{"id":884,"date":"2026-09-17T15:30:05","date_gmt":"2026-09-17T08:30:05","guid":{"rendered":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/?p=884"},"modified":"2026-09-17T17:52:29","modified_gmt":"2026-09-17T10:52:29","slug":"cara-buat-dan-perpanjang-paspor-online-2026-via-m-paspor-syarat-dan-biaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/cara-buat-dan-perpanjang-paspor-online-2026-via-m-paspor-syarat-dan-biaya\/","title":{"rendered":"Cara Buat dan Perpanjang Paspor Online 2026 via M-Paspor, Syarat dan Biaya"},"content":{"rendered":"<p>Namun, pendaftaran secara online belum membuat seluruh proses dapat dilakukan dari rumah. Pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih untuk pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman biometrik, dan wawancara.<\/p>\n<p>Prosedur tersebut berlaku baik bagi pemohon yang membuat paspor baru maupun yang melakukan penggantian paspor sesuai keperluannya.<\/p>\n<h2>Jenis Paspor untuk WNI<\/h2>\n<p>Warga negara Indonesia dapat memilih paspor biasa elektronik maupun paspor biasa nonelektronik. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi teknologi yang digunakan, masa berlaku, dan tarif penerbitannya.<\/p>\n<p>Paspor elektronik memiliki chip yang dapat menyimpan data biometrik pemegangnya. Adapun paspor nonelektronik tidak menggunakan chip elektronik seperti yang terdapat pada paspor elektronik.<\/p>\n<p>Pemilihan jenis paspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon serta jenis pelayanan yang tersedia di kantor imigrasi yang dipilih.<\/p>\n<h2>Dokumen untuk Membuat Paspor Baru<\/h2>\n<p>Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen asli sebelum mengisi permohonan melalui M-Paspor. Dokumen yang diperlukan bagi WNI meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el.<\/li>\n<li>Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah, maupun surat baptis.<\/li>\n<li>Surat pewarganegaraan Indonesia jika diperlukan.<\/li>\n<li>Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang sebelumnya melakukan perubahan nama.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dokumen pendukung yang digunakan harus memuat informasi identitas yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Informasi tersebut juga harus sesuai dengan data yang dimasukkan saat mengajukan permohonan.<\/p>\n<p>Dalam kondisi tertentu, petugas imigrasi dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemeriksaan permohonan.<\/p>\n<h2>Cara Membuat Paspor Online melalui M-Paspor<\/h2>\n<p>M-Paspor dapat digunakan untuk memulai proses pengajuan paspor secara daring. Aplikasi tersebut tersedia melalui Google Play Store dan App Store.<\/p>\n<p>Berikut tahapan pengajuannya:<\/p>\n<ul>\n<li>Instal aplikasi M-Paspor melalui toko aplikasi resmi.<\/li>\n<li>Daftarkan akun dengan memasukkan data yang diminta.<\/li>\n<li>Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.<\/li>\n<li>Pilih menu pengajuan paspor.<\/li>\n<li>Tentukan jenis paspor yang ingin dibuat.<\/li>\n<li>Masukkan data diri berdasarkan dokumen identitas.<\/li>\n<li>Unggah dokumen persyaratan dengan kualitas gambar yang jelas.<\/li>\n<li>Tentukan kantor imigrasi yang akan didatangi.<\/li>\n<li>Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang masih tersedia.<\/li>\n<li>Dapatkan kode pembayaran atau billing setelah permohonan diproses.<\/li>\n<li>Bayarkan biaya sesuai nominal yang tercantum.<\/li>\n<li>Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.<\/li>\n<li>Ikuti pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.<\/li>\n<li>Tunggu proses pemeriksaan lanjutan sampai paspor selesai diterbitkan.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Syarat Perpanjang atau Ganti Paspor<\/h2>\n<p>Masyarakat lebih sering menyebut penggantian paspor sebagai perpanjangan paspor. Dalam ketentuan keimigrasian, proses tersebut dilakukan melalui penggantian paspor.<\/p>\n<p>Penggantian dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan, masa berlakunya sudah berakhir, atau paspor mengalami kehilangan maupun kerusakan.<\/p>\n<p>Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk penggantian paspor karena masa berlaku yang hampir habis. Persyaratannya antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>KTP.<\/li>\n<li>KK.<\/li>\n<li>Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis sebagai dokumen pendukung.<br \/>\nPaspor lama.<\/li>\n<li>Surat penetapan ganti nama apabila pemohon pernah mengubah nama.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Seluruh dokumen asli tersebut perlu dibawa ketika pemohon datang ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.<\/p>\n<h2>Cara Perpanjang Paspor melalui M-Paspor<\/h2>\n<p>Pemegang paspor yang masa berlakunya akan habis dapat mengajukan penggantian melalui M-Paspor. Prosesnya dilakukan dengan tahapan berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka aplikasi M-Paspor.<\/li>\n<li>Masuk ke akun yang sudah terdaftar.<\/li>\n<li>Pilih menu penggantian atau perpanjangan paspor yang tersedia.<\/li>\n<li>Lengkapi data pemohon.<\/li>\n<li>Masukkan dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi.<\/li>\n<li>Pilih kantor imigrasi.<\/li>\n<li>Tentukan jadwal kedatangan.<\/li>\n<li>Bayarkan biaya setelah kode pembayaran diterbitkan.<\/li>\n<li>Datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.<\/li>\n<li>Ikuti pemeriksaan dokumen, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.<\/li>\n<li>Tunggu sampai paspor baru selesai melalui proses pelayanan yang berlaku.