Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diperiksa melalui HP menggunakan layanan digital resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui fasilitas tersebut, masyarakat bisa mengetahui nomor NPWP, memastikan kesesuaian data wajib pajak, serta mencari kembali nomor yang terlupa tanpa harus langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP berfungsi sebagai identitas dalam berbagai urusan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pengurusan dokumen tertentu. Oleh sebab itu, nomor serta informasi yang terdaftar perlu dipastikan sesuai dengan identitas pemiliknya.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs DJP, aplikasi M-Pajak, maupun kanal informasi perpajakan yang tersedia. Bagi pengguna yang tidak ingat nomor NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP juga dapat membantu proses pencarian melalui layanan yang mendukungnya.
Berikut sejumlah cara mengecek NPWP lewat HP yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
1. Mengecek NPWP Lewat Situs Resmi DJP
Situs Direktorat Jenderal Pajak menyediakan akses ke berbagai informasi dan layanan perpajakan. Untuk melakukan pengecekan melalui HP, pengguna hanya perlu menyiapkan koneksi internet dan mengikuti petunjuk yang tersedia pada halaman resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser pada HP, seperti Google Chrome atau Safari.
- Kunjungi situs resmi DJP melalui pajak.go.id.
- Cari layanan pengecekan NPWP atau buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp apabila layanan tersebut masih tersedia.
- Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya wajib pajak orang pribadi.
- Isi informasi yang diminta, seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), jika kolom tersebut tersedia.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA apabila muncul.
- Tekan tombol pencarian, kemudian periksa hasil yang ditampilkan.
Jika data berhasil dicocokkan, sistem dapat menampilkan informasi NPWP sesuai dengan layanan yang digunakan. Apabila tampilan atau prosedurnya berbeda, ikuti petunjuk terbaru yang tersedia pada situs resmi DJP.
Perhatikan alamat situs sebelum memasukkan informasi pribadi. Hindari halaman tidak dikenal yang meminta NIK, nomor KK, kata sandi, atau data perpajakan lainnya tanpa kejelasan mengenai pengelolanya.
2. Mengecek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Selain melalui browser, pengguna dapat memanfaatkan aplikasi resmi M-Pajak untuk mengakses layanan perpajakan dari ponsel. Pastikan aplikasi diunduh melalui Google Play Store atau App Store dan berasal dari pengembang resmi.
Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui toko aplikasi pada HP.
- Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
- Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya layanan NPWP atau akses terkait akun Coretax.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK atau NPWP.
- Selesaikan proses verifikasi apabila diperlukan.
- Periksa informasi yang ditampilkan oleh sistem.
Menu dan fitur di dalam aplikasi dapat berubah mengikuti versi aplikasi serta layanan yang tersedia. Jika ingin memastikan status NPWP, pengguna juga dapat memeriksa informasi pada profil akun Coretax DJP.
3. Cara Mengetahui Status NPWP Aktif atau Tidak
Nomor NPWP yang sudah dimiliki belum tentu menunjukkan bahwa status administrasi perpajakannya aktif. Karena itu, pemeriksaan status perlu dilakukan ketika nomor tersebut akan digunakan untuk keperluan tertentu.
Salah satu cara untuk melihat informasi status NPWP adalah melalui akun Coretax DJP. Berikut tahapannya:
- Buka situs Coretax DJP melalui browser di HP.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih bagian Profil Saya.
- Periksa ikhtisar profil, termasuk keterangan status NPWP dan kategori wajib pajak.
Jika informasi yang muncul tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan, ikuti arahan pada sistem atau hubungi DJP untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Data yang tidak muncul pada satu halaman pengecekan belum tentu menandakan NPWP tidak aktif. Pastikan kembali melalui layanan resmi sebelum mengambil kesimpulan.
4. Cara Mencari Nomor NPWP yang Terlupa atau Hilang
Nomor NPWP yang terlupa atau kartu fisik yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya datang langsung ke kantor pajak. Pengguna dapat mencoba memeriksa data melalui akun Coretax DJP atau meminta bantuan layanan informasi perpajakan.
- Melalui akun Coretax DJP
- Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs Coretax DJP.
- Masuk menggunakan identitas dan kata sandi akun yang telah terdaftar.
- Akses menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Cari informasi nomor NPWP yang tercantum pada profil.
