Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses pendaftarannya bisa dilakukan menggunakan ponsel tanpa perlu mendatangi kantor pemerintahan.
NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pemilik usaha. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai dasar dalam memperoleh perizinan lain yang disesuaikan dengan tingkat risiko serta bidang kegiatan usaha.
Mengenal NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha diwajibkan mempunyai NIB dan hanya diperbolehkan memiliki satu NIB.
Lembaga OSS menerbitkan NIB berupa nomor yang terdiri dari 13 digit. Dokumen tersebut dilengkapi pengaman serta tanda tangan elektronik. Masa berlaku NIB berlangsung selama pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha yang Dapat Mengajukan NIB
NIB dapat dimiliki oleh pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Pada pengajuan NIB perorangan, usaha dijalankan oleh Warga Negara Indonesia atas nama pribadi dan bukan menggunakan nama badan hukum.
Berbagai kegiatan usaha dapat menggunakan NIB perorangan, mulai dari perdagangan secara online, penyediaan jasa, kuliner rumahan, reseller, pekerja lepas, sampai konten kreator yang telah melakukan aktivitas komersial.
Satu NIK digunakan untuk satu akun OSS sekaligus satu NIB. Apabila usaha kemudian berkembang dan memerlukan bentuk badan usaha, pemilik dapat mempertimbangkan pendirian PT atau bentuk badan usaha lain sesuai kebutuhan.
Pentingnya NIB bagi UMKM
Usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha dengan skala yang lebih besar perlu memiliki NIB agar aktivitas bisnisnya tercatat secara resmi. Bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB juga dapat membantu dalam memperoleh akses terhadap sejumlah layanan dan program pemerintah.
Dokumen tersebut juga dapat diperlukan ketika pemilik usaha mengajukan pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan UMKM, membuat rekening usaha, mengikuti pengadaan, atau mengurus perizinan lain yang dibutuhkan.
Apakah Pendaftaran NIB Berbayar?
Pemerintah tidak memungut biaya resmi untuk proses pendaftaran dan penerbitan NIB melalui OSS. Pelaku usaha dapat mengajukan NIB secara mandiri selama seluruh data dan persyaratan yang diperlukan telah tersedia.
Pengeluaran biaya dapat terjadi apabila pemilik usaha menggunakan bantuan konsultan atau pihak lain dalam mengurus administrasi. Biaya tersebut merupakan biaya jasa dan bukan tarif penerbitan NIB dari pemerintah.
Syarat NIB untuk Usaha Perorangan 2026
Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perorangan perlu mempersiapkan beberapa informasi dan dokumen. Data yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP elektronik dan NIK yang masih aktif serta sesuai dengan data Dukcapil.
- Nomor telepon atau ponsel yang aktif.
- Alamat email yang masih dapat digunakan.
- NPWP pribadi apabila sudah memilikinya.
- Nama dan bidang usaha.
- Kode KBLI sesuai aktivitas usaha.
- Alamat atau lokasi kegiatan usaha.
- Perkiraan modal atau investasi.
- Data tenaga kerja apabila usaha memiliki pekerja.
Sementara itu, badan usaha dapat memerlukan data tambahan seperti dokumen pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP badan, identitas penanggung jawab, KBLI, modal, serta lokasi kegiatan usaha.
Pilih KBLI Sesuai Kegiatan Usaha
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan ketika mengajukan NIB. Pelaku usaha harus menentukan kode yang benar-benar sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan.
Pemilihan KBLI yang keliru dapat membuat perizinan yang diberikan sistem tidak sesuai dengan aktivitas bisnis. Oleh sebab itu, kode sebaiknya ditentukan berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan nama atau merek usaha.
Cara Daftar NIB Lewat HP 2026
Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui browser yang tersedia di ponsel dengan mengakses sistem OSS. Tahapan umumnya sebagai berikut.
1. Akses OSS melalui Browser
Buka browser pada ponsel dan masuk ke situs resmi OSS. Bagi pengguna yang belum mempunyai akun, pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru.
2. Tentukan Kategori Pelaku Usaha
Sistem akan meminta jenis pelaku usaha. Jika kegiatan bisnis dijalankan atas nama pribadi, pilih kategori Orang Perseorangan.
3. Registrasikan Akun
Masukkan NIK serta nomor ponsel atau email yang aktif sesuai permintaan sistem. Informasi kependudukan akan melalui proses verifikasi dengan data pemerintah yang terhubung.
Jika kode verifikasi atau OTP dikirimkan, masukkan kode tersebut. Setelah itu, buat kata sandi yang akan digunakan untuk mengakses akun OSS.
4. Masuk ke Akun OSS
Gunakan akun yang telah dibuat untuk login. Setelah berhasil masuk, buka bagian perizinan berusaha untuk melanjutkan proses pengajuan NIB.
