Pemilik paspor yang masa berlakunya sudah berakhir perlu mengajukan penggantian apabila dokumen tersebut akan kembali digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Pada 2026, proses permohonan bisa diawali secara online lewat aplikasi M-Paspor, sedangkan tahapan pemeriksaan dan pengambilan data biometrik tetap dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi.
Istilah yang tepat dalam administrasi keimigrasian bukanlah perpanjangan paspor. Ketika masa berlaku paspor berakhir, dokumen tersebut tidak diperpanjang menggunakan buku lama, tetapi diganti dengan paspor baru yang memiliki nomor dan masa berlaku tersendiri.
Penggantian paspor tidak menjadi keharusan apabila pemiliknya belum memiliki rencana bepergian ke luar negeri. Namun, jika perjalanan internasional sudah dijadwalkan, pengurusan paspor baru sebaiknya dilakukan lebih awal agar tersedia cukup waktu sebelum keberangkatan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengganti Paspor Mati
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengisi permohonan melalui M-Paspor. Persyaratan utama untuk paspor yang habis masa berlaku antara lain:
- e-KTP yang masih berlaku.
- Paspor lama yang sudah melewati masa berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan.
- Surat penetapan perubahan nama apabila pemohon pernah melakukan perubahan nama secara resmi.
Seluruh dokumen asli perlu dibawa ketika datang ke Kantor Imigrasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sekaligus mencocokkan informasi pada dokumen dengan data yang dimasukkan dalam permohonan.
Persyaratan dapat menyesuaikan dengan tahun penerbitan paspor sebelumnya. Untuk paspor yang diterbitkan setelah 2009, dokumen yang diperlukan dapat lebih sederhana, terutama e-KTP dan paspor lama.
Berbeda dengan itu, pemilik paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat diminta menunjukkan dokumen tambahan. Berkas tersebut dapat berupa KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, surat baptis, dokumen kewarganegaraan, serta surat penetapan perubahan nama apabila relevan dengan kondisi pemohon.
Langkah Mengurus Paspor Baru Melalui M-Paspor
Pengajuan penggantian paspor dapat dimulai dari aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon memasukkan data pribadi, mengunggah persyaratan, memilih Kantor Imigrasi, sekaligus menentukan jadwal kedatangan.
Berikut tahapannya:
1. Pasang aplikasi M-Paspor
M-Paspor tersedia melalui Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, buat akun menggunakan alamat email yang masih aktif dan kata sandi.
2. Masukkan permohonan paspor
Login ke akun yang sudah dibuat, kemudian pilih menu pengajuan paspor. Isi informasi pribadi berdasarkan dokumen identitas dan unggah berkas yang diminta. Pastikan hasil foto atau pemindaian dokumen dapat terbaca dengan jelas.
3. Pilih lokasi pelayanan
Tentukan Kantor Imigrasi yang akan didatangi. Pemohon tidak harus memilih kantor berdasarkan domisili selama kantor tersebut menyediakan pelayanan dan masih memiliki kuota.
4. Tentukan waktu kedatangan
Setelah lokasi ditetapkan, pilih tanggal serta waktu pelayanan yang tersedia di aplikasi. Jadwal tersebut menjadi acuan ketika pemohon datang untuk menjalani proses lanjutan.
5. Bayar biaya permohonan
Periksa kembali informasi yang sudah dimasukkan sebelum melanjutkan proses. Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan sesuai tarif yang berlaku.
Kode billing untuk pembayaran PNBP terdiri dari 15 digit. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk perbankan dan minimarket tertentu.
Rincian Biaya Paspor Baru 2026
Besaran biaya penggantian paspor ditentukan berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya. Tarif yang tercantum dalam sumber adalah sebagai berikut:
- Jenis paspor Biaya
- Paspor biasa 5 tahun Rp350.000
- Paspor biasa 10 tahun Rp650.000
- e-Paspor 5 tahun Rp650.000
- e-Paspor 10 tahun Rp950.000
- Percepatan selesai pada hari yang sama Rp1.000.000
Biaya percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan biaya layanan tambahan di luar tarif paspor.
Tarif keimigrasian dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memastikan kembali jumlah pembayaran melalui informasi resmi Imigrasi sebelum menyelesaikan transaksi.
Proses yang Dilakukan Saat Datang ke Kantor Imigrasi
Pendaftaran melalui M-Paspor belum membuat seluruh proses selesai secara online. Pemohon tetap harus hadir di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
Beberapa tahapan yang akan dijalani meliputi:
- Menyerahkan atau menunjukkan e-KTP dan paspor lama dalam bentuk asli.
