Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat. Layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan secara online menggunakan ponsel.
Pembayaran pajak tahunan diperlukan untuk memperbarui administrasi kendaraan dan menghindari konsekuensi akibat keterlambatan.
Kehadiran SIGNAL membuat proses yang sebelumnya harus dilakukan dengan datang dan mengantre di Samsat menjadi lebih praktis.
Selain pembayaran PKB, SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Syarat Bayar Pajak Motor Online Di Aplikasi SIGNAL
Sebelum menggunakan SIGNAL, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP asli atau data identitas yang sesuai dengan kendaraan.
- STNK asli.
- BPKB kendaraan.
- Kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
- Smartphone yang terhubung ke internet.
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Kendaraan tidak berstatus blokir kepemilikan.
- Masa berlaku pajak kendaraan kurang dari enam bulan dari tanggal jatuh tempo.
- Dokumen tersebut diperlukan agar informasi kendaraan yang dimasukkan dapat dicocokkan dengan data yang tersimpan dalam sistem.
Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan SIGNAL
Pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan berikut untuk membayar pajak melalui SIGNAL:
Unduh dan Daftar di SIGNAL
Pasang aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi tersedia di ponsel, buat akun dengan memasukkan nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, serta kata sandi.
Masuk ke Akun
Gunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat untuk masuk. Selesaikan verifikasi sampai akun dapat digunakan.
Daftarkan Kendaraan
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
Periksa Jumlah Tagihan
Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Sistem akan menampilkan nominal PKB dan SWDKLLJ. Pastikan jumlah tagihan sudah sesuai sebelum melanjutkan pembayaran.
Buat Kode Bayar
Tentukan metode pembayaran yang tersedia untuk memperoleh kode bayar. Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan melalui bank atau layanan pembayaran yang disediakan.
Tentukan Pengiriman Dokumen
Setelah transaksi berhasil, pengguna dapat memilih opsi pengiriman dokumen atau pengambilan sesuai pilihan yang tersedia. Dokumen dapat dikirim menggunakan kurir maupun diambil melalui kantor Samsat terkait.
Cek Status Transaksi
Perkembangan pembayaran dan pengiriman dokumen e-TBPKB dapat dipantau melalui menu Status Transaksi di aplikasi SIGNAL.
Biaya Pajak Motor Online
Nominal pajak kendaraan yang dibayarkan melalui SIGNAL pada dasarnya mengikuti perhitungan pajak saat pembayaran langsung di Samsat. Nilainya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan.
Rumus umum yang digunakan adalah:
- Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + SWDKLLJ
Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp10.000.000 akan memiliki perhitungan:
1,5% × Rp10.000.000 + Rp143.000
= Rp150.000 + Rp143.000
= Rp293.000
Selain kewajiban tahunan, terdapat pula pajak lima tahunan yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik kendaraan, penggantian pelat nomor, serta penerbitan dokumen kendaraan.
Biaya penerbitannya meliputi:
- Penerbitan TNKB baru: Rp60.000.
- Penerbitan STNK baru atau perpanjangan: Rp100.000.
- Pembuatan BPKB: Rp225.000.
Kesimpulan
Dengan adanya SIGNAL, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Pemilik kendaraan tetap perlu memastikan persyaratan dan data kendaraan sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.









