{"id":785,"date":"2026-09-14T12:15:37","date_gmt":"2026-09-14T05:15:37","guid":{"rendered":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/?p=785"},"modified":"2026-09-14T11:14:32","modified_gmt":"2026-09-14T04:14:32","slug":"cara-cek-npwp-pribadi-dan-perusahaan-secara-online-lewat-hp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/cara-cek-npwp-pribadi-dan-perusahaan-secara-online-lewat-hp\/","title":{"rendered":"Cara Cek NPWP Pribadi dan Perusahaan Secara Online Lewat HP"},"content":{"rendered":"<p>Wajib pajak pribadi maupun badan usaha dapat menggunakan NPWP sebagai identitas dalam berbagai urusan administrasi perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut diperlukan untuk sejumlah keperluan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.<\/p>\n<p>Pemeriksaan NPWP tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak. Sejumlah kanal yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan pengecekan dilakukan secara online menggunakan perangkat seperti ponsel.<\/p>\n<p>Pengecekan dapat dilakukan ketika seseorang lupa nomor NPWP, tidak lagi menyimpan kartu NPWP, atau ingin memastikan data serta status perpajakannya masih tercatat dengan benar.<\/p>\n<h2>Alasan NPWP Perlu Diperiksa<\/h2>\n<p>Informasi NPWP perlu dipastikan ketika wajib pajak tidak mengingat nomor identitas perpajakannya atau ingin mengetahui kondisi data yang tersimpan dalam sistem.<\/p>\n<p>Nomor NPWP memiliki rangkaian angka yang bersifat unik. Karena itu, nomor tersebut dapat terlupa apabila tidak disimpan dengan baik. Pemeriksaan juga membantu wajib pajak memastikan data yang tercatat masih dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.<\/p>\n<p>NPWP dibedakan menjadi NPWP orang pribadi dan NPWP badan. NPWP orang pribadi berkaitan dengan identitas perpajakan seseorang, sedangkan NPWP badan digunakan oleh perusahaan, badan usaha, atau instansi yang mempunyai kewajiban perpajakan.<\/p>\n<p>Selain mengetahui nomor, proses pemeriksaan dapat digunakan untuk mencocokkan identitas wajib pajak dengan informasi yang tercatat pada sistem DJP.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online<\/h2>\n<p>Wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa pilihan untuk memeriksa NPWP. Cara yang tersedia dalam sumber referensi meliputi situs DJP, pencocokan NIK dan KK, aplikasi M-Pajak, serta pemindaian QR Code pada kartu NPWP.<\/p>\n<h3>Cek NPWP lewat Situs DJP<\/h3>\n<p>Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi DJP dengan memasukkan informasi yang diminta oleh sistem.<\/p>\n<p>Tahapannya sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka situs resmi DJP atau laman pengecekan NPWP.<\/li>\n<li>Masukkan nomor NPWP secara lengkap.<\/li>\n<li>Jika sistem mengharuskan login, masukkan data akun yang sudah terdaftar.<\/li>\n<li>Ikuti proses verifikasi sesuai petunjuk.<\/li>\n<li>Lihat informasi NPWP dan identitas yang ditampilkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika data tidak ditemukan, wajib pajak dapat meminta konfirmasi kepada kantor pajak sesuai domisili untuk mengetahui penyebabnya.<\/p>\n<h3>Cek NPWP dengan NIK dan KK<\/h3>\n<p>Wajib pajak yang tidak mengingat nomor NPWP dapat memanfaatkan NIK pada KTP bersama nomor Kartu Keluarga.<\/p>\n<p>Langkah yang dapat dilakukan yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka laman pengecekan NPWP.<\/li>\n<li>Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai.<\/li>\n<li>Masukkan NIK sebanyak 16 digit.<\/li>\n<li>Masukkan nomor KK.<\/li>\n<li>Ketik kode keamanan atau captcha.<\/li>\n<li>Pilih tombol Cari.<\/li>\n<li>Periksa informasi NPWP yang ditampilkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>NIK dan nomor KK harus dimasukkan secara benar agar sistem dapat melakukan pencocokan data.<\/p>\n<p>Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari integrasi data perpajakan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.<\/p>\n<h3>Cek NPWP melalui M-Pajak<\/h3>\n<p>M-Pajak merupakan aplikasi mobile resmi DJP yang menyediakan akses terhadap berbagai informasi perpajakan.<\/p>\n<p>Pengecekan dapat dilakukan dengan tahapan berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Pasang aplikasi pada ponsel.<\/li>\n<li>Buka M-Pajak dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.<\/li>\n<li>Pilih menu Cek NPWP apabila tersedia.<\/li>\n<li>Masukkan data yang diminta.<\/li>\n<li>Periksa informasi NPWP yang muncul.