{"id":1077,"date":"2026-09-24T19:00:09","date_gmt":"2026-09-24T12:00:09","guid":{"rendered":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/?p=1077"},"modified":"2026-09-24T18:46:40","modified_gmt":"2026-09-24T11:46:40","slug":"syarat-menikah-di-kua-2026-lengkap-dengan-dokumen-dan-cara-daftar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/syarat-menikah-di-kua-2026-lengkap-dengan-dokumen-dan-cara-daftar\/","title":{"rendered":"Syarat Menikah di KUA 2026, Lengkap dengan Dokumen dan Cara Daftar"},"content":{"rendered":"<p>Calon pengantin harus melengkapi dokumen serta memenuhi ketentuan administrasi sebelum melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan pencatatan pernikahan yang digunakan saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.<\/p>\n<h2>Dokumen yang Dibutuhkan untuk Nikah di KUA 2026<\/h2>\n<p>Pendaftaran kehendak nikah membutuhkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Surat pengantar nikah yang diterbitkan desa atau kelurahan.<\/li>\n<li>Fotokopi akta kelahiran.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.<\/li>\n<li>Surat persetujuan dari kedua calon pengantin.<\/li>\n<li>Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan sesuai tempat tinggal apabila akad akan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan domisili.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dokumen tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum pernikahan dicatat oleh KUA.<\/p>\n<h2>Ketentuan Tambahan untuk Calon Pengantin Tertentu<\/h2>\n<p>Persyaratan yang harus dipenuhi dapat bertambah sesuai kondisi calon pengantin. Beberapa keadaan membutuhkan dokumen tambahan, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Usia belum 21 tahun: calon pengantin harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.<\/li>\n<li>Usia belum 19 tahun: calon pengantin wajib memiliki penetapan dispensasi kawin dari pengadilan.<\/li>\n<li>Anggota TNI atau Polri: wajib menyertakan izin dari atasan atau kesatuan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/li>\n<li>Calon suami yang hendak berpoligami: harus menyertakan penetapan atau izin dari pengadilan sesuai ketentuan hukum.<\/li>\n<li>Janda atau duda: perlu melampirkan bukti mengenai status perkawinan sebelumnya, seperti akta cerai atau akta kematian pasangan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan demikian, dokumen tambahan perlu disiapkan apabila kondisi calon pengantin termasuk salah satu kategori tersebut.<\/p>\n<h2>Pendaftaran Nikah Dilakukan Paling Lambat 10 Hari Kerja<\/h2>\n<p>Kehendak nikah didaftarkan pada KUA tempat akad akan dilangsungkan. Pendaftaran juga tersedia secara online melalui sistem SIMKAH.<\/p>\n<p>Batas pendaftaran ditetapkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin harus mendapatkan dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang memuat alasan keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<h2>Tahapan Daftar Nikah di KUA 2026<\/h2>\n<p>Calon pengantin dapat mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mengurus pendaftaran pernikahan:<\/p>\n<ul>\n<li>Menyiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratan.<\/li>\n<li>Memeriksa kesesuaian data pada KTP, KK, akta kelahiran, serta dokumen lainnya.<\/li>\n<li>Mengajukan pendaftaran kehendak nikah melalui KUA atau SIMKAH.<\/li>\n<li>Menyerahkan atau mengunggah dokumen sesuai persyaratan.<\/li>\n<li>Menjalani pemeriksaan dokumen dan calon pengantin oleh petugas KUA.<\/li>\n<li>Mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan.<\/li>\n<li>Melaksanakan akad nikah berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan setelah proses administrasi selesai.<\/li>\n<li>Menerima buku nikah setelah pernikahan dicatat.<\/li>\n<li>Bimbingan Perkawinan Menjadi Bagian dari Proses<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain mengurus administrasi, calon pengantin perlu mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada calon pasangan mengenai kehidupan rumah tangga.<\/p>\n<h2>Pemeriksaan Dokumen dan Calon Pengantin<\/h2>\n<p>Setelah kehendak nikah didaftarkan, petugas KUA akan memeriksa dokumen yang disampaikan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap calon pengantin. Tahapan ini bertujuan memastikan persyaratan administrasi dan ketentuan pernikahan telah dipenuhi.<\/p>\n<p>Dari sisi hukum Islam, pernikahan juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Rukun tersebut terdiri atas calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali, dua orang saksi laki-laki, serta ijab dan kabul.<\/p>\n<p>Calon pasangan juga harus memenuhi ketentuan syariat. Di antaranya tidak mempunyai hubungan yang dilarang untuk menikah, terdapat wali bagi calon mempelai perempuan, serta tidak sedang dalam keadaan ihram ketika menjalankan haji atau umrah.<\/p>\n<h2>Biaya Nikah di KUA 2026<\/h2>\n<p>Besaran biaya pencatatan pernikahan ditentukan berdasarkan tempat dan waktu akad dilaksanakan.<\/p>\n<p>Rp0 atau gratis apabila akad berlangsung di KUA pada hari dan jam kerja.<br \/>\nRp600.000 apabila akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.<\/p>\n<p>Terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria tidak mampu secara ekonomi atau kondisi khusus memperoleh tarif Rp0, meskipun akad dilakukan di luar KUA. Untuk mendapatkan ketentuan tersebut, dokumen pembuktian harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.<\/p>\n<h2>Urutan Pengurusan Nikah dari Awal hingga Buku Nikah<\/h2>\n<p>Secara keseluruhan, proses pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Mengurus surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.<\/li>\n<li>Mengumpulkan KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya.<\/li>\n<li>Menentukan tempat dan tanggal akad nikah.<\/li>\n<li>Mendaftarkan kehendak nikah melalui KUA atau SIMKAH.<\/li>\n<li>Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.<\/li>\n<li>Mengikuti pemeriksaan nikah.<\/li>\n<li>Menjalani bimbingan perkawinan.<\/li>\n<li>Melaksanakan akad setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.<\/li>\n<li>Menerima buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahan telah dicatat.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Dokumen Nikah Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendekati Hari Akad<\/h2>\n<p>Calon pengantin sebaiknya mulai mengurus dokumen sejak jauh sebelum tanggal pernikahan. Data kependudukan perlu diperiksa agar sesuai, termasuk KTP dan KK. Dokumen dari desa atau kelurahan juga harus tersedia sesuai kebutuhan.<\/p>\n<p>Persyaratan khusus pun perlu diperhatikan sejak awal. Jika diperlukan, calon pengantin harus menyiapkan izin dari kesatuan, penetapan dispensasi dari pengadilan, maupun dokumen yang menunjukkan status perkawinan sebelumnya.<\/p>\n<p>Persiapan tersebut membantu proses pendaftaran berjalan lebih teratur dan mengurangi kemungkinan munculnya kendala administrasi ketika tanggal akad sudah semakin dekat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Calon pengantin harus melengkapi dokumen serta memenuhi ketentuan administrasi sebelum melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan pencatatan pernikahan yang digunakan saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Nikah di KUA 2026 Pendaftaran kehendak nikah membutuhkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1078,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_review":[],"enable_review":"","type":"","name":"","summary":"","brand":"","sku":"","good":[],"bad":[],"score_override":"","override_value":"","rating":[],"price":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-1077","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1077","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1077"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1077\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1079,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1077\/revisions\/1079"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1078"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1077"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1077"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/icosa2017.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1077"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}