Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring.
Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja tidak lagi ditetapkan sebagai dokumen wajib dalam pengajuan klaim JHT. Apabila peserta masih menyimpan dokumen tersebut, paklaring tetap boleh dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Meski demikian, peserta tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan klaim. Pilihan kanal pengajuan juga disesuaikan dengan kondisi peserta dan jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan administrasi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank yang masih aktif dan atas nama peserta.
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami PHK, paklaring tidak menjadi dokumen wajib. Persyaratan yang disebutkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mengajukan klaim JHT selama ketentuan kepesertaan dan persyaratan pencairan telah dipenuhi.
Resign merupakan kondisi ketika pekerja mengakhiri hubungan kerja atas keputusan untuk mengundurkan diri. Sementara itu, PHK terjadi ketika hubungan kerja dihentikan oleh perusahaan.
Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT selama peserta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring melalui HP
Peserta dengan saldo JHT paling banyak Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan dapat dilakukan apabila data kepesertaan telah diperbarui dan persyaratan yang tercantum pada aplikasi sudah terpenuhi.
Berikut tahapan pengajuan klaim melalui JMO:
- Jalankan aplikasi JMO di HP.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih bagian Klaim JHT.
- Periksa daftar persyaratan dan pastikan seluruhnya menunjukkan tanda centang hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Cek kembali informasi kepesertaan yang ditampilkan.
- Ambil swafoto dan jalani proses verifikasi wajah sesuai arahan aplikasi.
- Masukkan informasi NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Apabila seluruh informasi sudah sesuai, pilih Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Setelah klaim diajukan, peserta dapat memanfaatkan menu Tracking Klaim di JMO untuk mengetahui perkembangan proses pencairan.
Klaim JHT Jika Saldo Lebih dari Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak menggunakan JMO untuk mengajukan pencairan penuh. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal lain, yaitu Lapak Asik dan kantor cabang.
Pengajuan JHT melalui Lapak Asik
Lapak Asik dapat digunakan untuk mengajukan klaim secara online. Peserta perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah dokumen dikirim, peserta mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan. Pada proses pengajuan online, peserta dapat memperoleh jadwal wawancara melalui video call untuk pemeriksaan data.
Pengajuan Langsung di Kantor Cabang
Selain secara online, klaim juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta perlu membawa dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Data dan berkas tersebut kemudian digunakan dalam proses pemeriksaan sebelum pencairan dilakukan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Lama proses pencairan JHT berkaitan dengan jumlah saldo serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan.
Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses dapat diselesaikan maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta dapat menjalani proses pencairan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Karena itu, peserta perlu memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan data kepesertaan. Rekening bank yang digunakan juga harus masih aktif dan sesuai dengan nama peserta.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Klaim JHT Tanpa Paklaring
Tidak adanya kewajiban menyertakan paklaring bukan berarti proses klaim dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung lainnya.
Peserta tetap perlu menyiapkan identitas, kartu kepesertaan, data keluarga, rekening bank, serta dokumen lain yang diminta sesuai kondisi klaim.
Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran harus masih aktif dan atas nama peserta. Hal ini penting agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
Bagi peserta yang memilih JMO, seluruh petunjuk di dalam aplikasi perlu diikuti, termasuk swafoto, verifikasi wajah, pemeriksaan data, hingga konfirmasi pengajuan.
Dengan demikian, peserta yang telah resign maupun terkena PHK tetap dapat mengajukan klaim JHT meskipun tidak memiliki paklaring. Dokumen tersebut bukan lagi persyaratan wajib, tetapi ketentuan lain dan dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus dipenuhi.
