- Memperlihatkan bukti pendaftaran atau barcode dari M-Paspor.
- Menjalani pemeriksaan dokumen.
- Mengikuti wawancara dengan petugas.
- Melakukan pengambilan foto.
- Melakukan perekaman sidik jari.
- Memeriksa kembali data pribadi sebelum paspor diterbitkan.
Pemohon disarankan datang sekitar 15 hingga 30 menit sebelum waktu pelayanan. Pakaian yang digunakan sebaiknya rapi dan berkerah.
Ketika mengikuti wawancara, pemohon perlu memberikan informasi sesuai keadaan sebenarnya. Keterangan yang disampaikan juga harus selaras dengan data pada dokumen yang dibawa.
Lama Proses Penerbitan Paspor
Sesudah wawancara dan perekaman biometrik selesai, permohonan masuk ke proses penerbitan. Berdasarkan sumber yang digunakan, layanan standar membutuhkan sekitar 3–4 hari kerja setelah wawancara.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu lebih singkat, tersedia layanan percepatan satu hari jadi dengan biaya tambahan. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan ketersediaan layanan di Kantor Imigrasi yang dipilih.
Paspor yang telah selesai dapat diambil secara langsung. Apabila kantor imigrasi menyediakan fasilitas pengiriman, pemohon juga dapat menggunakan pilihan tersebut.
Paspor Mati Apakah Wajib Segera Diganti?
Paspor yang sudah berakhir masa berlakunya tidak harus langsung diganti apabila pemiliknya belum mempunyai keperluan bepergian ke luar negeri.
Penggantian menjadi penting ketika paspor tersebut akan digunakan untuk perjalanan internasional. Pemohon sebaiknya tidak mengurusnya terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan karena negara tujuan dapat menetapkan ketentuan mengenai sisa masa berlaku paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa penggantian paspor dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.
Paspor lama yang sudah tidak berlaku juga sebaiknya tidak langsung dibuang. Dokumen tersebut masih dapat diperlukan ketika petugas melakukan pemeriksaan data dalam proses penerbitan paspor baru.
Perbedaan Paspor Mati, Hilang, dan Rusak
Penggantian karena masa berlaku berakhir tidak sama dengan pengurusan paspor yang hilang atau mengalami kerusakan.
Untuk paspor yang sudah mati, pemohon mengikuti prosedur penggantian dengan membawa paspor lama dan dokumen identitas sesuai persyaratan. Sementara itu, kehilangan atau kerusakan paspor dapat menimbulkan biaya beban tambahan.
Biaya beban yang tercantum dalam sumber yaitu Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak. Adapun kondisi tertentu yang termasuk kategori force majeure tercantum dengan biaya beban Rp0.
Persiapan Sebelum Mengajukan Penggantian Paspor
Pemohon dapat menyiapkan dokumen sejak awal agar proses pengajuan tidak terkendala. Data pada e-KTP dan dokumen keluarga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat perbedaan informasi.
Paspor lama serta seluruh dokumen pendukung juga perlu disiapkan dalam bentuk asli untuk dibawa saat pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Setelah itu, tentukan kantor pelayanan dan jadwal yang memungkinkan untuk dihadiri.
Jika paspor akan digunakan dalam waktu dekat, perhitungkan pula waktu yang dibutuhkan sampai dokumen diterbitkan. Dengan demikian, proses penggantian tidak dilakukan terlalu berdekatan dengan jadwal perjalanan.
Kesimpulan
Paspor yang telah habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama, tetapi diganti dengan paspor baru. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, paspor lama, KK, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi dan tahun penerbitan paspor sebelumnya.
Pengajuan dapat diawali melalui M-Paspor dengan mengisi data, mengunggah dokumen, memilih Kantor Imigrasi, menentukan jadwal, dan membayar biaya yang ditetapkan. Setelah pendaftaran selesai, pemohon tetap harus datang langsung untuk pemeriksaan berkas, wawancara, foto, serta perekaman sidik jari.
Pemilik paspor yang sudah mati tidak wajib segera melakukan penggantian apabila belum membutuhkan dokumen tersebut. Namun, bagi yang memiliki rencana perjalanan ke luar negeri, pengurusan sebaiknya dilakukan lebih awal agar paspor baru tersedia sesuai kebutuhan perjalanan.

