5. Lengkapi Informasi Pelaku Usaha
Isi profil berdasarkan identitas yang digunakan. Pastikan nama, NIK, alamat, nomor kontak, dan informasi lainnya telah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
6. Tambahkan Kegiatan Usaha
Masukkan kegiatan bisnis yang dijalankan, kemudian tentukan kode KBLI yang paling sesuai. Informasi mengenai lokasi usaha, produk atau kegiatan, kapasitas, tenaga kerja, serta data lain yang diminta juga perlu dilengkapi.
7. Masukkan Perkiraan Modal
Isi nilai modal atau investasi berdasarkan kondisi usaha. Informasi tersebut menjadi bagian dari data yang digunakan dalam menentukan skala usaha serta proses perizinan berdasarkan tingkat risiko.
8. Tinjau Data dan Pernyataan Mandiri
Sebelum mengajukan, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Baca pernyataan mandiri yang tersedia pada sistem, kemudian berikan persetujuan sesuai ketentuan apabila seluruh informasi telah benar.
9. Proses Penerbitan NIB
Setelah semua tahapan terpenuhi, lanjutkan proses penerbitan perizinan berusaha. Untuk kegiatan usaha yang masuk kategori risiko rendah, NIB dapat diterbitkan secara otomatis melalui OSS.
Dokumen NIB yang sudah diterbitkan dapat diunduh dalam format digital dan disimpan pada ponsel sebagai dokumen administrasi usaha.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Menerbitkan NIB
Waktu penerbitan NIB dipengaruhi oleh kelengkapan data dan tingkat risiko kegiatan usaha. Pada usaha dengan risiko rendah, NIB dapat terbit secara otomatis setelah informasi yang dimasukkan berhasil diverifikasi.
Sementara itu, kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah atau tinggi dapat membutuhkan perizinan tambahan, seperti Sertifikat Standar atau Izin sesuai bidang kegiatan. Artinya, NIB saja belum tentu menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan setiap jenis usaha.
Kegunaan NIB bagi Pemilik Usaha
NIB memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar identitas usaha. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, dokumen ini dapat digunakan untuk sejumlah keperluan sesuai kondisi dan persyaratan pelaku usaha.
- Menjadi identitas resmi pelaku usaha.
- Menjadi dasar untuk memperoleh perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko.
- Dapat digunakan sebagai angka pengenal importir sesuai ketentuan.
- Dapat menjadi akses kepabeanan apabila memenuhi persyaratan.
- Mendukung pendaftaran kepesertaan jaminan sosial.
- Membantu membuka akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah.
- Menambah kredibilitas usaha di hadapan konsumen maupun mitra bisnis.
- NIB dan PT Perorangan Bukan Hal yang Sama
NIB perorangan tidak sama dengan PT Perorangan. NIB merupakan identitas atau registrasi pelaku usaha, sedangkan PT Perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum.
PT Perorangan tetap memerlukan NIB untuk menjalankan kegiatan usaha. Dengan demikian, penerbitan NIB tidak berarti pemilik usaha secara otomatis telah mendirikan PT Perorangan.
Kepemilikan NIB dan Kewajiban Pajak
NIB bukan merupakan bentuk pajak. Kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan kondisi, penghasilan usaha, serta aturan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, penerbitan NIB tidak dapat disamakan dengan munculnya pungutan pajak baru. Namun, pemilik usaha yang telah menjalankan kegiatan bisnis tetap perlu memperhatikan kewajiban pajaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Dilakukan Setelah NIB Terbit
Beberapa hal perlu diperhatikan setelah NIB berhasil diterbitkan, antara lain:
- Simpan dokumen NIB di ponsel dan perangkat lain sebagai cadangan.
- Pastikan nama, NIK, lokasi, KBLI, dan informasi usaha pada NIB sudah benar.
- Cek tingkat risiko usaha dan perizinan tambahan yang mungkin diperlukan.
- Lakukan pembaruan data pada OSS jika terdapat perubahan informasi usaha.
- Penuhi pelaporan atau perizinan lanjutan apabila diwajibkan untuk bidang usaha tertentu.
Mengatasi Kendala Saat Pendaftaran NIB
Pelaku usaha yang mengalami masalah ketika melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan layanan OSS atau memperoleh pendampingan di kantor pelayanan perizinan daerah. Sebelum meminta bantuan, siapkan terlebih dahulu NIK, alamat email, nomor ponsel, lokasi usaha, serta informasi KBLI.
Persiapan data yang lengkap sejak awal dapat membantu memperlancar proses pengajuan NIB melalui ponsel sekaligus mengurangi kemungkinan kesalahan ketika mengisi formulir.
Kesimpulan
Pendaftaran NIB pada 2026 dapat dilakukan menggunakan ponsel melalui sistem OSS. Pelaku usaha perlu menyiapkan identitas diri, nomor kontak, data kegiatan usaha, lokasi, modal, serta KBLI yang sesuai sebelum memulai proses.
Pemerintah tidak mengenakan biaya resmi untuk penerbitan NIB melalui OSS. Meski proses pengajuannya dapat dilakukan secara online, setiap informasi tetap perlu diperiksa dengan teliti karena NIB menjadi identitas resmi yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan perizinan usaha.

