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Ketelitian saat memasukkan data menjadi bagian penting dalam proses ini. Nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi lainnya perlu disesuaikan dengan dokumen yang digunakan. Perbedaan data dapat membuat permohonan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<h2>Biaya Paspor 2026<\/h2>\n<p>Tarif penerbitan paspor yang tercantum dalam layanan resmi imigrasi adalah sebagai berikut:<\/p>\n<h3>Jenis layanan Biaya<\/h3>\n<ul>\n<li>Paspor biasa nonelektronik 5 tahun Rp350.000<\/li>\n<li>Paspor biasa nonelektronik 10 tahun Rp650.000<\/li>\n<li>Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000<\/li>\n<li>Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000<\/li>\n<li>Percepatan selesai pada hari yang sama Rp1.000.000<\/li>\n<\/ul>\n<p>Tarif Rp1.000.000 untuk percepatan merupakan biaya layanan percepatan dan berada di luar tarif penerbitan paspor.<\/p>\n<h3>Denda Paspor Hilang dan Rusak<\/h3>\n<p>Paspor yang hilang atau rusak memiliki ketentuan biaya beban ketika pemegangnya mengajukan penggantian. Besaran yang tercantum dalam layanan resmi imigrasi yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Paspor hilang: Rp1.000.000.<\/li>\n<li>Paspor rusak: Rp500.000.<\/li>\n<li>Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar: Rp0, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Keadaan kahar dapat berupa banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meskipun demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh tarif Rp0 tersebut.<\/p>\n<h2>Apa yang Dilakukan Setelah Daftar Paspor Online?<\/h2>\n<p>Pengajuan melalui M-Paspor hanya mencakup tahap awal secara daring. Setelah memperoleh jadwal, pemohon harus hadir langsung di kantor imigrasi yang dipilih.<\/p>\n<p>Petugas akan memeriksa kelengkapan sekaligus keabsahan dokumen yang dibawa. Pemohon kemudian menjalani foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.<\/p>\n<p>Setelah tahapan tersebut selesai, permohonan masuk ke proses verifikasi dan adjudikasi sebelum paspor diterbitkan. Oleh sebab itu, dokumen asli yang digunakan saat mendaftar melalui M-Paspor harus dibawa ketika datang ke kantor imigrasi.<\/p>\n<h2>Paspor Hilang Memerlukan Proses Tambahan<\/h2>\n<p>Pemohon yang kehilangan paspor perlu menjalani prosedur yang berbeda dari penggantian karena masa berlaku hampir habis.<\/p>\n<p>Kehilangan paspor harus dilaporkan kepada kepolisian. Pemohon kemudian perlu memperoleh surat keterangan kehilangan untuk melanjutkan proses penggantian.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum permohonan penggantian dapat diproses lebih lanjut.<\/p>\n<p>Untuk paspor yang rusak, petugas akan terlebih dahulu melihat kondisi dokumen. Kerusakan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang membuat informasi dalam paspor tidak lagi jelas dapat diproses sebagai penggantian paspor rusak.<\/p>\n<h2>Tips Mengajukan Paspor melalui M-Paspor<\/h2>\n<p>Pemohon dapat mengurangi risiko kendala dengan mengecek kembali seluruh data sebelum permohonan dikirim. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Pastikan penulisan nama sesuai pada seluruh dokumen.<\/li>\n<li>Periksa tempat dan tanggal lahir sebelum mengirim data.<\/li>\n<li>Gunakan hasil foto atau pemindaian dokumen yang jelas.<\/li>\n<li>Bawa dokumen asli saat mendatangi kantor imigrasi.<\/li>\n<li>Pilih tanggal dan waktu yang dapat dipenuhi.<\/li>\n<li>Simpan bukti pembayaran serta kode antrean.<\/li>\n<li>Pastikan kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan sesuai dengan informasi pada permohonan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pengajuan paspor melalui M-Paspor membantu pemohon menyelesaikan sejumlah tahapan awal secara online. Meski demikian, kehadiran langsung di kantor imigrasi tetap diperlukan karena identitas dan data biometrik pemohon harus diperiksa sebelum paspor diterbitkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Namun, pendaftaran secara online belum membuat seluruh proses dapat dilakukan dari rumah. Pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih untuk pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, perekaman biometrik, dan wawancara. Prosedur tersebut berlaku baik bagi pemohon yang membuat paspor baru maupun yang melakukan penggantian paspor sesuai keperluannya. Jenis Paspor untuk WNI Warga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":885,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"3","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"single-post","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_review":[],"enable_review":"","type":"percentage","name":"","summary":"","brand":"","sku":"","good":[],"bad":[],"score_override":"","override_value":"","rating":[],"price":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[1409,1410,1406,1407,1405,1411,1412,1404,1413,1408],"class_list":["post-884","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","tag-biaya-paspor-2026","tag-cara-daftar-m-paspor","tag-cara-membuat-paspor-online","tag-cara-perpanjang-paspor-online","tag-m-paspor-2026","tag-paspor-elektronik","tag-paspor-nonelektronik","tag-paspor-online-2026","tag-penggantian-paspor","tag-syarat-paspor-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/884","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=884"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/884\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":886,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/884\/revisions\/886"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/885"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=884"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=884"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=884"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}