Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dapat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan tersebut dapat digunakan satu kali dalam tahun berjalan untuk membantu peserta mengetahui faktor risiko terhadap sejumlah penyakit.
Ketentuan skrining ini sebenarnya bukan kebijakan yang baru diterapkan pada 2026. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 telah berlaku sejak 14 Desember 2024 dan menjadi dasar pengaturan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan dalam program JKN.
Skrining memiliki fungsi berbeda dari pemeriksaan dokter maupun medical check-up. Layanan ini terutama digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi kesehatan peserta sekaligus mengenali kemungkinan adanya faktor risiko penyakit tertentu.
Peserta yang Menjadi Sasaran Skrining
Peserta JKN berusia minimal 15 tahun termasuk dalam sasaran Skrining Riwayat Kesehatan. Pelaksanaannya dilakukan satu kali selama tahun berjalan.
Peserta yang sudah menyelesaikan skrining dan belum mencapai satu tahun sejak pengisian terakhir tidak perlu mengulanginya. Sistem Mobile JKN akan menampilkan hasil skrining sebelumnya apabila periode satu tahun tersebut belum terlewati.
Cara Melakukan Skrining di Mobile JKN
Peserta JKN dapat mengisi SRK langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya dilakukan dengan tahapan berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun peserta.
- Cari dan buka fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
- Tentukan nomor kartu BPJS atau peserta yang akan menjalani skrining.
- Apabila skrining tahun berjalan belum dilakukan, sistem akan mengarahkan pengguna ke formulir pengisian.
- Baca informasi dan ketentuan yang muncul, kemudian lanjutkan proses.
- Jawab seluruh pertanyaan mengenai riwayat serta kondisi kesehatan sesuai keadaan sebenarnya.
- Periksa kembali jawaban sebelum menyelesaikan pengisian.
- Selesaikan seluruh tahapan hingga hasil skrining ditampilkan.
Fitur ini dapat digunakan oleh peserta maupun anggota keluarga yang tercatat dalam kepesertaan. Apabila skrining terakhir masih dalam periode kurang dari satu tahun, sistem dapat menampilkan kembali hasil yang sebelumnya sudah diperoleh.
Apakah Harus ke Puskesmas?
Peserta tidak harus datang langsung ke Puskesmas untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan. Pengisian dapat dilakukan secara mandiri melalui Mobile JKN maupun situs BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan SRK sebagai bagian dari layanan digital yang dapat diakses peserta. Namun, peserta yang mengalami kesulitan saat mengisi juga dapat meminta bantuan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dengan demikian, proses skrining dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Pertanyaan dalam Skrining Kesehatan
Skrining Riwayat Kesehatan berisi pertanyaan yang digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan riwayat kesehatan peserta. Materinya dapat mencakup riwayat penyakit, kondisi kesehatan, pola konsumsi, gaya hidup, serta faktor lain yang berkaitan dengan risiko penyakit.
Peserta perlu memberikan jawaban sesuai kondisi sebenarnya karena hasil skrining ditentukan berdasarkan informasi yang dimasukkan. Namun, hasil tersebut bukan merupakan diagnosis medis dan tidak dapat digunakan untuk menyatakan seseorang pasti menderita suatu penyakit.
Makna Hasil Skrining BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 membagi hasil Skrining Riwayat Kesehatan mandiri menjadi dua kategori, yakni berisiko penyakit dan tidak berisiko penyakit.
Pembagian tersebut berbeda dari sejumlah informasi lama yang masih menggunakan istilah risiko rendah, sedang, dan tinggi.
Kategori berisiko dapat berhubungan dengan sejumlah penyakit, seperti:
- Diabetes mellitus.
- Hipertensi.
- Penyakit jantung iskemik.
- Stroke.
- Kanker leher rahim.
- Kanker payudara.
- Tuberkulosis.
- Hepatitis.
- PPOK.
- Talasemia.
- Kanker usus.
- Kanker paru.
Peserta yang memperoleh hasil berisiko dapat berkonsultasi ke FKTP tempat terdaftar untuk memperoleh tindak lanjut berdasarkan kondisi dan ketentuan pelayanan JKN.
Apakah Hasil Berisiko Berarti Pasti Sakit?
Hasil skrining berisiko tidak berarti peserta telah didiagnosis mengidap penyakit tertentu. Skrining hanya menjadi langkah awal untuk melihat kemungkinan adanya faktor risiko.
Jika hasil tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter di FKTP. Pemeriksaan atau penapisan berikutnya akan dilakukan sesuai indikasi dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Perbedaan SRK dan Skrining Kesehatan Tertentu
Skrining Riwayat Kesehatan dan skrining kesehatan tertentu mempunyai fungsi yang berbeda. SRK dilakukan dengan mengumpulkan informasi kesehatan melalui serangkaian pertanyaan. Sementara itu, skrining kesehatan tertentu merupakan tindak lanjut bagi peserta yang berdasarkan hasil SRK diketahui memiliki risiko.
Jenis Fungsi
Skrining Riwayat Kesehatan Mengumpulkan informasi kesehatan dan mengetahui risiko penyakit.
Skrining Kesehatan Tertentu Pemeriksaan atau penapisan lanjutan berdasarkan risiko dan ketentuan pelayanan.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar peserta tidak menganggap hasil SRK sebagai hasil pemeriksaan medis akhir.
Belum Pernah Melakukan Skrining?
Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas yang belum menjalani SRK pada tahun berjalan dapat melakukan pengisian melalui Mobile JKN atau kanal skrining yang disediakan BPJS Kesehatan.
Skrining tidak perlu menunggu sampai peserta mengalami keluhan atau sakit. Layanan ini dirancang untuk membantu mengenali risiko kesehatan lebih awal sehingga peserta dapat mengetahui apakah diperlukan tindak lanjut.
Kesimpulan
Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dapat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan secara online melalui Mobile JKN. Pengisian dilakukan satu kali dalam tahun berjalan dan hasilnya digunakan untuk membantu mengenali risiko penyakit.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku sejak 14 Desember 2024, sehingga bukan aturan yang baru muncul pada 2026.
Jika hasil skrining menunjukkan adanya risiko, peserta dapat berkonsultasi dengan FKTP tempat terdaftar untuk mengetahui tindak lanjut yang sesuai. Hasil skrining sendiri bukan diagnosis dan tidak berarti peserta pasti menderita penyakit tertentu.