- Melalui layanan informasi DJP
Apabila tidak dapat masuk ke akun atau nomor NPWP tidak ditemukan, pengguna bisa menghubungi Kring Pajak melalui kanal resmi yang tercantum di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Petugas dapat memberikan arahan mengenai verifikasi identitas dan pemulihan akses sesuai prosedur yang berlaku.
Jaga kerahasiaan informasi pribadi selama proses berlangsung. Jangan memberikan NIK, nomor KK, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kewenangannya.
5. Mengecek NPWP Melalui Email atau Telepon
Ketika pengecekan mandiri belum memberikan hasil, pengguna dapat meminta bantuan melalui saluran informasi resmi DJP. Pilihan ini dapat digunakan untuk menanyakan kendala data maupun prosedur pemeriksaan NPWP.
Berikut beberapa saluran yang dapat dimanfaatkan:
- Email: Kirim pertanyaan melalui alamat email atau kanal pengaduan yang tercantum di situs resmi DJP. Jelaskan kendala yang dialami dan ikuti petunjuk verifikasi dari petugas.
- Telepon Kring Pajak: Hubungi nomor layanan yang dipublikasikan pada situs DJP untuk memperoleh informasi tentang NPWP dan administrasi perpajakan.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Jika data tidak cocok atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, kunjungi KPP sesuai arahan petugas.
Sebelum menghubungi layanan, siapkan identitas yang diperlukan agar proses pemeriksaan lebih mudah. Dokumen dan informasi sensitif sebaiknya hanya disampaikan melalui saluran resmi yang dapat dipastikan keasliannya.
6. Cara Mengecek NPWP Perusahaan Lewat HP
NPWP milik badan usaha juga dapat diperiksa melalui layanan perpajakan digital. Namun, prosesnya berbeda dari pengecekan wajib pajak orang pribadi karena akses harus sesuai dengan kewenangan pengguna terhadap perusahaan tersebut.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
- Buka situs Coretax DJP.
- Masuk menggunakan akun yang memiliki hak akses terhadap wajib pajak badan terkait.
- Buka profil wajib pajak perusahaan yang ingin diperiksa.
- Periksa nomor identitas perpajakan dan informasi lain yang tersedia.
- Jika data tidak sesuai atau akses tidak tersedia, hubungi DJP untuk mendapatkan bantuan.
Pastikan akun yang digunakan memang memiliki kewenangan untuk mengakses informasi perusahaan tersebut. Data perpajakan badan usaha tidak boleh diperiksa melalui akun milik pihak lain tanpa izin.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengecek NPWP
Pemeriksaan NPWP melalui HP perlu dilakukan dengan teliti agar data yang digunakan sesuai dan informasi pribadi tetap terlindungi. Beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
- Gunakan situs resmi DJP. Periksa alamat halaman sebelum memasukkan informasi perpajakan.
- Pastikan data benar. Periksa kembali NIK, NPWP, dan informasi lain sebelum mengirimkan formulir.
- Jaga keamanan koneksi. Gunakan koneksi internet yang aman saat masuk ke akun perpajakan.
- Rahasiakan kata sandi dan OTP. Jangan membagikan informasi tersebut kepada siapa pun.
- Periksa melalui kanal lain jika data tidak muncul. Gunakan layanan resmi lain sebelum menyimpulkan bahwa NPWP mengalami masalah.
- Ikuti prosedur DJP jika status perlu diperbaiki. Apabila status NPWP perlu diperbarui atau diaktifkan kembali, ikuti ketentuan yang berlaku.
Sejak 1 Januari 2025, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kepemilikan NIK tidak secara otomatis membuat setiap penduduk wajib membayar pajak atau melaporkan SPT. Kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing orang.
Kesimpulan
Pengecekan NPWP melalui HP dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi DJP, menggunakan aplikasi M-Pajak, atau masuk ke akun Coretax DJP. Melalui layanan yang tersedia, pengguna dapat mencari informasi nomor NPWP, mencocokkan data identitas, serta memeriksa status administrasi perpajakan.
Jika nomor terlupa, data tidak ditemukan, atau status yang muncul tidak sesuai, lakukan pemeriksaan melalui kanal resmi DJP sebelum mengambil kesimpulan. Dengan memastikan data tetap benar dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi, kebutuhan administrasi perpajakan dapat ditangani dengan lebih aman dan praktis.

















