Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki periode penyaluran tahap 4 pada 2026. Bantuan tahap ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober, November, dan Desember, dengan penerima yang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) membagi penyaluran PKH ke dalam empat tahap selama satu tahun. Bantuan disalurkan melalui bank dan Pos penyalur dengan mekanisme tunai maupun nontunai, bergantung pada ketentuan yang berlaku bagi penerima.
Kemensos belum menetapkan tanggal tunggal untuk pencairan PKH tahap 4. Penyaluran berlangsung secara bertahap sehingga waktu masuknya bantuan dapat berbeda dari satu KPM ke KPM lainnya.
Cara Mengecek Status PKH Oktober 2026 lewat HP
Masyarakat dapat memeriksa kepesertaan PKH secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Dua sarana yang dapat digunakan adalah laman resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Cek PKH melalui Situs Resmi Kemensos
Pemeriksaan data penerima dapat dilakukan menggunakan browser di HP maupun komputer. Berikut langkahnya:
- Buka browser pada perangkat yang digunakan.
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik NIK sesuai data pada KTP.
- Masukkan kode captcha atau verifikasi yang tersedia.
- Pilih tombol “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem menyelesaikan pencarian dan menampilkan hasil.
Informasi yang tersedia dapat mencantumkan nama penerima, posisi kelompok desil, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran.
Cek PKH lewat Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos Kemensos menjadi pilihan lain bagi masyarakat yang ingin memeriksa data penerima. Aplikasi tersebut dapat digunakan pada perangkat Android maupun iPhone.
Langkah pengecekannya yaitu:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi NIK berdasarkan KTP.
- Tekan “Cari Data”.
Setelah pencarian selesai, sistem dapat memperlihatkan status penerima beserta kelompok desil, jenis bantuan, dan informasi penyaluran yang tercatat.
KPM yang belum menerima bantuan pada tahap 4 dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos untuk mengetahui perkembangan terbaru.
Mengenal Arti Desil pada Data Bansos
Desil digunakan untuk menggambarkan posisi tingkat kesejahteraan sebuah keluarga berdasarkan data sosial dan ekonomi yang tersedia.
Kelompok dengan angka desil lebih rendah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih rendah. Sebaliknya, angka desil yang lebih tinggi menunjukkan posisi kesejahteraan yang lebih tinggi.
Berdasarkan informasi pada laman Cek Bansos, keluarga yang berada di desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Adapun keluarga dalam desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta PBI-JK.
Meski demikian, masuk ke dalam suatu kelompok desil tidak secara otomatis membuat seseorang berhak memperoleh seluruh program bansos. Setiap jenis bantuan mempunyai persyaratan dan proses penetapan penerima masing-masing.
Pembagian Tahap Penyaluran PKH 2026
PKH 2026 disalurkan dalam empat tahap. Masing-masing tahap mencakup periode tiga bulan, dengan pembagian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
KPM yang telah terdaftar dapat memantau informasi bantuan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP sehingga penerima tidak harus mendatangi kantor desa atau kelurahan hanya untuk melihat status bantuan.
Rincian Besaran PKH 2026
Besaran bantuan PKH mengikuti kategori penerima yang tercantum dalam data bantuan. Untuk 2026, rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu setiap tahap.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu setiap tahap.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap.
Jumlah yang diterima masing-masing KPM bergantung pada kategori yang tercatat dalam data penerima. Pemberian bantuan selanjutnya mengikuti periode penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

















