{"id":1430,"date":"2026-10-04T16:15:07","date_gmt":"2026-10-04T09:15:07","guid":{"rendered":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/?p=1430"},"modified":"2026-10-04T21:57:31","modified_gmt":"2026-10-04T14:57:31","slug":"cek-bansos-tahap-4-2026-begini-cara-mengetahui-penerima-pkh-dan-bpnt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/cek-bansos-tahap-4-2026-begini-cara-mengetahui-penerima-pkh-dan-bpnt\/","title":{"rendered":"Cek Bansos Tahap 4 2026, Begini Cara Mengetahui Penerima PKH Dan BPNT"},"content":{"rendered":"<p>Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2026.<\/p>\n<p>Penyaluran bantuan tersebut berlangsung secara bertahap sesuai periode yang telah ditentukan pemerintah.<\/p>\n<p>Tahap 4 menjadi periode lanjutan setelah penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Untuk tahap 4, bantuan ditujukan bagi periode Oktober, November, dan Desember 2026.<\/p>\n<p>Pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk semua daerah di Indonesia. Karena itu, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.<\/p>\n<p>Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau status bantuan melalui layanan resmi yang disediakan Kemensos.<\/p>\n<p>Informasi penerima yang tersedia pada layanan Cek Bansos Kemensos menggunakan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).<\/p>\n<h2>Cara Cek PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Lewat HP<\/h2>\n<p>Masyarakat dapat memeriksa status PKH dan BPNT tahap 4 menggunakan telepon seluler. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.<\/p>\n<h3>Mengecek PKH dan BPNT melalui\u00a0 website Cek Bansos<\/h3>\n<p>Situs resmi Cek Bansos dapat diakses menggunakan browser yang tersedia di HP. Pengguna perlu menyiapkan NIK yang terdiri dari 16 digit seperti yang tertera pada KTP.<\/p>\n<p>Berikut langkah-langkah pengecekannya:<\/p>\n<ul>\n<li>Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP.<\/li>\n<li>Ketikkan NIK 16 digit sesuai dengan data pada KTP.<\/li>\n<li>Masukkan kode huruf yang muncul pada halaman.<\/li>\n<li>Gunakan tombol penyegaran apabila kode yang ditampilkan kurang jelas.<\/li>\n<li>Pilih opsi Cari Data.<\/li>\n<li>Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah proses selesai, pengguna dapat melihat informasi yang tersedia mengenai status penerima serta bantuan sosial yang tercatat. Data tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui bantuan yang terdaftar pada sistem.<\/p>\n<h3>Mengecek PKH dan BPNT Menggunakan Aplikasi Cek Bansos<\/h3>\n<p>Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fasilitas untuk melihat informasi bantuan secara langsung melalui HP. Pengguna dapat melakukan pengecekan tanpa harus membuka situs melalui browser.<\/p>\n<p>Tahap pengecekan dapat dilakukan dengan cara berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Jalankan aplikasi Cek Bansos pada HP.<\/li>\n<li>Masuk ke menu Cek Bansos.<\/li>\n<li>Masukkan NIK sesuai dengan KTP.<\/li>\n<li>Tekan Cari Data.<\/li>\n<li>Tunggu hingga informasi penerima ditampilkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Informasi yang muncul perlu diperiksa untuk mengetahui status penerima dan jenis bantuan sosial yang tercatat dalam sistem.<\/p>\n<h2>Rincian Bantuan PKH dan BPNT 2026<\/h2>\n<p>Besaran PKH tidak sama untuk setiap keluarga karena nominalnya mengikuti komponen penerima yang terdapat dalam keluarga. Pada setiap tahap, nilai bantuan yang tercantum adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Ibu hamil\/nifas memperoleh Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.<\/li>\n<li>Anak usia dini 0\u20136 tahun memperoleh Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.<\/li>\n<li>Siswa SD\/sederajat memperoleh Rp225.000 atau Rp900.000 per tahun.<\/li>\n<li>Siswa SMP\/sederajat memperoleh Rp375.000 atau Rp1.500.000 per tahun.<\/li>\n<li>Siswa SMA\/sederajat memperoleh Rp500.000 atau Rp2.000.000 per tahun.<\/li>\n<li>Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 atau Rp2.400.000 per tahun.<\/li>\n<li>Lansia 60+ tahun memperoleh Rp600.000 atau Rp2.400.000 per tahun.<\/li>\n<li>Korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2.700.000 atau Rp10.800.000 per tahun.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Berbeda dengan PKH, BPNT diberikan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Apabila bantuan untuk tiga bulan disalurkan secara bersamaan, jumlah yang diterima dapat mencapai Rp600.000.<\/p>\n<h2>Jika NIK Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos<\/h2>\n<p>NIK yang belum muncul dalam hasil pencarian tidak selalu berarti data tidak dapat diperiksa kembali. Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa informasi yang dimasukkan sudah sesuai.<\/p>\n<p>Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Mengecek kembali seluruh 16 digit NIK sebelum melakukan pencarian.<\/li>\n<li>Memastikan informasi kependudukan pada KTP sesuai dengan data yang dimiliki.<\/li>\n<li>Menghubungi Dukcapil untuk melakukan konfirmasi data kependudukan.<\/li>\n<li>Menyampaikan kendala kepada pemerintah desa atau kelurahan.<\/li>\n<li>Menghubungi Dinas Sosial atau pendamping sosial untuk menanyakan status data.<\/li>\n<li>Melakukan pengecekan ulang setelah terdapat pembaruan data.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pemerintah desa atau kelurahan dapat menjadi tempat untuk menyampaikan persoalan terkait data penerima maupun proses pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2026. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung secara bertahap sesuai periode yang telah ditentukan pemerintah. Tahap 4 menjadi periode lanjutan setelah penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Untuk tahap 4, bantuan ditujukan bagi periode Oktober, November, dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1432,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_review":[],"enable_review":"","type":"","name":"","summary":"","brand":"","sku":"","good":[],"bad":[],"score_override":"","override_value":"","rating":[],"price":[],"footnotes":""},"categories":[28,33],"tags":[2190,2107,1852,789,788,2297,75,2298,2300,186,431,1055,2299,2117],"class_list":["post-1430","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","category-info","tag-bansos-tahap-4-2026","tag-bpnt-tahap-4-2026","tag-cara-cek-bansos","tag-cara-cek-bpnt","tag-cara-cek-pkh","tag-cara-cek-pkh-dan-bpnt-tahap-4-2026-lewat-hp","tag-cek-bansos-kemensos","tag-cek-bansos-tahap-4-2026","tag-cek-pkh-dan-bpnt-tahap-4-2026","tag-dtsen-2026","tag-penerima-bpnt-2026","tag-penerima-pkh-2026","tag-penerima-pkh-dan-bpnt","tag-pkh-tahap-4-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1430","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1430"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1430\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1433,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1430\/revisions\/1433"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1432"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1430"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1430"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1430"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}