Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri. Fasilitas tersebut dapat digunakan selama peserta memenuhi persyaratan dan ketentuan pencairan yang berlaku.
JHT pada dasarnya disiapkan sebagai simpanan untuk menghadapi masa tua. Meski begitu, aturan memberikan ruang bagi peserta aktif untuk mengajukan klaim sebagian saldo sebelum berhenti bekerja.
Besaran yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua pilihan, yaitu 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Penggunaan dana 30 persen dapat ditujukan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui fasilitas kredit.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah peserta telah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?
Peserta tidak perlu menunggu sampai resign untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT. Selama masa kepesertaan dan persyaratan lainnya terpenuhi, peserta aktif dapat memilih pencairan sesuai peruntukannya.
Pilihan pencairannya meliputi:
- 10 persen untuk persiapan menghadapi masa pensiun.
- 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah, baik pembelian tunai maupun melalui kredit.
Klaim tersebut hanya berlaku untuk sebagian saldo. Peserta yang masih bekerja tidak dapat mengambil seluruh dana JHT hanya berdasarkan ketentuan pencairan sebagian.
Dokumen Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang ingin mengambil 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratannya mencakup:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
- E-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
- NPWP jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.
Aspek pajak juga perlu diperhatikan sebelum melakukan pencairan. Klaim sebagian JHT dapat berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada pencairan selanjutnya apabila memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dokumen Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Peserta aktif dapat mengajukan pencairan 30 persen apabila dana tersebut digunakan untuk kepemilikan rumah. Skema pembeliannya dapat dilakukan secara tunai ataupun menggunakan fasilitas kredit.
Pembelian Rumah Secara Tunai
Peserta yang membeli rumah tanpa fasilitas kredit perlu menyiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP apabila saldo peserta memenuhi ketentuan yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Pembelian Rumah dengan KPR
Untuk pembelian rumah menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR), beberapa dokumen yang dapat diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- NPWP jika sesuai ketentuan.
- Surat penawaran kredit atau perjanjian KPR.
- Fotokopi standing instruction.
- Rekening bank atas nama peserta.
- Surat keterangan baki debet atau jumlah sisa pinjaman sesuai tujuan pembiayaan.
Apabila rumah tercatat atas nama pasangan yang sah, peserta juga perlu melengkapi dokumen pasangan. Dokumen tersebut dapat berupa KTP dan Kartu Keluarga, disertai surat pernyataan bahwa aset dibeli atas nama pasangan.
Kondisi yang Memungkinkan JHT Dicairkan Penuh
Klaim sebagian bagi peserta yang masih aktif berbeda dengan pencairan seluruh saldo. Pencairan penuh dapat dilakukan apabila peserta berada dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Beberapa kondisi tersebut meliputi:
- Mencapai usia pensiun sesuai aturan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
- Tidak lagi menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri atau resign.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia.
Jadi, status masih bekerja tetap menjadi pembeda antara klaim sebagian dan pencairan seluruh saldo JHT.
Cara Klaim JHT Secara Online
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Kanal yang tersedia antara lain Lapak Asik dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan penggunaannya menyesuaikan jenis klaim serta ketentuan yang berlaku.
Klaim JHT melalui Lapak Asik
Lapak Asik dapat digunakan untuk sejumlah jenis pengajuan, termasuk klaim bagi peserta yang memasuki masa pensiun, resign, atau mengalami PHK.
Tahap pengajuannya sebagai berikut:
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Masukkan dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem.
- Unggah foto diri terbaru sesuai ketentuan.
- Periksa format serta kelengkapan dokumen sebelum dikirim.
- Simpan pengajuan yang telah dibuat.
- Tunggu pemberitahuan mengenai jadwal wawancara online melalui email.
- Ikuti verifikasi melalui video call bersama petugas.
Setelah pemeriksaan selesai dan pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
Klaim JHT melalui JMO
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengurus klaim secara online. Prosesnya dilakukan dengan tahapan berikut:
- Jalankan aplikasi JMO.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Buka menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan klaim terpenuhi.
- Tentukan alasan pencairan.
- Konfirmasi informasi pribadi.
- Ikuti verifikasi foto selfie sesuai arahan aplikasi.
- Masukkan NPWP apabila diperlukan.
- Isi nomor rekening bank yang masih aktif.
- Periksa seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Pilih Konfirmasi untuk mengirim permohonan.
Peserta dapat melihat perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim di JMO.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT
Durasi pencairan tidak selalu sama karena dapat dipengaruhi oleh jenis klaim, kelengkapan dokumen, serta hasil pemeriksaan data.
Pengajuan digital yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat diproses dalam beberapa hari kerja. Peserta disarankan memantau perkembangan permohonan melalui layanan resmi yang digunakan.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau dokumen belum lengkap, proses dapat berlangsung lebih lama. Peserta mungkin perlu memperbaiki data atau melengkapi berkas sebelum pengajuan kembali diproses.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian JHT tanpa resign apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Klaim tersebut terdiri dari 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Berbeda dari klaim sebagian, seluruh saldo JHT dapat dicairkan ketika peserta berada dalam kondisi tertentu, seperti mencapai usia pensiun, resign, PHK, berakhirnya PKWT, cacat total tetap, atau keadaan lain yang sesuai ketentuan.
Sebelum mengajukan permohonan, peserta sebaiknya memastikan data dan dokumen sudah lengkap. Pengajuan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti JMO dan Lapak Asik, juga membantu menjaga proses tetap aman.

















