Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2026.
Penyaluran bantuan tersebut berlangsung secara bertahap sesuai periode yang telah ditentukan pemerintah.
Tahap 4 menjadi periode lanjutan setelah penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Untuk tahap 4, bantuan ditujukan bagi periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk semua daerah di Indonesia. Karena itu, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau status bantuan melalui layanan resmi yang disediakan Kemensos.
Informasi penerima yang tersedia pada layanan Cek Bansos Kemensos menggunakan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat memeriksa status PKH dan BPNT tahap 4 menggunakan telepon seluler. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Mengecek PKH dan BPNT melalui website Cek Bansos
Situs resmi Cek Bansos dapat diakses menggunakan browser yang tersedia di HP. Pengguna perlu menyiapkan NIK yang terdiri dari 16 digit seperti yang tertera pada KTP.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP.
- Ketikkan NIK 16 digit sesuai dengan data pada KTP.
- Masukkan kode huruf yang muncul pada halaman.
- Gunakan tombol penyegaran apabila kode yang ditampilkan kurang jelas.
- Pilih opsi Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Setelah proses selesai, pengguna dapat melihat informasi yang tersedia mengenai status penerima serta bantuan sosial yang tercatat. Data tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui bantuan yang terdaftar pada sistem.
Mengecek PKH dan BPNT Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fasilitas untuk melihat informasi bantuan secara langsung melalui HP. Pengguna dapat melakukan pengecekan tanpa harus membuka situs melalui browser.
Tahap pengecekan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Jalankan aplikasi Cek Bansos pada HP.
- Masuk ke menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai dengan KTP.
- Tekan Cari Data.
- Tunggu hingga informasi penerima ditampilkan.
Informasi yang muncul perlu diperiksa untuk mengetahui status penerima dan jenis bantuan sosial yang tercatat dalam sistem.
Rincian Bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran PKH tidak sama untuk setiap keluarga karena nominalnya mengikuti komponen penerima yang terdapat dalam keluarga. Pada setiap tahap, nilai bantuan yang tercantum adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas memperoleh Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0–6 tahun memperoleh Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/sederajat memperoleh Rp225.000 atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat memperoleh Rp375.000 atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/sederajat memperoleh Rp500.000 atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia 60+ tahun memperoleh Rp600.000 atau Rp2.400.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2.700.000 atau Rp10.800.000 per tahun.
Berbeda dengan PKH, BPNT diberikan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Apabila bantuan untuk tiga bulan disalurkan secara bersamaan, jumlah yang diterima dapat mencapai Rp600.000.
Jika NIK Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos
NIK yang belum muncul dalam hasil pencarian tidak selalu berarti data tidak dapat diperiksa kembali. Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang dimasukkan sudah sesuai.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Mengecek kembali seluruh 16 digit NIK sebelum melakukan pencarian.
- Memastikan informasi kependudukan pada KTP sesuai dengan data yang dimiliki.
- Menghubungi Dukcapil untuk melakukan konfirmasi data kependudukan.
- Menyampaikan kendala kepada pemerintah desa atau kelurahan.
- Menghubungi Dinas Sosial atau pendamping sosial untuk menanyakan status data.
- Melakukan pengecekan ulang setelah terdapat pembaruan data.
Pemerintah desa atau kelurahan dapat menjadi tempat untuk menyampaikan persoalan terkait data penerima maupun proses pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.

