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Informasi yang tampil dapat digunakan untuk mencocokkan data NPWP dengan identitas yang dimiliki wajib pajak.<\/p>\n<h3>Cek NPWP Menggunakan QR Code<\/h3>\n<p>Kartu NPWP terbaru memiliki QR Code yang dapat dimanfaatkan dalam proses validasi data.<\/p>\n<p>Caranya:<\/p>\n<ul>\n<li>Siapkan kartu NPWP.<\/li>\n<li>Pindai QR Code pada kartu.<\/li>\n<li>Buka tautan yang muncul setelah pemindaian.<\/li>\n<li>Ikuti instruksi validasi pada halaman tersebut.<\/li>\n<li>Masukkan kode keamanan jika diminta.<\/li>\n<li>Periksa hasil validasi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pilihan ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang masih memiliki kartu NPWP dan ingin memastikan keabsahan informasi yang tercantum.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online<\/h2>\n<p>Perusahaan atau badan usaha juga dapat melakukan pemeriksaan NPWP secara online untuk mengetahui nomor serta informasi perpajakan yang telah tercatat.<\/p>\n<h3>Melalui Situs DJP<\/h3>\n<p>Pengecekan NPWP perusahaan dapat dilakukan melalui laman DJP dengan memasukkan informasi sesuai kebutuhan sistem.<\/p>\n<p>Urutan pemeriksaannya secara umum adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka laman pengecekan NPWP.<\/li>\n<li>Masukkan NPWP atau informasi akun yang diperlukan.<\/li>\n<li>Masukkan kata sandi apabila sistem meminta login.<\/li>\n<li>Isi kode captcha.<\/li>\n<li>Jalankan proses verifikasi.<\/li>\n<li>Periksa informasi perusahaan yang ditampilkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika data perusahaan tidak ditemukan, pihak perusahaan dapat melakukan konfirmasi kepada kantor pajak tempat NPWP tersebut terdaftar.<\/p>\n<h3>Menggunakan Aplikasi M-Pajak<\/h3>\n<p>Perusahaan juga dapat memanfaatkan M-Pajak dengan menggunakan akun perpajakan yang sudah terdaftar.<\/p>\n<p>Tahapannya meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Unduh dan instal M-Pajak.<\/li>\n<li>Jalankan aplikasi.<\/li>\n<li>Login menggunakan akun terdaftar.<\/li>\n<li>Buka bagian layanan atau dashboard yang berkaitan dengan informasi NPWP.<\/li>\n<li>Periksa nomor dan identitas perpajakan badan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Apabila informasi perusahaan tidak muncul, konfirmasi kepada DJP dapat dilakukan untuk memastikan kondisi data perpajakannya.<\/p>\n<h3>Menghubungi Kantor Pajak melalui Email<\/h3>\n<p>Perusahaan yang memerlukan bantuan dalam pengecekan NPWP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat NPWP terdaftar melalui email.<\/p>\n<p>Informasi unit kerja DJP dapat ditemukan melalui laman resmi DJP. Selain itu, pertanyaan atau pengaduan juga dapat disampaikan melalui alamat pengaduan@pajak.go.id.<\/p>\n<p>Beberapa data yang sebaiknya disiapkan antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Nama perusahaan.<\/li>\n<li>Nomor NPWP.<\/li>\n<li>Alamat email.<\/li>\n<li>Nomor telepon.<\/li>\n<li>Akta perusahaan.<\/li>\n<li>KTP pihak yang mengajukan permintaan.<\/li>\n<li>Penjelasan mengenai keperluan pengecekan NPWP.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah permintaan dikirim, wajib pajak dapat menunggu tanggapan dari pihak pajak. Sumber referensi menyebutkan bahwa balasan dapat diterima sekitar 1\u20133 hari kerja.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Offline<\/h2>\n<p>Pemeriksaan NPWP perusahaan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak sesuai domisili atau lokasi tempat NPWP badan tersebut terdaftar.<\/p>\n<p>Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Akta perusahaan atau dokumen instansi.<\/li>\n<li>Surat kuasa apabila pihak yang datang bukan direktur perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Agar proses kunjungan lebih teratur, pendaftaran kunjungan dapat dilakukan terlebih dahulu melalui layanan kunjungan DJP.<\/p>\n<h3>Cek NPWP melalui Kring Pajak<\/h3>\n<p>Kring Pajak 1500200 dapat menjadi pilihan ketika wajib pajak membutuhkan informasi perpajakan atau mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan NPWP.<\/p>\n<p>Selain sambungan telepon, DJP juga menyediakan kanal digital dan media sosial resmi untuk pertanyaan maupun pengaduan.<\/p>\n<p>Dalam sumber referensi disebutkan bahwa Kring Pajak dapat dihubungi selama 24 jam.<\/p>\n<h3>Cara Menemukan Kembali Nomor NPWP yang Lupa<\/h3>\n<p>Wajib pajak yang lupa nomor NPWP tidak harus langsung mengajukan pencetakan ulang kartu. Ada beberapa alternatif yang dapat dicoba untuk menemukan kembali informasi tersebut.