BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap biaya pelayanan medis bagi masyarakat yang telah menjadi peserta.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan yang kepesertaannya diwajibkan bagi warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan perlu memastikan berbagai persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena data kependudukan yang tidak sesuai atau dokumen yang kurang dapat membuat proses pendaftaran terkendala.
Pengurusan kepesertaan kini dapat dilakukan melalui beberapa saluran layanan. Salah satunya adalah aplikasi Mobile JKN, selain layanan administrasi melalui WhatsApp.
Dengan memahami dokumen yang harus disiapkan, kategori peserta, nominal iuran, serta aturan pembayaran pertama, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih lancar.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Peserta yang mendaftar secara mandiri atau masuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi. Persyaratan tersebut meliputi:
- e-KTP yang mencantumkan NIK dan telah terdaftar pada Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen untuk mencocokkan data anggota keluarga.
- Nomor telepon seluler yang masih aktif untuk kebutuhan verifikasi.
- Alamat email aktif untuk menerima informasi terkait pendaftaran dan kepesertaan.
- Buku tabungan dari bank yang menyediakan fasilitas autodebet pembayaran iuran.
- Pas foto jika dipersyaratkan berdasarkan kanal pendaftaran yang dipakai.
Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia selama sekurang-kurangnya enam bulan, terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan. Dokumen tersebut berupa paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Pendaftaran peserta baru dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dengan layanan tersebut, calon peserta tidak harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi, lalu pilih opsi Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran dan berikan persetujuan.
- Masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.
- Sistem akan mengambil dan menampilkan data anggota keluarga sesuai KK.
- Isi informasi yang diminta, termasuk alamat dan pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Pilih kelas perawatan.
- Tentukan bank atau layanan yang akan digunakan untuk pembayaran melalui autodebet.
- Masukkan informasi rekening dan selesaikan proses verifikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan Nomor Virtual Account (VA).
Pembayaran iuran pertama bagi peserta baru dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah proses pendaftaran.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Status peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan pekerjaan serta pihak yang menanggung pembayaran iuran. Secara umum, kepesertaan terbagi dalam tiga kelompok.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi persyaratan program. Iuran untuk kelompok ini ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara atau daerah.
Peserta Penerima Upah (PPU)
PPU merupakan kelompok pekerja yang mendapatkan penghasilan atau gaji secara rutin. Di dalamnya termasuk ASN, TNI, POLRI, serta karyawan perusahaan. Pembayaran iuran dilakukan secara bersama oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
PBPU dan Bukan Pekerja (BP)
PBPU dan Bukan Pekerja (BP) merupakan kelompok yang umumnya dikenal sebagai peserta mandiri. Kategori ini mencakup pekerja informal, pedagang, wiraswasta, dan masyarakat lainnya yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta mandiri membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih. Besaran iuran yang tercantum dalam referensi adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang setiap bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah, dari nilai iuran Rp42.000.
Pembayaran iuran perlu dilakukan secara tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Apabila pembayaran melewati batas waktu, kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara.
Kesimpulan
Dengan memahami persyaratan dan ketentuan pendaftaran, masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan dengan mudah dan memperoleh perlindungan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.









