Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke China perlu menyesuaikan dokumen perjalanan dengan tujuan dan lama kunjungan. Untuk perjalanan reguler ke daratan China, visa masih diperlukan apabila perjalanan tersebut tidak termasuk dalam skema bebas visa yang tersedia.
China juga menyediakan beberapa fasilitas bebas visa dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah transit bebas visa selama maksimal 240 jam atau 10 hari yang dapat dimanfaatkan WNI sejak kebijakan tersebut berlaku pada 12 Juni 2025.
Karena itu, persiapan perjalanan tidak hanya berkaitan dengan paspor dan tiket pesawat. Tujuan kunjungan, durasi tinggal, rute penerbangan, serta dokumen pendukung perlu disesuaikan dengan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Apakah WNI Perlu Visa untuk Masuk China?
WNI yang melakukan kunjungan reguler ke daratan China pada dasarnya tetap harus mengajukan visa apabila perjalanan yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan salah satu fasilitas bebas visa.
Salah satu pengecualian yang tersedia adalah transit bebas visa 240 jam. Kebijakan ini memungkinkan WNI yang memenuhi seluruh ketentuan untuk berada di China selama paling lama 240 jam atau 10 hari tanpa mengajukan visa.
Namun, fasilitas tersebut bukan berarti semua perjalanan ke China otomatis bebas visa. Skema transit 240 jam memiliki aturan tersendiri mengenai rute perjalanan, tiket lanjutan, pelabuhan masuk, wilayah yang dapat dikunjungi, serta aktivitas yang boleh dilakukan.
Ketentuan Transit Bebas Visa 240 Jam
WNI dapat menggunakan fasilitas transit bebas visa 240 jam apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah China.
Pelancong harus mempunyai dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket lanjutan yang telah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga. Selain itu, kedatangan harus dilakukan melalui pelabuhan yang ditentukan dan masa tinggal tidak boleh melebihi 240 jam.
Kegiatan yang diperbolehkan dalam skema tersebut mencakup:
- Wisata.
- Perjalanan bisnis.
- Kunjungan atau pertukaran.
- Kunjungan keluarga.
Sementara itu, aktivitas seperti bekerja, belajar, dan melakukan peliputan berita tetap membutuhkan visa atau persetujuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembaruan resmi yang tersedia, fasilitas transit tersebut mencakup warga dari 55 negara, termasuk Indonesia, serta pelabuhan yang telah ditentukan di sejumlah wilayah China.
Transit Bebas Visa hingga 24 Jam
Selain fasilitas 240 jam, China juga menerapkan skema transit bebas visa hingga 24 jam bagi warga negara asing yang memenuhi ketentuan.
Fasilitas ini ditujukan bagi pelancong yang sedang transit menuju negara atau wilayah ketiga dan tetap berada di area terbatas pelabuhan. Jika ingin meninggalkan area tersebut, pelancong harus memperoleh izin masuk sementara dari otoritas pemeriksaan imigrasi di pelabuhan terkait.
Dengan demikian, transit 24 jam memiliki ketentuan yang berbeda dari fasilitas 240 jam. Rute perjalanan dan rencana aktivitas perlu diperiksa terlebih dahulu agar skema yang digunakan sesuai dengan kondisi perjalanan.
Ketentuan Bebas Visa untuk Hainan
China juga memberlakukan fasilitas bebas visa regional untuk kunjungan ke Provinsi Hainan bagi warga negara yang termasuk dalam daftar negara yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini dapat digunakan untuk kunjungan jangka pendek dengan berbagai tujuan, seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, perawatan medis, konferensi, pameran, dan kompetisi olahraga. Ketentuan untuk Hainan berbeda dari fasilitas transit 240 jam sehingga wisatawan perlu memastikan terlebih dahulu apakah paspornya termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Adanya fasilitas bebas visa untuk Hainan maupun transit tertentu tidak berarti seluruh wilayah China dapat dikunjungi WNI tanpa visa.
Jenis Visa China untuk WNI
WNI yang tidak termasuk dalam skema bebas visa perlu memilih kategori visa berdasarkan tujuan perjalanan.
Berikut beberapa jenis visa yang tersedia melalui pusat layanan visa China:
- Jenis Visa Tujuan
- L Pariwisata
- M Perdagangan atau kegiatan bisnis
- F Pertukaran, kunjungan, studi wisata, atau kegiatan terkait
- Q1/Q2 Kunjungan keluarga tertentu
- S1/S2 Kunjungan keluarga atau keperluan pribadi tertentu
- Z Bekerja di China
- X1/X2 Studi jangka panjang atau pendek
- G Transit
- C Kru transportasi internasional
- J1/J2 Jurnalis asing
- D Tinggal permanen
- R Tenaga ahli atau spesialis berkualifikasi tinggi
Untuk perjalanan wisata, kategori yang digunakan adalah Visa L. Pusat layanan visa China di Indonesia juga mencantumkan kategori L untuk tujuan pariwisata.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Visa Wisata China
Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai kategori visa dan kondisi pemohon. Untuk pengajuan visa wisata, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi:
- Paspor asli yang masih berlaku.
- Paspor dengan minimal dua halaman kosong untuk visa.
- Formulir permohonan visa.
- Pas foto sesuai ketentuan.
