi Informasi Peserta
Data peserta yang muncul di aplikasi perlu diperiksa kembali. Jika masih ada informasi yang harus dilengkapi, masukkan data sesuai dokumen kependudukan.
Ketelitian pada tahap ini penting agar proses pemeriksaan data tidak terkendala karena adanya perbedaan informasi.
5. Tentukan FKTP dan Kelas Rawat
Peserta perlu menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Setelah itu, pilih kelas rawat yang tersedia. Besaran iuran akan ditampilkan berdasarkan pilihan kelas yang ditentukan dalam proses pendaftaran.
6. Masukkan Email dan Nomor Telepon
Nomor HP dan email yang dimasukkan harus aktif dan dapat diakses. Informasi tersebut digunakan untuk kebutuhan verifikasi serta penyampaian informasi yang berkaitan dengan proses pendaftaran.
7. Konfirmasi dengan OTP
Kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan tahap verifikasi.
8. Simpan Virtual Account
Sistem Mobile JKN akan memberikan informasi Virtual Account setelah data dinyatakan valid dan pendaftaran selesai.
Nomor tersebut perlu disimpan karena menjadi salah satu informasi yang digunakan ketika peserta melakukan pembayaran iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2026
Peserta mandiri pada 2026 masih mengikuti ketentuan iuran yang berlaku. BPJS Kesehatan menyatakan belum terdapat perubahan tarif iuran JKN pada 2026.
- Kelas Iuran per orang per bulan Dibayar peserta
- Kelas I Rp150.000 Rp150.000
- Kelas II Rp100.000 Rp100.000
- Kelas III Rp42.000 Rp35.000
Pada kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan. Dengan demikian, nominal yang menjadi kewajiban peserta adalah Rp35.000 dari total iuran Rp42.000.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Peserta PBPU atau mandiri membayar iuran setiap bulan melalui Virtual Account maupun kanal pembayaran yang tersedia.
Pembayaran iuran memiliki batas waktu hingga tanggal 10 setiap bulan. BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme pembayaran otomatis bagi peserta mandiri melalui kanal yang bekerja sama.
Karena itu, Virtual Account yang diperoleh setelah pendaftaran sebaiknya disimpan agar mudah digunakan saat melakukan pembayaran.
Alternatif Jika Pendaftaran Mobile JKN Bermasalah
Calon peserta yang mengalami kendala ketika menggunakan Mobile JKN masih memiliki pilihan kanal administrasi lainnya. BPJS Kesehatan menyediakan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.
PANDAWA merupakan layanan administrasi yang dapat digunakan tanpa harus melakukan tatap muka. Informasi resmi BPJS Kesehatan mencantumkan pendaftaran baru PBPU atau peserta mandiri sebagai salah satu layanan yang tersedia melalui kanal tersebut.
Selain PANDAWA, informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan dapat diperoleh melalui Care Center 165.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Pendaftaran
Calon peserta sebaiknya memastikan beberapa hal berikut sebelum mengirimkan data:
- Pastikan informasi pada KK dan data kependudukan sudah sesuai.
- Gunakan nomor HP yang aktif karena diperlukan untuk menerima OTP.
- Pastikan alamat email dapat dibuka.
- Pilih FKTP yang mudah dijangkau dari lokasi tempat tinggal.
- Periksa besaran iuran sebelum menentukan kelas rawat.
- Simpan Virtual Account setelah pendaftaran berhasil.
- Bayar iuran sesuai jadwal untuk menghindari masalah kepesertaan akibat tunggakan.
Apakah Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan?
Pendaftaran peserta baru tidak selalu mengharuskan calon peserta mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Mobile JKN sudah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online.
PANDAWA juga dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan administrasi tertentu. Sementara itu, Care Center 165 tersedia sebagai kanal informasi dan layanan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mendaftarkan diri melalui Mobile JKN dengan menyiapkan nomor KK, data kependudukan, nomor HP aktif, dan email.
Prosesnya mencakup pemilihan menu Pendaftaran Peserta Baru, pengisian nomor KK dan Captcha, pemeriksaan data, pemilihan FKTP serta kelas rawat, verifikasi OTP, hingga memperoleh Virtual Account.
Pada 2026, iuran peserta mandiri tetap sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 yang dibayarkan peserta kelas III setelah adanya bantuan pemerintah. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.








