Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan usahanya melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Setelah proses pendaftaran disetujui, merchant dapat menggunakan satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi yang mendukung QRIS.
Kehadiran QRIS juga memudahkan pelanggan ketika bertransaksi karena pembayaran tidak harus dilakukan menggunakan uang tunai.
Transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital yang telah mendukung standar QRIS.
Mengenal QRIS
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dengan QRIS, merchant tidak perlu memasang kode berbeda untuk setiap layanan pembayaran. Satu kode QRIS dapat digunakan untuk menerima transaksi dari beragam penyedia pembayaran yang sudah terhubung dengan sistem tersebut.
Pendaftaran merchant dilakukan melalui PJP yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia. Ketentuan pendaftaran dapat berbeda antara satu PJP dengan PJP lainnya, termasuk dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar QRIS
Calon merchant perlu mengikuti persyaratan dari PJP yang dipilih. Karena setiap penyedia dapat menerapkan ketentuan masing-masing, dokumen yang dibutuhkan tidak selalu sama.
Secara umum, beberapa informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas usaha.
- Informasi mengenai usaha yang akan didaftarkan.
- Nomor rekening yang digunakan untuk menerima pencairan dana sesuai ketentuan PJP.
- Dokumen lain sesuai jenis usaha dan permintaan PJP.
Data yang diserahkan harus sesuai dengan dokumen pendukung. Kesalahan pada identitas, informasi usaha, atau rekening dapat menghambat proses pemeriksaan data.
Cara Daftar QRIS untuk Usaha
Mekanisme pendaftaran dapat berbeda sesuai PJP, tetapi prosesnya secara umum mencakup langkah berikut:
- Tentukan PJP QRIS yang telah mengantongi izin Bank Indonesia.
- Kunjungi aplikasi atau situs resmi PJP tersebut.
- Buat akun merchant dan isi data pemilik serta informasi usaha.
- Kirim dokumen yang dipersyaratkan.
- Selesaikan proses verifikasi sesuai arahan PJP.
- Tunggu pemeriksaan terhadap data yang diajukan.
- Jika pengajuan disetujui, QRIS dapat digunakan mengikuti ketentuan PJP.
Calon merchant sebaiknya menghindari pihak yang menawarkan pendaftaran melalui jalur tidak resmi. Pengajuan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi PJP untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Pendaftaran QRIS melalui GoPay Merchant
GoPay menyediakan fasilitas pendaftaran merchant melalui aplikasi GoPay Merchant. Dalam prosesnya, pemilik usaha perlu mengisi data pribadi, informasi usaha, melakukan verifikasi identitas, serta menambahkan rekening bank sesuai instruksi yang tersedia.
Tahapannya meliputi:
- Unduh kemudian buka aplikasi GoPay Merchant.
- Masukkan nomor HP dan lakukan verifikasi.
- Lengkapi identitas pemilik usaha serta lakukan proses verifikasi.
- Masukkan informasi usaha sesuai kolom yang tersedia.
- Tambahkan rekening bank untuk kebutuhan pencairan.
- Ikuti tahapan pendaftaran QRIS di aplikasi.
- Tunggu pemeriksaan hingga proses pendaftaran selesai.
Ketentuan maupun alur pendaftaran dapat berubah sesuai kebijakan GoPay. Oleh karena itu, pengguna perlu mengikuti petunjuk terbaru yang ditampilkan aplikasi saat melakukan pengajuan.
Pendaftaran QRIS melalui DANA Bisnis
DANA menyediakan DANA Bisnis bagi pelaku usaha untuk menerima pembayaran, termasuk transaksi menggunakan QRIS.
Proses pengajuannya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi DANA dan pastikan akun memenuhi persyaratan DANA Bisnis.
- Masuk ke menu DANA Bisnis.
- Pilih opsi pendaftaran yang tersedia.
- Isi informasi usaha sesuai permintaan.
- Unggah dokumen atau foto yang dibutuhkan.
- Teliti kembali data yang telah diisi sebelum mengirim pengajuan.
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dari DANA.
Lama proses pendaftaran bergantung pada ketentuan serta hasil verifikasi. Karena itu, waktu penyelesaian pengajuan dapat berbeda pada setiap pengguna.
Biaya MDR QRIS untuk Merchant
Merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS dikenakan Merchant Discount Rate (MDR). Besaran biaya ini berbeda berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Ketentuan MDR QRIS tersebut mengalami perubahan mulai 1 Oktober 2026.
Berikut rincian MDR QRIS:
- Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi sampai Rp500.000 dikenakan MDR 0%.
- Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3%.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dengan transaksi sampai Rp100.000 dikenakan MDR 0%.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dengan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,7%.
Biaya MDR merupakan tanggungan merchant sehingga tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Batas Maksimal Transaksi QRIS
Bank Indonesia menetapkan batas nilai transaksi QRIS maksimal Rp10 juta untuk setiap transaksi.
Di luar batas per transaksi tersebut, PJP dapat menetapkan batas akumulasi transaksi harian maupun bulanan. Ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan dan pengelolaan risiko masing-masing PJP.
Agar Pengajuan QRIS Berjalan Lancar
Beberapa hal berikut dapat diperhatikan sebelum mengajukan pendaftaran:
- Gunakan situs atau aplikasi resmi PJP.
- Pastikan identitas pemilik sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
- Isi nama serta informasi usaha secara tepat.
- Gunakan rekening yang memenuhi persyaratan PJP.
- Pastikan foto dan dokumen yang diunggah terlihat jelas.
- Periksa seluruh data sebelum pengajuan dikirim.
- Jangan menyerahkan PIN, OTP, maupun informasi keamanan kepada pihak lain.
Manfaat QRIS bagi Pelaku UMKM
QRIS dapat menjadi salah satu sarana pembayaran digital bagi pelaku UMKM. Pelanggan dapat menggunakan berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS tanpa merchant harus menyediakan kode QR berbeda untuk setiap penyedia.
Selain memudahkan penerimaan pembayaran, merchant juga dapat menggunakan catatan transaksi yang tersedia dari PJP untuk membantu memantau penerimaan usaha.
Kesimpulan
UMKM dapat mendaftarkan QRIS melalui PJP yang memiliki izin dari Bank Indonesia. Dokumen dan mekanisme pengajuan dapat berbeda sehingga calon merchant perlu mengikuti persyaratan penyedia yang dipilih.
Pendaftaran tersedia melalui berbagai PJP, termasuk GoPay Merchant dan DANA Bisnis. Pengguna sebaiknya memastikan proses dilakukan melalui kanal resmi serta menyiapkan data sesuai persyaratan.
Merchant juga perlu memperhatikan ketentuan MDR yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Selain itu, batas transaksi QRIS ditetapkan maksimal Rp10 juta per transaksi, sementara ketentuan pencairan dana mengikuti PJP yang digunakan.

















