Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun tidak memegang paklaring dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Ketentuan tersebut dapat berlaku bagi pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau sudah tidak tercatat sebagai karyawan aktif.
Pada Mei 2026, klaim JHT tanpa surat pengalaman kerja tetap dapat diajukan selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi dan informasi kepesertaan berhasil diverifikasi. Artinya, peserta tidak perlu mengurus kembali paklaring ke perusahaan lama jika dokumen tersebut memang tidak dimiliki.
Proses pengajuan juga tersedia secara online melalui ponsel dengan memanfaatkan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengikuti tahapan klaim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang.
Syarat Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring
Peserta sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai pengajuan. Beberapa persyaratan yang perlu tersedia antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank yang masih aktif dan menggunakan nama peserta.
- NPWP untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
Data pada seluruh dokumen perlu sesuai dengan informasi yang tercatat dalam kepesertaan. Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Cara Klaim JHT lewat Aplikasi JMO
Peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan klaim secara online menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun yang telah dimiliki. Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan pilihan Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan sudah mendapatkan tanda centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Cek kembali data pribadi yang muncul pada aplikasi.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan rekening bank yang masih aktif sebagai rekening penerima.
- Tekan Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Peserta dapat melihat perkembangan proses klaim melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT dengan Saldo di Atas Rp10 Juta
Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta memiliki pilihan untuk mengajukan klaim melalui Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Jika menggunakan Lapak Asik, pengajuan dilakukan melalui layanan online dan peserta perlu mengikuti proses verifikasi berdasarkan jadwal yang diberikan.
Sementara itu, klaim secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sambil membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Peserta juga perlu memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif. Sebelum mengirim pengajuan, periksa kembali kelengkapan dokumen dan kesesuaian data untuk membantu menghindari kendala saat verifikasi.
Berapa Lama Saldo JHT Dicairkan?
Lama proses pencairan JHT dapat berbeda berdasarkan jumlah saldo serta hasil pemeriksaan dokumen. Perkiraan waktu penyelesaiannya adalah:
Saldo kurang dari Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Saldo lebih dari Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Waktu tersebut masih dapat dipengaruhi oleh antrean layanan dan kecocokan data peserta.
Keuntungan Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang tidak mempunyai paklaring tetap dapat mengajukan JHT selama persyaratan lain terpenuhi. Kondisi ini memberikan sejumlah kemudahan, terutama bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan dokumen dari perusahaan sebelumnya.
Beberapa kemudahannya meliputi:
- Peserta tidak perlu meminta surat pengalaman kerja kepada perusahaan lama.
- Pengajuan dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih praktis.
- Klaim untuk saldo tertentu tersedia melalui ponsel.
- Kendala akibat tidak tersedianya paklaring dapat diminimalkan selama persyaratan lainnya lengkap.
Fasilitas tersebut dapat membantu pekerja yang sudah resign atau terkena PHK dan tidak lagi memiliki akses mudah ke perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan JHT tanpa paklaring pada Mei 2026 tetap dapat mengajukan klaim selama memenuhi persyaratan dan data kepesertaan dapat diverifikasi.
Untuk saldo kurang dari Rp10 juta, proses pengajuan tersedia melalui aplikasi JMO dengan verifikasi secara digital. Peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta dapat memilih Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kelengkapan dokumen, rekening yang aktif, serta kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan agar klaim dapat diproses sesuai ketentuan.