<\/p>\n<p>Salah satunya dengan login ke aplikasi M-Pajak untuk melihat data perpajakan yang tersimpan. Wajib pajak juga dapat menggunakan NIK dan KK melalui kanal pengecekan yang tersedia.<\/p>\n<p>Apabila seluruh cara online belum berhasil, bantuan dapat diminta melalui Kring Pajak atau dengan mendatangi kantor pajak untuk proses verifikasi identitas.<\/p>\n<h3>Cara Mengetahui NPWP Masih Aktif atau Tidak<\/h3>\n<p>Status NPWP perlu diperhatikan karena berhubungan dengan penggunaan data perpajakan. Wajib pajak dapat memeriksanya melalui fasilitas validasi yang tersedia atau akun perpajakan.<\/p>\n<p>Jika data berhasil ditemukan dan status NPWP masih aktif, informasi tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila data tidak muncul atau terdapat keterangan tertentu mengenai status NPWP, wajib pajak sebaiknya menghubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi data dan langkah berikutnya.<\/p>\n<h2>Apa yang Dilakukan Jika NPWP Tidak Ditemukan?<\/h2>\n<p>NPWP yang tidak muncul dalam pemeriksaan belum tentu berarti wajib pajak tidak pernah mempunyai nomor tersebut. Kondisi itu dapat berkaitan dengan data administrasi maupun proses pencocokan identitas.<\/p>\n<p>Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Periksa kembali NIK, KK, NPWP, atau informasi akun yang dimasukkan.<\/li>\n<li>Pastikan kode captcha sudah diisi dengan benar.<\/li>\n<li>Coba pemeriksaan melalui kanal resmi DJP lainnya.<\/li>\n<li>Hubungi Kring Pajak.<\/li>\n<li>Datangi kantor pajak sesuai domisili atau tempat NPWP terdaftar jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Untuk perusahaan, akta badan usaha dan surat kuasa juga sebaiknya dibawa apabila pemeriksaan dilakukan oleh orang yang bukan direktur perusahaan.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan. Cara ini dapat membantu menemukan kembali nomor yang terlupa sekaligus memeriksa informasi perpajakan yang tercatat.<\/p>\n<p>Wajib pajak pribadi dapat memilih beberapa metode, mulai dari situs DJP, NIK dan KK, M-Pajak, hingga QR Code pada kartu NPWP. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan situs DJP, aplikasi M-Pajak, email KPP, maupun kanal resmi DJP lainnya.<\/p>\n<p>Jika pemeriksaan online belum memberikan hasil, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan. Menyimpan nomor NPWP dan memastikan datanya tetap sesuai akan membantu kelancaran berbagai urusan administrasi perpajakan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wajib pajak pribadi maupun badan usaha dapat menggunakan NPWP sebagai identitas dalam berbagai urusan administrasi perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut diperlukan untuk sejumlah keperluan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Pemeriksaan NPWP tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak. Sejumlah kanal yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan pengecekan dilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":786,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"3","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"single-post","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_author_box":"1","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_review":[],"enable_review":"","type":"percentage","name":"","summary":"","brand":"","sku":"","good":[],"bad":[],"score_override":"","override_value":"","rating":[],"price":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[1232,1235,1239,1236,1237,1238,1231,1234,1233,1240],"class_list":["post-785","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","tag-cara-cek-npwp","tag-cara-cek-npwp-lewat-hp","tag-cara-mengetahui-npwp-aktif","tag-cek-nomor-npwp-online","tag-cek-npwp-dengan-nik-dan-kk","tag-cek-npwp-m-pajak","tag-cek-npwp-online","tag-cek-npwp-perusahaan","tag-cek-npwp-pribadi","tag-nomor-npwp-lupa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/785","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=785"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/785\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":787,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/785\/revisions\/787"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=785"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=785"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=785"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}