- Salinan halaman informasi paspor.
- Tiket atau rencana perjalanan.
- Bukti akomodasi jika dipersyaratkan.
- Dokumen pendukung lain berdasarkan tujuan perjalanan.
Pusat Layanan Permohonan Visa Tiongkok menyebutkan bahwa paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan memiliki risiko ditolak atau ditolak masuk. Pemohon direkomendasikan mengganti paspor apabila masa berlakunya kurang dari enam bulan.
Visa tertentu juga dapat membutuhkan dokumen tambahan. Persyaratan tersebut bisa berupa surat undangan, bukti hubungan keluarga, surat penerimaan dari sekolah atau universitas, dokumen pekerjaan, maupun dokumen dari pihak yang mengundang di China.
Cara Mengajukan Visa China 2026
Pengajuan visa China di Indonesia diawali melalui proses online. Sejak 30 Juni 2025, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen melalui situs Chinese Visa Application Service Center sebelum menyerahkan dokumen fisik.
Tahap pengajuannya meliputi:
- Membuat akun
- Pemohon membuat akun pada situs pusat layanan visa China berdasarkan lokasi pengajuan.
- Mengisi formulir online
- Data pribadi, informasi paspor, tujuan perjalanan, rencana kunjungan, serta informasi lain harus diisi sesuai dokumen resmi.
- Mengunggah dokumen
- Paspor, pas foto, dan dokumen pendukung diunggah berdasarkan kategori visa yang dipilih.
- Mengirim permohonan
- Setelah informasi diperiksa, formulir dikirim untuk menjalani pemeriksaan awal secara online.
- Menunggu pemeriksaan online
- Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, pemohon dapat diminta mengunggah kembali berkas tersebut. Setelah pemeriksaan online selesai, pemohon akan memperoleh Visa
- Application Certificate untuk digunakan saat menyerahkan dokumen di pusat layanan.
- Menyerahkan paspor dan dokumen
- Pemohon datang ke pusat layanan sesuai lokasi pengajuan dengan membawa paspor asli, Visa
- Application Certificate, dan dokumen lain yang diminta.
- Melakukan pembayaran
- Pembayaran dilakukan ketika dokumen diserahkan. Pusat layanan menyatakan bahwa pembayaran online belum tersedia dalam prosedur tersebut.
- Mengambil paspor
- Setelah proses selesai, paspor diambil berdasarkan jadwal yang diberikan pusat layanan.
Biaya Visa China 2026
Biaya visa dan biaya layanan pusat aplikasi merupakan dua komponen yang berbeda sehingga tidak sebaiknya dianggap sebagai satu jenis biaya.
Pemerintah China memperpanjang kebijakan pengurangan biaya visa bagi warga negara Indonesia sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, biaya layanan tambahan dari pusat aplikasi dapat berbeda berdasarkan jenis layanan yang dipilih.
Karena tarif dapat mengalami pembaruan, pemohon perlu melihat tabel biaya yang tersedia di pusat layanan visa sesuai kota tempat pengajuan sebelum melakukan pembayaran.
Berapa Lama Pengurusan Visa China?
Pusat Layanan Visa China di Jakarta menyarankan pemohon mengajukan aplikasi online setidaknya 30 hari sebelum perjalanan.
Lama proses dapat berbeda bergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan terhadap permohonan. Pemohon juga perlu menyediakan waktu tambahan apabila petugas meminta dokumen atau informasi lainnya.
Ketentuan Pengambilan Sidik Jari
Pemohon visa China juga perlu memperhatikan ketentuan biometrik yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian untuk kategori tertentu.
Berdasarkan pemberitahuan pusat layanan visa, seluruh pemohon visa jangka pendek dengan masa tinggal maksimal 180 hari dibebaskan dari pengambilan sidik jari hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut tetap perlu diperiksa kembali karena kebijakan biometrik dapat mengalami perubahan.
Pastikan Data Pengajuan Sesuai Dokumen
Pemohon harus memberikan informasi yang benar pada formulir maupun dokumen pendukung. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan masalah dalam proses permohonan.
Hal yang sama berlaku untuk paspor, foto, surat undangan, serta dokumen lainnya. Pemohon tidak disarankan menggunakan dokumen palsu atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Persetujuan visa juga tidak menghapus kewenangan petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan ketika pemohon tiba di China. Pemeriksaan di pintu masuk dapat mengikuti status dan tujuan perjalanan masing-masing pelancong.
Kesimpulan
WNI yang hendak bepergian ke China perlu menentukan tujuan, rute, dan lama perjalanan sebelum memilih apakah harus mengajukan visa. Perjalanan reguler ke daratan China pada umumnya masih membutuhkan visa, sedangkan fasilitas bebas visa berlaku hanya dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Transit bebas visa 240 jam, transit hingga 24 jam, serta fasilitas regional untuk Hainan memiliki ketentuan masing-masing. Jika tidak memenuhi salah satu skema tersebut, pemohon perlu mengajukan visa sesuai tujuan perjalanan, seperti Visa L untuk wisata.
Persiapan dokumen, pengisian formulir online, pemeriksaan berkas, pembayaran, hingga pengambilan paspor perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada pusat layanan visa China.
















