Masyarakat yang ingin memiliki NPWP pada 2026 tidak perlu menyiapkan biaya untuk proses pendaftarannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pembuatan NPWP tanpa pungutan, termasuk pendaftaran secara online melalui Coretax DJP.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa perantara. Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan dapat membantu mempercepat proses perpajakan. DJP mengingatkan wajib pajak agar tidak mudah memberikan uang kepada calo untuk layanan yang sebenarnya tersedia secara gratis.
Apakah Pembuatan NPWP Dikenakan Biaya?
Pendaftaran NPWP melalui layanan resmi DJP tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang memperoleh layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak.
Jika terdapat permintaan pembayaran dengan alasan untuk biaya pendaftaran, pencetakan kartu, atau mempercepat penerbitan NPWP, masyarakat sebaiknya tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Data pribadi juga perlu dijaga dan tidak diberikan kepada pihak yang identitasnya tidak jelas.
Cara Mendaftar NPWP 2026 melalui Coretax DJP
Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dapat mengajukan pendaftaran NPWP baru secara online menggunakan Coretax DJP. Dalam proses ini, NIK digunakan dan diaktivasi sebagai NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pendaftarannya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Akses layanan Coretax DJP.
- Tekan menu Daftar di sini.
- Pilih kategori Perorangan.
- Tentukan pilihan bahwa Anda sudah memiliki NIK.
- Pilih pendaftaran dengan opsi aktivasi NIK.
- Isi seluruh informasi yang diminta pada formulir.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang masih dapat digunakan.
- Ikuti proses pemeriksaan identitas sesuai instruksi sistem, termasuk melakukan swafoto apabila diminta.
- Teliti kembali seluruh data yang telah dimasukkan, lalu kirim permohonan.
Apabila pengajuan berhasil diproses, DJP akan mengirimkan nomor NPWP beserta cetakan NPWP dalam bentuk PDF ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.
Data yang Harus Disiapkan
Calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan beberapa data sebelum memulai pendaftaran. Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan identitas dapat berjalan tanpa kendala.
Data yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP atau data NIK.
- Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor telepon atau ponsel yang aktif.
Data kependudukan akan digunakan DJP untuk keperluan validasi. Apabila terdapat perbedaan informasi, misalnya pada alamat atau pekerjaan, proses pendaftaran dapat mengalami hambatan sehingga data perlu diperbaiki terlebih dahulu.
Apakah Setiap Pemilik NIK Otomatis Memiliki NPWP?
Kepemilikan NIK tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai wajib pajak ataupun membuat orang tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP tetap berkaitan dengan status dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan istilah NIK menjadi NPWP tidak berarti seluruh penduduk yang memiliki KTP otomatis mempunyai kewajiban membayar pajak.
NPWP Tidak Lagi Dikirim dalam Bentuk Kartu Fisik
Pendaftaran melalui Coretax DJP menghasilkan dokumen NPWP dalam bentuk digital. Setelah proses pendaftaran selesai, nomor NPWP dan cetakan NPWP dikirimkan melalui email dalam format PDF.
DJP tidak lagi mengirimkan kartu NPWP secara fisik melalui pos setelah pendaftaran berhasil. File digital yang diterima melalui email tersebut dapat digunakan sebagai dokumen NPWP.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan dalam mengurus layanan perpajakan, asistensi dapat diperoleh melalui kantor pajak tanpa dikenakan biaya.
Waspadai Tawaran Jasa Pembuatan NPWP
Karena pendaftaran NPWP dan layanan perpajakan DJP tidak dikenakan biaya, masyarakat sebenarnya tidak perlu memakai jasa perantara hanya untuk memperoleh NPWP. Tawaran dari pihak yang mengaku dapat mempercepat proses dengan imbalan tertentu perlu diwaspadai.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta data pribadi melalui tautan yang mencurigakan.
Gunakan kanal resmi DJP ketika mengakses layanan perpajakan. Jangan memberikan OTP, kata sandi, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
Kesimpulan
Biaya pembuatan NPWP 2026 gratis sehingga masyarakat tidak perlu membayar untuk melakukan pendaftaran melalui layanan resmi DJP. Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui Coretax DJP dengan menggunakan data kependudukan, email aktif, serta nomor ponsel yang dapat dihubungi.
NIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, memiliki NIK tidak berarti seseorang secara otomatis menjadi wajib pajak atau harus membayar pajak. Setelah pendaftaran berhasil, dokumen NPWP akan diberikan secara digital melalui email dalam format PDF.

















