Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal keempat 2026 sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk Kompas.com dan detik.com dalam periode 1–3 Oktober 2026, menyebutkan bahwa program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan dukungan anggaran sekitar Rp12 triliun.
BSU 2026 menjadi salah satu bantuan yang masuk dalam paket stimulus ekonomi untuk periode Oktober hingga Desember. Berikut informasi mengenai besaran bantuan, rencana pencairan, kriteria penerima, serta mekanisme pengecekan status penerima.
BSU 2026 Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
Anggaran sekitar Rp12 triliun telah disiapkan pemerintah untuk pelaksanaan BSU pada akhir 2026. Dana tersebut nantinya dialokasikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.
Pada program kali ini, bantuan direncanakan tidak diberikan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah akan menyalurkannya sekaligus untuk mencakup periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran bantuan yang dianggarkan mencapai Rp300.000 per bulan untuk setiap pekerja. Dengan demikian, apabila disalurkan sekaligus selama tiga bulan, total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.
Pencairan BSU Masih Menunggu Kepastian Jadwal
BSU 2026 telah dimasukkan dalam program stimulus ekonomi kuartal IV yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi.
Kemnaker masih melakukan penyelesaian regulasi sekaligus proses verifikasi terhadap data calon penerima. Karena itu, informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di luar saluran resmi pemerintah perlu disikapi dengan hati-hati.
Masyarakat juga disarankan menunggu informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah agar tidak keliru mengikuti informasi mengenai jadwal maupun daftar penerima BSU 2026.
Ketentuan Penerima BSU 2026 Belum Ditetapkan Secara Khusus
Sampai awal Oktober 2026, Kemnaker belum menerbitkan persyaratan khusus maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yang mengatur BSU 2026.
Meski aturan khusus tersebut masih menunggu penerbitan, ketentuan BSU yang sebelumnya digunakan pemerintah dapat menjadi gambaran mengenai kelompok pekerja yang biasanya menjadi sasaran bantuan. Beberapa persyaratan yang umum diterapkan antara lain:
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Kepolisian RI.
- Pekerja yang belum memperoleh bantuan sosial pemerintah lainnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Ketentuan tersebut tetap perlu dibedakan dari aturan BSU 2026 yang baru. Kepastian mengenai syarat penerima akan mengikuti regulasi yang ditetapkan Kemnaker.
Langkah Mengecek Status BSU 2026
Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan BSU melalui portal resmi Kemnaker. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Berikut tahapannya:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian “Pengecekan NIK Penerima” pada halaman tersebut.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai data pada KTP.
- Ketik kode keamanan atau captcha yang tersedia.
- Pilih tombol “Cek Status” untuk mengetahui hasil pemeriksaan.
Data Penerima Masih Dapat Mengalami Pembaruan
Pekerja perlu memperhatikan bahwa sistem pengecekan BSU di situs Kemnaker pada saat ini kemungkinan masih menggunakan data untuk program tahun 2025.
Oleh sebab itu, apabila NIK belum menunjukkan status sebagai penerima BSU 2026 atau data belum ditemukan, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang tidak akan menerima bantuan. Pembaruan data untuk program 2026 masih berlangsung.
Pekerja dapat melakukan pemeriksaan kembali secara berkala setelah Kemnaker menyampaikan informasi resmi mengenai pencairan dan data penerima BSU 2026.

















